Search Customer Service

Klaim Meninggal Dunia

Klaim Meninggal Dunia

Prosedur

Langkah 1: Lengkapi Formulir Pengajuan Klaim
Lengkapi formulir pengajuan klaim yang sesuai dengan klaim apa yang akan diajukan. Semua detail yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti: nomor ID/nomor paspor, nomor polis/nomor anggota, nama pemegang polis, dsb, harus diisi lengkap.

Langkah 2: Sertakan Dokumen Asli, Rekam Medis & Tagihan
Berdasarkan klaim yang diajukan, jika klaim tersebut berhubungan dengan rawat inap atau perawatan medis, sertakan semua resep asli bersama dengan tagihan/kuitansi, rekam medis asli atau fotokopi (dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Langkah 3: Sertakan Semua Dokumen yang Diminta Bersama dengan Formulir Pengajuan Klaim
Ketika formulir pengajuan klaim sudah diisi lengkap dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, serahkan pada PT AXA Mandiri Financial Services ke:

Customer Care Centre
AXA Tower lt. GF
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia
Tel: 1500 803
Fax: +62 21 3005 7800
Email: customer@axa-mandiri.co.id

Head Office
AXA Tower lt. 9
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia
Tel: +62 21 3005 8888
Fax: +62 21 3005 8500

Persyaratan

  1. Formulir Pernyataan Pengajuan Klaim Meninggal (diisi oleh Ahli waris atau bila usia Ahli waris dibawah 17 tahun, maka formulir dilengkapi oleh Wali).
  2. Surat Keterangan Dokter (diisi oleh dokter yang merawat Tertanggung).
  3. Ahli waris/FA mengembalikan ke-2 formulir yang telah diisi tersebut beserta kelengkapannya kepada Bagian Klaim yaitu:
  • Catatan :
    Apabila ada kelengkapan dokumen atau data yang kurang, maka Bagian Klaim akan memberitahukan hal itu kepada FA / nasabah yang bersangkutan.

    AKTA KEMATIAN dapat diganti dengan Keterangan Kematian dari Pamong Praja untuk klaim dengan total UP < 100 juta.

  • Polis asli
  • Bukti pembayaran premi terakhir – asli
  • Kartu pengenal Tertanggung – asli atau fotocopy yang dilegalisir
  • Kartu pengenal dan Akta kelahiran Termaslahat – asli atau fotokopi yang dilegalisir
  • Kartu Keluarga – asli atau fotokopi yang dilegalisir
  • Surat Keterangan Kematian dari Pamong Praja – asli atau fotokopi yang dilegalisir
  • Akta Kematian dari Instansi yang berwenang – asli atau fotokopi yang dilegalisir
  • Surat bukti pemakaman dari dinas pemakaman atau surat bukti pengabuan dari instansi yang berwenang – asli atau fotokopi yang dilegalisir
  • Surat Keterangan/Berita Acara Kepolisian, untuk kasus kematian akibat kecelakaan atau kematian tidak wajar – asli atau fotokopi yang dilegalisir
  • Surat Visum et Repertum dari dokter berwenang, untuk kasus kematian akibat kecelakaan atau kematian tidak wajar – asli atau fotokopi yang dilegalisir
  • Apabila Tertanggung meninggal di luar wilayah Republik Indonesia, maka surat keterangan meninggal harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) atau perwakilan yang berwenang setempat.

Service Form Widget Search

Pencarian Formulir