Aset Penerbit

Aset Penerbit

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi Semakin Menarik Dengan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 Terbaru, Ini Alasannya!

Inspirasi Berita

Setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) diterbitkan pada 14 Maret 2022 lalu, calon nasabah asuransi yang tertarik dengan PAYDI akan merasakan manfaat penerapan peraturan baru ini sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Riswinandi dalam keterangan resmi yang dikutip oleh Kontan.co.id.

Setidaknya ada peningkatan kualitas pada tiga aspek utama yang diatur dalam SEOJK tersebut, seperti praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Pada proses pemasaran, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko mereka dan memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut. Lebih lanjut, perusahaan asuransi juga harus melakukan welcoming call dengan pemegang polis dan direkam. Hal ini dilakukan untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko serta dipahami dengan baik oleh nasabah. Kemudian perusahaan asuransi juga harus transparan dengan informas PAYDI. Mulai dari manfaat asuransi, biaya-biaya hingga risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Terakhir tentang tata kelola asset PAYDI, perusahaan juga harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.

Selain ketiga aspek di atas, penyempurnaan aturan PAYDI juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan ketentuan produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan penamaan subdana PAYDI. Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual PAYDI sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki SDM yang kompeten dan sistem pendukung pengelolaan PAYDI yang baik.

Tips ketika membeli PAYDI

Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat edarannya sudah mengatur ketat tentang PAYDI, sebagai nasabah kita juga harus memahami dulu PAYDI agar dapat merasakan manfaat dari produk tersebut secara optimal. Lalu hal-hal apa saja yang harus menjadi perhatian? Simak tips dari OJK yang dilansir oleh CNBC Indonesia berikut ini.

1. Pastikan perusahaan dan produk asuransi berizin dan diawasi oleh OJK

Nasabah bisa menghubungi OJK untuk melakukan pengecekan melalui Kontak 157 atau Whatsapp 081 157 157 157.

2. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan

Untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemilik polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih. Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemilik polis. Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil. Sesuaikan dengan kebutuhan proteksi finansial Anda dan kemampuan untuk membayar polis.

3. Pahami risiko investasi dalam PAYDI

PAYDI merupakan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi. Naik dan turun nilainya tergantung pada jenis investasi yang dipilih. Biasanya, perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih antara lain pada investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah. Masing-masing pilihan investasi memiliki imbal hasil dan risiko yang berbeda.

Pahami Risiko Investasi Dalam PAYDI

4. Pahami hak dan kewajiban nasabah dalam polis asuransi

Baca dan teliti apakah risiko-risiko yang diproteksi telah sesuai dengan kebutuhan yang didiskusikan dengan agen. Cermati isi polis pasal per pasal. Pada tahap awal cermati pasal yang mengatur risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, kewajiban pembayaran premi dan konsekuensi keterlambatan, prosedur pelaporan klaim dan dokumen yang dibutuhkan, serta prosedur pengaduan.

5. Gunakan agen pemasar bersertifikasi khusus

Beli PAYDI melalui pihak yang berkompeten seperti agen yang tersertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atau pialang asuransi. Asuransi bukan multi-level marketing (MLM) dan nasabah bukan agen pemasar. Waspadai iming-iming komisi besar.

6. Evaluasi polis secara berkala

Secara berkala evaluasi kebutuhan proteksi dan investasi. Bila diperlukan dapat dimintakan perubahan jenis proteksi dan pilihan investasi.

Semoga dengan mencermati informasi di atas kita sebagai nasabah makin pandai dan cermat memilih Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

 

Sumber: 

  • https://www.cnbcindonesia.com/market/20220209104901-17-313978/simak-ini-6-tips-dari-ojk-sebelum-membeli-produk-unit-link
  • https://newssetup.kontan.co.id/news/sudah-terbit-begini-isi-surat-edaran-ojk-seojk-produk-unitlink
  • https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Produk-Asuransi-yang-Dikaitkan-Dengan-Investasi/SEOJK%205%20-%2005%20-%202022.pdf