Search Customer Service

Pelayanan dan Penanganan

Pelayanan dan Penanganan

Customer Care
Layanan Nasabah
Whatsapp
Whatsapp
+62 815-8608-6801

Informasi Umum

Informasi Umum

Perkenalan Asuransi

AXA Mandiri menyediakan informasi seputar asuransi agar Anda mengenal topik-topik asuransi untuk membantu Anda dalam segala proses perlindungan diri Anda

‘Perkenalan Asuransi
AXA Mandiri menyediakan informasi seputar asuransi untuk Anda mengenal topik-topik asuransi agar membantu Anda dalam semua proses perlindungan diri Anda.

Pengertian yang lebih sesuai terhadap asuransi (jaminan) ialah nilai ekonomis seseorang apabila terjadi musibah kematian, sehingga pihak yang ditinggalkan tetap dapat menerima sejumlah uang tertentu yang ada dalam perjanjian polis asuransi, di mana uang tersebut bisa digunakan sebagai biaya hidup oleh pewaris.

Asuransi Jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial yang diberikan atas jiwa, kesehatan seseorang terhadap risiko kematian, sakit atau kecelakaan, oleh perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian antara Pemegang Polis sebagai Tertanggung dan Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Penanggung sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam polis.

Fungsi Asuransi:

  • Transfer Risiko
    Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup (resiko) ke perusahaan asuransi
  • Kumpulan Dana
    Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.

Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa perlu dimiliki dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang disebabkan oleh risiko ketidakpastian dalam hidup manusia ataupun untuk perencanaan hari tua yang bahagia dan sejahtera.

Bentuk Asuransi Jiwa
Sebelum menentukan asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan, terlebih dahulu Anda harus mengenal bentuk asuransi jiwa itu sendiri.

  • Asuransi Jiwa Tradisional
    Merupakan bentuk asuransi jiwa murni dimana Ahli Waris hanya akan menerima Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dalam masa asuransi, atau setelah jangka waktu tertentu (saat masa asuransi jatuh tempo).
  • Asuransi Jiwa Unit Link
    Merupakan polis individu yang memberikan proteksi asuransi jiwa, ditambah dengan unsur investasi dengan menggunakan harga unit, dimana setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.

Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :

  • Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
  • Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
  • Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
  • Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Pengertian dan Prinsip Risiko
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah “risiko”. Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Pertanyaan selanjutnya adalah, apa sih pengertian dari “risiko”, terutama dalam asuransi?

Apa itu “risiko”?
Pengertian “risiko” dalam asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.

Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

MANAJEMEN RISIKO
Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah: mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan, pribadi maupun keluarga dari kegagalan, menaikkan keuntungan, menekan biaya produksi dan sebagainya.

Apa itu “manajemen risiko”?
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.

Apa saja tahap-tahap dalam manajemen risiko?
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).

Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.

Asuransi
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Apa pengertian dari asuransi?
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.

Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Apa manfaat dari asuransi?
Di samping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi sekunder dan fungsi tambahan.

Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah: risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interestutmost good faithproximate causeindemnitysubrogation, dan contribution.

Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Istilah Asuransi

Pahami lebih dalam arti dari istilah-istilah yang sering digunakan dalam asuransi untuk memudahkan Anda merencanakan perlindungan diri Anda.

