APUPPT Banner

Pernyataan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Pernyataan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme PT AXA Mandiri Financial Services

Dalam rangka penerapan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (“APU-PPT-PPPSPM”) di Indonesia, PT AXA Mandiri Financial Services (“AMFS”) berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam pelaksanaan program APU-PPT-PPPSPM sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan regulasi dalam Peraturan OJK No. 8/POJK.01/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 37/SEOJK.05/2017 tentang Penerapan Program APU-PPT di Sektor Industri Keuangan Non-Bank, serta peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun penerapan program APU-PPT-PPPSPM di AMFS meliputi, namun tidak terbatas pada:

1. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris

Direksi dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan penuh terhadap penerapan program APU-PPT-PPPSPM termasuk fungsi kepatuhan unit terkait sebagaimana diatur dalam Pedoman APU-PPT AMFS. Seluruh informasi dan aktivitas dalam rangka penerapan Program APU-PPT-PPPSPM disampaikan dan dilaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris secara rutin dan berkesinambungan melalui Rapat Direksi dan Komite Audit.

2. Kebijakan dan Prosedur

AMFS memiliki kebijakan dan prosedur APU-PPT-PPPSPM yang telah ditetapkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang mencakup:

  1. Identifikasi dan verifikasi Nasabah dan Beneficial Owner (Customer Due Diligence/”CDD”);
  2. Penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi;
  3. Pengelolaan risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang berkelanjutan terkait Nasabah, Negara/Area Geografis, Produk dan Jasa, serta Jaringan Distribusi;
  4. Pemeliharaan data yang akurat terkait dengan transaksi, penatausahaan proses CDD, dan penatausahaan kebijakan dan prosedur;
  5. Pengkinian data dan pemantauan Nasabah;
  6. Pelaporan kepada pejabat senior, Direksi dan Dewan Komisaris terkait pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan program APU-PPT-PPPSPM;
  7. Pelaporan kepada PPATK.

Kebijakan dan prosedur APU-PPT-PPPSPM tersebut senantiasa ditinjau dan diperbaharui untuk memastikan kebijakan dan prosedur APU-PPT-PPPSPM sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta sesuai dengan kompleksitas usaha Perusahaan. 

3. Pengendalian Internal

Dalam rangka memastikan penerapan program APU-PPT-PPPSPM sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan, AMFS telah menetapkan sistem pengendalian intern yang memadai. Adapun efektivitas penerapan ini dilakukan pemeriksaan secara berkala dan independen melalui unit kerja Audit Internal.

4. Sistem Informasi Manajemen

AMFS memiliki sistem informasi guna memastikan penerapan program APU-PPT-PPPSPM berjalan efektif, diantaranya sistem informasi yang dapat mengidentifikasi nasabah dengan melakukan screening nasabah terhadap watchlist, melakukan analisis dan pemantauan terhadap karakteristik transaksi nasabah secara terpadu. Sistem informasi ini dilengkapi dengan skenario dan threshold yang ditinjau dan dievaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas usaha, termasuk tipologi dan modus pencucian uang dan pendanaan terorisme.  AMFS senantiasa berupaya untuk melakukan pengembangan sistem informasi yang berkesinambungan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerapan program APU-PPT-PPPSPM.

5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan

Untuk memastikan implementasi APU-PPT-PPPSPM berjalan dengan baik, AMFS melakukan pemantauan terhadap kecukupan dan kompetensi sumber daya manusia. Oleh karena itu, AMFS memiliki dan menerapkan program Pelatihan APU-PPT-PPPSPM sebagai salah satu modul pelatihan tahunan yang wajib diikuti oleh seluruh karyawan termasuk jajaran Direksi. Pelatihan APU-PPT-PPPSPM ini dilaksanakan baik secara tatap muka maupun daring di mana modul pelatihan dapat diakses melalui platform E-Learning.

6. Pelaporan dan Pemenuhan Permintaan Data Kepada Regulator/Penegak Hukum

AMFS mendukung penerapan program APU-PPT-PPPSPM secara menyeluruh dengan aktif dalam penyampaian laporan dan pemenuhan permintaan data kepada regulator dan/atau penegak hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program APU-PPT-PPPSPM PT AXA Mandiri Financial Services, silakan menghubungi Unit KYC/Compliance melalui email di kyc@axa-mandiri.co.id.