Dapatkan perlindungan terhadap kecelakaan barang baru dibeli Asuransi Purchase Protection & Hospital Cash merupakan produk asuransi yang menawarkan benefit berupa perbaikan barang atau penggantian barang dalam hal terjadi kerusakan atas barang yang telah dibeli dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembelian di Indonesia atau 45 hari jika pembelian dilakukan di luar negeri serta manfaat perlindungan lain berupa santunan tunai jika tertanggung dirawat inap di rumah sakit lebih dari 2 (dua) hari akibat kecelakaan serta uang santunan kematian akibat kecelakaan. *terdaftar di OJK dengan nama Asuransi Perlindungan Pembelian dan Santunan Tunai Rawat Inap (Purchase Protection and Hospital Cash)
17-60 tahun
Sampai masa berlaku kartu kredit
Rupiah
IDR 25,000
Broker, Agen
Proses Pengajuan Klaim Asuransi AXA Mandiri
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi