Banner Klaim Asuransi

Layanan Nasabah

Pengajuan Klaim Asuransi

Pelayanan & Penanganan

Dokumen

Dokumen

Klaim Kesehatan

  1. Mengisi Formulir Klaim Kesehatan (asli) yang telah diisi dengan lengkap dan benar. 
  2. Melampirkan Fotokopi atau Legalisir tagihan dan Kuitansi dari Rumah Sakit/Klinik (untuk produk “Dana Tunai Harian” dokumen wajib asli). 
  3. Melampirkan Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama perawatan, nama dan harga alat-alat medis yang di pakai selama perawatan serta nama dan harga pemeriksaan Kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama perawatan (Legalisir/Fotokopi). 
  4. Melampirkan Hasil pemeriksaan/dokumen penunjang diagnostik lainnya seperti laboratorium, EKG, USG dll, yg dilakukan selama perawatan (Legalisir/Fotokopi). 
  5. Melampirkan E-KTP bagi WNI atau Passpor dan KITAS bagi WNA yang masih berlaku dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (fotokopi). 

 

Dokumen:

Formulir Klaim Kesehatan AXA Mandiri (diisi oleh Nasabah dan Dokter)

Klaim Penyakit Kritis

  1. Mengisi Formulir Klaim Ketidakmampuan/Penyakit Kritis yang diisi oleh Nasabah (asli). 
  2. Melampirkan Formulir Klaim Penyakit Kritis yang diisi oleh Dokter (asli). 
  3. Melampirkan Hasil pemeriksaan penunjang, seperti Hasil Laboratorium, Xray, CT scan, USG, dll (fotokopi). 
  4. Melampirkan KTP/Paspor/SIM Pemegang Polis, Tertanggung atau Termaslahat (fotokopi). 

 

Dokumen:

Formulir Klaim Penyakit Kritis AXA Mandiri (diisi oleh Dokter)

Klaim Ketidakmampuan

Simak informasi dibawah ini untuk melengkapi pengajuan Klaim Ketidakmampuan atau lihat persyaratan dokumen klaim melalui polis yang Anda miliki:

  1. Mengisi Formulir Klaim Ketidakmampuan yang diisi oleh Pemegang Polis (Asli)
  2. Mengisi Formulir Ketidakmampuan yang diisi oleh Dokter (asli)
  3. Memberikan fotokopi/scan pemeriksaan penunjang, seperti Hasil Laboratorium, X-ray, CT scan, USG, dll
  4. Scan/Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Pasport dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.

 

Dokumen:

Formulir Klaim Ketidakmampuan AXA Mandiri (diisi oleh Dokter)

Klaim Meninggal Dunia

Dokumen wajib 

  1. Mengisi Formulir Klaim Meninggal yang diisi oleh Termaslahat (asli). 
  2. Melampirkan Polis Asli (jika e-policy tidak perlu melampirkan Polis).
  3. Melampirkan Akta Kematian dari Instansi yang berwenang (asli atau fotokopi yang dilegalisir). Jika Akta Kematian tidak ada, wajib melampirkan minimal 2 dari dokumen berikut:
    • Surat Keterangan Kematian dari Kecamatan Setempat (asli atau fotokopi yang dilegalisir). 
    • Surat bukti pemakaman dari Dinas Pemakaman (asli atau Fotokopi yang dilegalisir). 
    • Surat Kematian dari Rumah Sakit (asli atau Fotokopi yang dilegalisir). 
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Passpor dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat dan /atau Pihak yang mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis (fotokopi). 
  5. Melampirkan Kartu Keluarga (fotokopi). 
  6. Melampirkan Buku Tabungan dari Penerima Manfaat (fotokopi). 

 

Dokumen Tambahan 

Jika meninggal di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas/Fasilitas kesehatan lainnya: 

  1. Melampirkan Formulir Klaim Meninggal yang diisi oleh Dokter atau Resume Medis (asli atau fotokopi yang dilegalisir). 
  2. Jika meninggal bukan di Rumah Sakit, wajib mengisi kolom kronologi yang terdapat pada formulir klaim atau melampirkan Surat Keterangan Kronologis meninggal dunia (dibuat oleh ahli waris). 
  3. Jika meninggal karena kecelakaan atau kematian tidak wajar:
    • Surat Visum et Repertum (asli atau fotokopi yang dilegalisir).
    • Surat Keterangan Kepolisian (asli atau fotokopi yang dilegalisir). 

 Jika meninggal di luar negeri: 

  1. Surat Keterangan meninggal dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) (asli atau fotokopi yang dilegalisir). 
  2. Dokumen Wajib Pajak: 
    • Apabila Termaslahat adalah warga negara/wajib pajak di luar negeri selain Indonesia yang merupakan Negara Mitra/Yuridiksi Mitra maka Ahli Waris wajib melampirkan formulir deklarasi diri (Individu/Badan Usaha). 
    • Apabila Termaslahat adalah warga negara/wajib pajak Amerika Serikat (USA) maka Termaslahat wajib melampirkan formulir W-9. 

 

Dokumen:

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia AXA Mandiri (diisi oleh Ahli Waris)
  2. Formulir Klaim Meninggal Dunia AXA Mandiri (diisi oleh Dokter)