Aset Penerbit

Aset Penerbit

null Direct Gift hanya untuk Anda pemegang polis AXA Mandiri Perlindungan Sejahtera
Berita

Terhitung mulai tanggal 15 Februari – 30 April 2019, setiap nasabah AXA Mandiri Perlindungan Sejahtera (AMPS) akan punya kesempatan untuk mendapatkan Direct Gift berupa voucher Omiyago dan Shopee hingga senilai 750rb rupiah. Informasi lengkap silakan simak syarat & ketentuan program di bawah ini:


SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM Direct Gift
AMPS (AXA Mandiri Perlindungan Sejahtera) Solusi Package 2019
Periode 15 Februari 2019 – 30 April 2019

Program AXA Mandiri Customer New Year Gift AMPS (AXA Mandiri Perlindungan Sejahtera) 2019  adalah Program pemberian hadiah langsung dari PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) kepada nasabah yang telah memenuhi persyaratan sesuai Syarat & Ketentuan Program ini.

 I. PERIODE PROGRAM
     Periode Program dimulai dari tanggal 15 Februari 2019 – 30 April 2019

II. SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM
      Ketentuan  untuk Pemegang Polis yang mengikuti Program:

  1. Nasabah yang berhak mendapatkan Direct Gift adalah nasabah baru atau existing pembeli produk Asuransi AMPS yang telah disetujui dan terdaftar sebagai nasabah sebelum periode berakhir.
  2. Nasabah diwajibkan untuk melakukan pembelian Produk Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera sesuai dengan syarat dan ketentuan premi yang dibayarkan dari AMPS- Solusi Package, sesuai table di bawah ini:
No. Package
1. Solusi Perlindungan Jiwa
2. Solusi Perlindungan Kesehatan
3. Solusi Perlindungan Penyakit Kritis
4. Solusi Dana Pendidikan
5. Solusi Dana Hari Tua
  1. Jenis dan nominal hadiah yang akan diterima nasabah disesuaikan dengan nominal premi yang dibayarkan oleh nasabah. (Silakah lihat tabel di bagian III. SYARAT DAN KETENTUAN HADIAH).
  2. Nasabah bukan merupakan Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Karyawan, Sales Force, dan Financial Advisor AXA Mandiri yang masih menjabat.
  3. Nasabah TIDAK dapat ikut serta dalam program ini jika polisnya dikategorikan sebagai polis IR (Internal Replacement), sesuai dengan Memorandum Ketentuan Internal Replacement dalam Operation bulletin Nomor 06/OPS-AMFS/IV/2018 serta syarat dan ketentuan hadiah.
  4. Pembayaran premi (tahunan) sesuai ketentuan polis produk yang termasuk dalam program ini.
  5. Hadiah akan dikirimkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah lewat masa bebas lihat (cooling off period) dan nasabah tidak melakukan pembatalan Regular Top Up (RTU), penarikan dana, serta polis tetap aktif.
  6. Data pendukung seperti nomor telepon genggam (handphone) dan alamat email WAJIB untuk dicantumkan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (“SPAJ”) yang akan digunakan sebagai referensi komunikasi untuk pengiriman hadiah.

III. SYARAT DAN KETENTUAN HADIAH

  1. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, maka berhak untuk mendapatkan hadiah sebagai berikut:
Premi yang dibayarkan Jenis Hadiah Nominal Hadiah
<= Rp. 15 juta E-Voucher (Partnerships Support) 100.000
15- < 25 juta Shopee e- Voucher 250.000
25 Juta – < 50 juta Shopee e-Voucher 500.000
>=50 juta Shopee e-Voucher 750.000

*voucher dalam bentuk electronik voucher

  1. Nasabah diperbolehkan mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis hadiah, jika memiliki lebih dari 1 (satu) polis yang sama namun dengan nama Tertanggung yang berbeda.
  2. Nasabah harus menggunakan nama pribadi bukan atas nama perusahaan.

IV. MEKANISME PEMBERIAN HADIAH

  1. Pengumuman Pemenang akan diinformasikan kepada nasabah oleh Sales Communication-In Branch Channel via whatsapp dan
  2. Proses pengiriman hadiah kepada nasabah pemenang akan dikirimkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah masa bebas lihat (cooling off period) dan Pemegang Polis TIDAK melakukan Pembatalan Regular Top Up (RTU), Penarikan Dana, serta Polis tetap aktif. (Pemegang Polis yang sudah masuk sebagai kriteria pemenang akan gugur apabila tidak memenuhi kriteria di atas pada saat pengiriman dilakukan).
  3. Pengiriman hadiah e-voucher akan dilakukan oleh team Customer Experience dalam bentuk kode voucher dan akan dikirimkan langsung ke alamat email/nomor telepon nasabah pemenang. Jika terjadi penolakan/junk dalam pengiriman e-voucher, maka nasabah pemenang akan dihubungi sebanyak 3 (tiga) kali dalam periode 1 (satu) minggu oleh AXA Mandiri. Jika tidak dapat dihubungi, maka akan dihubungi oleh FA untuk konfirmasi pengiriman hadiah. Selanjutnya, FA akan mengirimkan informasi ke AXA Mandiri setelah menghubungi nasabah pemenang. Apabila Pemegang Polis tetap tidak dapat dihubungi maka konfirmasi atas pengiriman hadiah akan ditunggu sampai dengan 3 (tiga) bulan kedepan (Masa Tunggu Konfirmasi). Jika Pemegang Polis tetap tidak dapat dihubungi/dikonfirmasi hingga lewatnya periode Masa Tunggu Konfirmasi , maka AXA Mandiri berhak membatalkan pemberian hadiah kepada Pemegang Polis.
  4. Apabila terdapat perubahan alamat pengiriman hadiah, nomor telepon dan alamat email, nasabah wajib mengisi formulir perubahan alamat pengiriman hadiah yang akan dikirimkan ke nasabah melalui email dari axamandiriinfo@axa-mandiri.co.id
  5. Segala bentuk perubahan data pengiriman hadiah, akan disertai dengan formulir perubahan data non-financial atau akan dihubungi melalui call center AXA Mandiri.
  6. Segala bentuk pertanyaan yang berhubungan dengan penggunaan evoucher, bukan merupakan tanggung jawab AXA Mandiri.

 V. LAIN-LAIN

  1. AXA Mandiri tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penipuan ataupun perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini.
  2. Keputusan pemenang dan pelaksanaan program merupakan hak AXA Mandiri dan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Pajak Hadiah (jika ada) ditanggung oleh AXA Mandiri.
  4. Program ini tidak dipungut biaya apapun.

 

VI. LAYANAN INFORMASI
Untuk pelayanan dan informasi atas Program ini dapat menghubungi pada hari kerja, jam 08.00-17.00 WIB
Customer Care Centre AXA Mandiri
Tel: 021-3105 8788
E-mail: customer@axa-mandiri.co.id,
Subject:
Customer New Year Gift 2019 AMPS (AXA Mandiri Perlindungan Sejahtera) Solusi  Package 2019
AXA Mandiri Financial Services terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Terkait Aset

Terkait Aset