  • SPPA
    adalah Surat Permintaan Penutupan Asuransi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung untuk menanggung pertangungan sesuai Polis.
  • POLIS/SERTIFIKAT ASURANSI
    adalah perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Tertanggung yang memuat ketentuan-ketentuan pertanggungan antara Tertanggung dengan Penanggung.
  • KENDARAAN BERMOTOR
    berarti semua jenis, merek dan tipe Kendaraan Bermotor berikut segala sesuatu yang menjadi bagian atau perlengkapannya baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan obyek perjanjian Pembiayaan Konsumen.
  • HARGA PERTANGGUNGAN
    adalah harga beli Kendaraan Bermotor (bukan harga/nilai pembiayaan) pada saat dimulainya pertanggungan dan tercantum dalam Polis/Sertifikat Asuransi. Harga Pertanggungan merupakan batas maksimum tanggung jawab Penanggung dalam Perjanjian ini.
  • HARGA PASAR atau HARGA SEBENARNYA
    adalah hasil penjualan, apabila Kendaraan Bermotor tersebut dijual di pasar bebas, yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas Kendaraan Bermotor tersebut atau Kendaraan Bermotor dengan merek, type, lokasi dan tahun pembelian yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
  • ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
    adalah pertanggungan atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang mulai berlaku pada saat Polis diterbitkan dengan luas jaminan sebagai berikut:
    • Gabungan (Comprehensive)
      adalah pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan sebagian atau keseluruhan yang terjadi pada Kendaraan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
    • Kerugian Keseluruhan (Total Loss Only)
      yaitu pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan keseluruhan yang terjadi pada Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin di dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yang apabila diperbaiki biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari Harga Pertanggungan atau hilang karena dicuri.
  • JAMINAN PERLUASAN yaitu:
    • SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage) / huru-hara 4.1.B : Kerugian yang disebabkan kondisi / kejadian kerusuhan, pemogokan, huru hara, kegiatan terorisme dan sabotase (terlampir).
    • Act of God : Kerugian yang disebabkan oleh kondisi / kejadian bencana alam seperti Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Tanah Longsor, Banjir, Angin Topan dan sebagainya (terlampir).
    • TJH (Tanggung Jawab Hukum) : tanggung jawab terhadap pihak ke-tiga yang diakibatkan kecelakaan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pihak ke-tiga, nilai penggantian s/d maksimum yang diperjanjikan.
    • PA (Personal Accident) : Kerugian yang disebabkan oleh kejadian kecelakaan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap kepada pengemudi ataupun penumpang Kendaraan Bermotor tersebut dengan batas maksimal penggantian sesuai dengan spesifikasi Kendaraan Bermotor dengan maksimum 1 (satu) orang supir dan 6 (enam) orang penumpang dengan nilai pertanggungan / penggantian (terlampir).
  • JUMLAH GANTI RUGI INDEMNITY
    adalah jumlah penggantian yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA / Tertanggung atas kerugian/kerusakan Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenarnya (Harga Pasar) sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan tersebut, setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan dan setelah dikenakan pertanggungan dibawah harga.
  • RISIKO SENDIRI (Deductible)
    adalah jumlah yang menjadi beban pihak Tertanggung dalam setiap kerugian/kerusakan yang diperhitungkan dari jumlah ganti rugi.
  • ENDORSEMENT
    adalah perjanjian asuransi yang diterbitkan PIHAK KEDUA berdasarkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA untuk mengadakan perubahan atas Polis/Sertifikat Asuransi.
  • PREMI
    adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada PIHAK KEDUA sebagai imbalan jasa atas pertanggungan atau asuransi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dan belum termasuk bea materai dan biaya pembuatan Polis/Sertifikat Asuransi (biaya administrasi).
  • Ahli Waris
    Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.
  • Aplikasi
    Formulir yang harus diisi oleh Calon Tertanggung dan Calon Pemegang Polis ketika mengajukan perlindungan Asuransi kepada Penanggung.
  • Nilai tunai/nilai tebusan
    Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menguangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.
  • Claim
    Permohonan/tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.
  • Contestable Period (Masa Percobaan)
    Periode (dua tahun) di mana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
  • Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
    Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
  • Kadaluwarsa (Lapse)
    Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan pembayaran premi terhenti atau melebihi Masa Keleluasaan Pembayaran.
  • Lapse Notification
    Pemberitahuan secara tertulis dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa polisnya lapse.
  • Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
    Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
  • Medical Check Up
    Pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh calon tertanggung
  • Minor
    Seseorang yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
  • Pemulihan
    Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.
  • Penanggung
    Perusahaan Asuransi yang menyediakan perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi.
  • Policy Lapse (polis lewat waktu)
    Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
  • Polis
    Surat kontrak yang memuat perjanjian asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung.
  • Polis Orphan
    Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi.
  • Polis Aktif/Inforce
    Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.
  • Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan (APL)
    Pinjaman polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai mencukupi) untuk melunasi premi yang belum dibayar sampai akhir masa keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).
  • Premium Notice
    Surat pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
  • Premi
    Sejumlah uang yang sudah ditentukan dalam polis untuk dibayarkan ke Penanggung untuk sejumlah manfaat yang tercantum dalam kontrak asuransi.
  • Regular Premium Policy (polis premi reguler)
    Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan, atau tahunan.
  • Rider (manfaat tambahan)
    Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
  • Risk Based Capital
    Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
  • Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
    Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
  • Sum Assured (jumlah Uang Pertangungan)
    Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
  • Surrender 
    Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.
  • Tertanggung
    Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.
  • Uang Pertanggungan (Face Amount)
    Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.
  • Underwriting (penjaminan)
    Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
  • Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
    Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.

