Asset Publisher

Asset Publisher

null Promo Karyawan Produk Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera dan Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah
Berita

I. Ketentuan program cashback

  • Program ini hanya berlaku untuk produk Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera dan Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah.
  • Karyawan berhak mengikuti program cashback adalah karyawan AXA Mandiri (termasuk Financial Advisor AMFS), karyawan AXA Indonesia, karyawan Bank Mandiri Group;
  • Karyawan harus melampirkan copy kartu ID Karyawan. Bagi karyawan baru yang belum memiliki ID karyawan dapat menggunakan surat keterangan kerja dari HRD;
  • Karyawan harus tercatat sebagai Pemegang Polis sekaligus Tertanggung/Peserta dan Pemilik Rekening dalam Polis Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera dan Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah tersebut;
  • Menuliskan kode ”ED3” untuk karyawan AXA Mandiri (termasuk Financial Advisor AMFS) dan AXA Indonesia serta kode ”ED4” untuk karyawan Bank Mandiri Group pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) halaman pertama sebelah kanan atas, pada saat proses pengajuan asuransi;
  • Apabila SPAJ tidak terdapat penulisan kode ”ED3” & ”ED4” maka aplikasi akan diproses tanpa program cashback;
  • Program ini hanya berlaku untuk SPAJ dan overbooking mulai tanggal 11 Desember 2018. Tanggal SPAJ dan overbooking sebelum tanggal 11 Desember 2018 akan diproses tanpa program cashback;
  • Rekening pendebetan yang digunakan adalah rekening Bank Mandiri untuk Polis Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera dan rekening Bank Syariah Mandiri untuk Polis Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah.

 II. Mekanisme perhitungan & pembayaran cashback :

  • Apabila karyawan membeli produk Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera dan Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah maka karyawan berhak untuk mendapatkan cashback sebesar 50% (lima puluh persen) dari premi dasar/kontribusi dasar di tahun pertama;
  • Financial Advisor (FA) yang membantu proses administrasi polis program cashback tidak akan menerima komisi (NBC), tetapi tetap diperhitungkan sebagai case count produksi & perhitungan APE sesuai dengan ketentuan issued dan Colling-off Polis;
  • Cashback akan dibayarkan ke rekening pendebetan premi yang tercatat pada polis yang mengikuti program cashback;
  • Mekanisme pembayaran cashback mengikuti metode pembayaran premi/ kontribusi masing-masing polis, yaitu sebagai berikut:
  • Bagi karyawan yang melakukan pembayaran premi/ kontribusi tahunan, cashback akan diberikan 3 (tiga) hari kerja setelah Cooling-off Period (masa mempelajari polis) berakhir dan tidak ada pembatalan atas Polis tersebut.
  • Bagi karyawan yang melakukan pembayaran premi/ kontribusi bulanan, triwulan dan semesteran, cashback akan diberikan 14 (empat belas) hari kerja setelah premi/ kontribusi tahun pertama dibayarkan penuh dan tidak ada pembatalan atas polis tersebut. Dalam hal Polis dibatalkan atau pembayaran premi/kontribusi pertama belum diterima maka cashback tidak akan dibayarkan.

Related Assets

Related Assets