Asset Publisher

Promo Page

Share this promo
Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah Prime

I'm interested

Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah - Prime

This field is required.

This field is required.

This field is required.

This field is required.

This field is required.

*I am willing to be contacted by AXA Mandiri for further information

Asset Publisher

null Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah Prime
Promosi

Detail Manfaat

Spesial Direct Gift AXA Mandiri 2023

Dapatkan e-shopping voucher sampai dengan Rp2.500.000

Periode program: 1 Oktober-31 Desember 2023

Syarat dan Ketentuan

Frequently Asked Questions

Apa yang dimaksud dengan program Direct Gift Asuransi MEPS Prime?

Program pemberian hadiah langsung oleh AXA Mandiri kepada Pemegang Polis, untuk mendapatkan hadiah berupa e-shopping voucher yang sudah ditentukan oleh AXA Mandiri dengan melakukan pembelian produk Asuransi MEPS Prime dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kapan periode program berlangsung?

Program ini berlangsung dari tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Tanggal apakah yang dijadikan acuan untuk mengikuti program ini?

Tanggal yang akan dijadikan acuan adalah SUBMIT Polis (tanggal submission) melalui penerimaan di sistem Perfect Solution yaitu per tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Contoh:
Pemegang Polis submit polis Asuransi MEPS Prime pada tanggal 30 September 2023 dan polis issued pada tanggal 1 Oktober 2023. Maka Pemegang Polis tidak berhak untuk mendapatkan Direct Gift periode 1 Oktober–31 Desember 2023 dikarenakan tanggal submission polis adalah sebelum periode program berlaku.

Siapa yang dapat mengikuti program ini?

Pemegang Polis baru atau existing yang membeli produk Asuransi MEPS Prime, dengan cara bayar tahunan, yang mengajukan polis dengan tanggal submission polis pada Periode Program.

Apakah bentuk komunikasi kepada Pemegang Polis terkait program ini?

Komunikasi melalui e-newsletter dan email blast.

Apakah Pemegang Polis yang pernah memiliki masalah pembatalan Regular Top Up dan penarikan dana berhak mengikuti program ini?

Untuk Pemegang Polis yang pernah memiliki masalah (kasus) pembatalan RTU (Regular Top Up), dan Penarikan dana minimum 80% (withdrawal) dalam jangka waktu 6 bulan pada saat periode program berlangsung menjadi penalti pengurang Pemegang Polis untuk mendapatkan hadiah.

Contoh:
• Pada bulan 24 Agustus 2023 nasabah A mempunyai polis MEPS Prime dengan ACE Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), tetapi melakukan Withdrawal sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) terkonfirmasi polis IR (Internal Replacement).
• Pada tanggal 25 Oktober 2023 nasabah A membeli polis MEPS Prime dengan tertanggung yang berbeda dengan ACE Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
maka hadiah yang berhak diterima oleh nasabah sebesar ACE Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dikurangi dengan ACE Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yaitu jumlah withdrawal = ACE Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) sehingga nasabah berhak mendapatkan Direct Gift senilai Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila ada 2 polis dengan nama Pemegang Polis yang sama tetapi nama Tertanggung yang berbeda, apakah berhak mendapatkan hadiah dalam periode program?

Ya, namun yang tidak berhak mendapatkan hadiah adalah 2 polis dengan nama Pemegang Polis dan Tertanggung yang sama, serta Pemegang Polis mengatasnamakan perusahaan.

Bagaimana perhitungan skema ACE apabila Pemegang Polis membeli lebih dari 1 polis?

Skema ACE akan dihitung berdasarkan Tabel Program Direct Gift sesuai ACE masing-masing polis atau akumulasi ACE (yang mana yang lebih besar).

Contoh:
Nasabah A membeli polis Asuransi MEPS Prime untuk 3 Tertanggung yang berbeda dengan ACE masing-masing Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), nasabah berhak mendapatkan Direct Gift sebesar:
i. e-shopping voucher berdasarkan Direct Gift untuk ACE masing-masing Polis sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh rupiah) yaitu Rp 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), atau
ii. e-shopping voucher senilai Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan Direct Gift akumulasi ACE ketiga polis (total ACE sebesar Rp 750.000.000)
sehingga nasabah akan mendapatkan e-shopping voucher sebesar Rp 3.750.000.

Apakah Pemegang Polis dapat memilih hadiah Direct Gift?

Tidak, hadiah Direct Gift tidak dapat dipilih dan/atau diubah.

Bagaimana ketentuan penggunaan e-voucher yang didapat?

Semua ketentuan penggunaan e-voucher yang diberikan AXA Mandiri, mengikuti ketentuan dari pabrikan/produsen barang tersebut.

Berapa lama e-shopping voucher berlaku?

Masa berlaku penggunaan atau penukaran e-shopping voucher adalah selama 6 (enam) bulan sejak diberikan.

Apakah e-voucher TADA dapat ditukar menjadi uang tunai terhadap e-voucher yang sudah diterima?

Sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku, Pemegang Polis dapat menukar e-voucher dari merchant yang tersedia pada aplikasi TADA yaitu e-wallet.

Bagaimana jika Pemegang Polis tidak menerima hadiahnya dalam kurun waktu yang dijanjikan?

Pemegang Polis dapat menghubungi Customer Care Centre AXA Mandiri,
Tel: 021 3005 8788 (hari kerja, jam 08.00 – 17.00)
Fax: 021 3005 7800
E-mail: customer@axa-mandiri.co.id.
Dengan subject: Direct Gift Mandiri Elite Plan Syariah (MEPS) Prime 2023