Surat Penggabungan Penempatan Investasi Subdana Offshore

Penggabungan Penempatan Investasi Subdana pada Mandiri Flexible Equity Offshore ke Subdana Mandiri Mandiri Equity Offshore USD serta Mandiri Global Balanced Offshore USD dan Mandiri Multi Asset Balanced Offshore ke Subdana Mandiri Balanced Offshore USD

Nomor         : 127/AMFS-BOD/II/2023
Tanggal      : 14 Januari 2023

Kepada Yth.    
Nasabah Pemegang Polis yang terhormat, 


Perihal: Penggabungan Penempatan Investasi Subdana pada Mandiri Flexible Equity Offshore ke Subdana Mandiri Mandiri Equity Offshore USD serta Mandiri Global Balanced Offshore USD dan Mandiri Multi Asset Balanced Offshore ke Subdana Mandiri Balanced Offshore USD

Dengan hormat,

Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link. SEOJK PAYDI telah mengatur investasi dapat ditempatkan dalam bentuk reksadana hanya bila underlying dalam bentuk Obligasi Republik Indonesia.

Sebagai upaya penerapan dan kepatuhan tata kelola investasi maka kami bermaksud untuk melakukan penatausahaan seluruh penempatan investasi subdana di luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jenis penempatan investasi subdana dari masing-masing produk asuransi yang akan dilakukan penyesuaian yaitu:
  2. Untuk itu, kami akan menggabungkan seluruh dana kelolaan dari ketiga subdana diatas dengan subdana lainnya yang ditempatkan oleh AXA Mandiri yang memiliki risiko sama melalui proses peralihan dana (switching) dengan rincian sebagai berikut:
  3. Proses penggabungan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2023. Selanjutnya, kami akan melakukan penutupan ketiga subdana pada angka 1.
  4. Jika Bapak/Ibu Pemegang Polis tidak menyetujui penggabungan dimaksud diatas maka Bapak/Ibu Pemegang Polis dapat mengakhiri Polis dengan mengisi Formulir Pengajuan Penarikan Dana Dan Pembatalan Polis sebelum tanggal 28 Februari 2023.
  5. Dengan terlampauinya jangka waktu pada angka 3, kami menganggap Bapak/Ibu Pemegang Polis telah menyetujui proses penggabungan subdana pada angka 2.

Jika Bapak/Ibu pemegang polis memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi layanan call center kami di 1500-803, Live chat AXA Mandiri dengan mengakses website di www.axa-mandiri.co.id, Whatsapp resmi AXA Mandiri di 0815 8608 6801 atau dapat mengunjungi Financial Advisor  di cabang Bank Mandiri terdekat.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. 

Hormat Kami,
PT AXA Mandiri Financial Services

Service Form Widget Search

Pencarian Formulir