Akhir-akhir ini produk asuransi unit link ramai dibicarakan di berita dan mengundang berbagai pro dan kontra. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk ini menawarkan layanan tambahan untuk memudahkan konsumen mendapatkan pelindungan asuransi sekaligus investasi. Lantas, mengapa terdapat nasabah yang mengeluhkan produk tersebut seperti yang diberitakan beberapa media?
Seperti yang dikutip oleh Bisnis Indonesia, menurut Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), saat ini masih banyak masyarakat yang keliru memahami produk asuransi unit link.
“Jangan salah kaprah, banyak masyarakat yang melihat unit link itu investasi. Kebalik, mustinya lihat proteksinya. Adapun, unsur investasi disana [sifatnya] seperti back up,” ujar Togar kepada Bisnis Indonesia.
Lalu, hal-hal apa yang harus dicermati nasabah agar tidak “salah kaprah” ketika membeli produk unit link. Seperti yang dilansir oleh CNBC Indonesia, berikut tips dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi yang ingin membeli produk asuransi unit link:
Dengan mencermati tips-tips ini serta melakukan pencarian informasi lebih lanjut seperti bertanya kepada agen asuransi atau tenaga pemasar, diharapkan nasabah sudah dalam posisi yang lebih baik untuk menerima manfaat optimal dari produk unit link.
Sumber: Bisnis.com, CNBC Indonesia
This page uses cookies to ensure you have the best experience. For further information regarding the information collected and used please see the Cookie Policy and Privacy Policy