Bagaimana Hukum Wakaf Bagi Orang yang Sudah Meninggal?
Ketika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali 3 (tiga) perkara yaitu doa anak sholeh/sholehah, ilmu yang bermanfaat, dan sedekah jariyah yang juga dikenal sebagai wakaf. Pahala dari wakaf ini tidak akan pernah terputus selama sedekah tersebut terus bermanfaat bagi masyarakat.
Banyak orang berpikir bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang yang masih hidup. Padahal Anda bisa melakukan wakaf atas nama orang yang sudah meninggal. Wakaf atas nama orang yang sudah meninggal dapat menjadi hadiah istimewa bagi mereka dengan tujuan memberikan pahala jariyah. Bukan hanya memberikan pahala jariyah bagi orang yang sudah meninggal dunia, orang yang membantu menunaikan wakaf untuk orang yang sudah meninggal pun mendapatkan manfaatnya.
Para ulama sepakat untuk memperbolehkan siapa pun yang ingin memberikan wakaf kepada orang yang sudah meninggal dunia. Namun wakaf tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dilansir dari situs Al-fatihah.com, berikut ini beberapa hukum wakaf bagi orang yang sudah meninggal menurut tokoh Islam:
Dalam Islam, memberikan pahala bagi orang yang sudah wakaf tentu diperbolehkan. Hal ini juga termasuk dalam amalan wakaf bagi orang yang telah wafat. Bahkan, menunaikan wakaf atas nama orang lain yang masih hidup juga diperbolehkan. Hal tersebut dikuatkan oleh pendapat Ibnu Umar yang termaktub dalam kitab Irsyadul Ibad, yaitu:
"Tidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala tersebut milik kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala kedua orang tuanya”.
Khatib Al–Syarbini juga memiliki pendapat yang sama dalam pemberian wakaf pada orang yang sudah tiada. Pasalnya, wakaf tersebut nantinya akan bermanfaat bagi jenazah sama seperti pahala ketika orang tersebut masih hidup. Tidak hanya wakaf, bahkan amalan baik atau doa juga akan bermanfaat bagi jenazah apabila dibagikan oleh orang lain. Hal ini sesuai fatwa beliau, yaitu:
“Bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal, sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur, dan lainnya. Juga doa untuknya, baik Dari ahli waris atau dari orang lain, sebagaimana bermanfaat baginya apa yang dia kerjakan ketika masih hidup”.
Menurut Abdullah, tidak ada masalah jika seseorang ingin bersedekah atas nama Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut kepada kedua orang tuanya yang sudah meninggal selama keduanya adalah muslim. Pahala sedekah tersebut akan menjadi milik kedua orang tua tersebut. Sedangkan, orang yang memberikan sedekah akan mendapatkan pahala yang sama dengan kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala yang mereka terima.
Wakaf dapat dijadikan sebagai hadiah untuk seseorang yang telah meninggal karena itu merupakan tindakan yang bermanfaat bagi orang yang telah meninggal. Ini termasuk sedekah atas nama mereka, wakaf, pembangunan masjid, penggalian sumur, dan lain-lain. Doa juga dapat diberikan oleh ahli waris atau orang lain untuk mereka, seperti yang akan menguntungkan mereka berdasarkan apa yang telah mereka lakukan selama hidup mereka.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan untuk memberikan wakaf pada orang yang sudah tiada. Hal ini tentunya juga sejalan dalam pandangan Islam secara umum bahwa memang dibolehkan menghadiahkan wakaf menggunakan nama orang yang telah meninggal.
Wakaf adalah amalan yang hanya dapat ditunaikan bagi umat muslim yang mampu dan membagikan hartanya untuk kesejahteraan masyarakat luas. Jadi, bagi Anda yang ingin mewakafkan hartanya atas nama orang tua ataupun kerabat yang sudah meninggal dunia, tentu boleh saja.
Hal ini sesuai kemufakatan para ulama yang membolehkan siapapun yang ingin menunaikan wakaf pada orang yang sudah tiada. Asalkan wakaf tersebut sesuai syarat sah wakaf yang sudah ditentukan. Dilansir dari rumah zakat, syarat-syarat wakaf ini mencakup kepada tiga hal yaitu: syarat yang berlaku untuk orang yang berwakaf (al-waqif), syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf), dan syarat bagi penerima wakaf (al-mauquf alaih).
Ada syarat yang tidak boleh terlewat bagi orang yang berwakaf. Jika wakaf hendak dihadiahkan atau atas nama orang yang sudah meninggal, maka pihak yang mengurus wakafnya harus menggunakan harta milik pribadi. Yang berwakaf pun harus seorang muslim, berakal, balig, dan mampu bertindak secara hukum.
Harta yang diwakafkan haruslah barang yang berharga dan harus diketahui benda dan jumlahnya, lalu syarat selanjutnya adalah harta yang akan diwakafkan adalah benar-benar milik sendiri dan bukan merupakan jaminan atau sedang digadaikan.
Penerima wakafnya boleh ditentukan secara jelas, terperinci, dan tidak boleh diubah, misalnya wakaf sudah ditentukan akan diberikan kepada siapa saja. Namun bisa juga penerima wakafnya tidak ditentukan secara terperinci, misalnya wakaf yang diberikan bisa untuk kesejahteraan umat Islam, fakir, miskin, untuk masjid, dan lain sebagainya yang kedepannya mereka bisa menggunakan barang yang diwakafkan untuk kemaslahatan dan sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Setelah mengetahui hukum dan syarat wakaf bagi orang yang sudah meninggal dunia, selanjutnya Anda perlu mengetahui dalam bentuk apa wakaf tersebut bisa disalurkan. Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini adalah bentuk wakaf bagi orang yang telah meninggal dunia:
Anda bisa mewakafkan dalam bentuk uang asalkan dalam mata uang asli Indonesia, yaitu rupiah. Hal ini sesuai aturan pemerintah Indonesia. Dalam memberikan wakaf uang, Anda juga perlu memberikan kejelasan asal uang yang ingin diwakafkan dan memberikan pernyataan tentang keinginan wakaf uang tersebut.
Bentuk harta pada jenis ini sudah cukup jelas yaitu tanah atau bangunan, seperti masjid atau sekolah. Pasalnya, harta ini tidak bisa berpindah, dipindah tempatkan, dan bergerak, msalnya Anda bisa berwakaf sumber air bersih atau ikut berwakaf mendirikan masjid untuk orang yang sudah meninggal.
Air bersih adalah kebutuhan primer setiap manusia. Manfaat yang akan didapat dari wakaf air bersih akan berlangsung terus-menerus karena setiap hari pasti orang-orang membutuhkan air bersih. Sedangkan masjid merupakan tempat umat Islam mendirikan shalat, mengaji, mengkaji ilmu, dan aktivitas positif lainnya sehingga wakaf ini akan bernilai pahala jariyah bagi orangtua yang sudah meninggal dunia.
Arti dari benda bergerak yang bisa diwakafkan yaitu harta benda yang bisa dipindahkan atau berpindah ke tempat lain dan sifatnya kekal atau tidak bisa habis, misalnya emas, perhiasan, dan juga Alquran.
Anda bisa memberikan wakaf Alquran Braille untuk umat muslim yang tunanetra. Pasalnya, umat muslim berkewajiban untuk selalu membaca Alquran namun sayangnya tidak semua orang bisa memiliki kemampuan membaca Alquran pada umumnya dan membutuhkan Alquran khusus. Dengan berwakaf Alquran Braille, Anda bisa mewujudkan keinginan muslim tunanetra dalam membaca Alquran dan amal jariyah pun akan mengalir kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Bagi Anda yang ingin memberikan wakaf kepada sesama yang membutuhkan, AXA Mandiri memiliki produk asuransi syariah dengan fitur wakaf. Dengan mendaftarkan diri ke dalam Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri, Anda bisa mendapatkan fitur pembayaran wakaf ketika terjadi risiko meninggal dunia.
Fitur wakaf dari Asuransi Perlindungan Amanah Syariah akan memberikan manfaat wakaf dengan jumlah maksimal 45% dari santunan asuransi dan/atau maksimal 30% dari jumlah manfaat nilai investasi yang terbentuk pada saat klaim peserta meninggal dunia. Fitur wakaf ini dapat dimiliki dengan mengisi formulir Perjanjian Wakaf dan selanjutnya menandatanganinya dengan penerima manfaat bersamaan dengan pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara berwakaf melalui produk Asuransi AXA Mandiri Syariah:
Lalu apa bedanya wakaf secara langsung ke lembaga wakaf dengan berwakaf melaluiAsuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri? Begini ilustrasinya:
Jika Anda ingin berwakaf Rp1 Miliar ke lembaga wakaf maka Anda harus menyediakan dana tunai Rp1 Miliar. Sedangkan melalui Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Anda tidak perlu menyediakan dana tunai Rp1 miliar. Anda hanya perlu membeli polis Asuransi Syariah dari AXA Mandiri dengan kontribusi yang lebih kecil dari Rp1 miliar namun tetap memiliki manfaat asuransi yang yang sebagian dapat diwakafkan sesuai niatnya, yaitu maksimal 45% dari santunan asuransi.
Bukan hanya dilengkapi dengan fitur wakaf yang akan mengalirkan amal jariyah ketika Anda telah meninggal dunia, produk ini juga dilengkapi dengan fasilitas badal haji. Manfaat ini dapat diterima bagi peserta beragama Islam yang meninggal dunia karena sebab apapun sebelum tanggal berakhirnya asuransi.
Bagi Anda yang tertarik dengan produk Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri atau produk asuransi lainnya, temukan asuransi kesehatan yang sesuai pilihan Anda melalui website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.
Sumber:
This page uses cookies to ensure you have the best experience. For further information regarding the information collected and used please see the Cookie Policy and Privacy Policy