Aset Penerbit

Aset Penerbit

Pajak Warisan: Jenis Pajak, Cara Hitung, dan Tips Perencanaan

Artikel Inspirasi

Artikel Inspirasi

Pajak Warisan: Jenis Pajak, Cara Hitung, dan Tips Perencanaan

16 Juni 2026

Share This Article :

Banyak orang belum sepenuhnya memahami konsep pajak warisan, padahal hal ini menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan keluarga. Warisan yang diterima tidak selalu bebas dari kewajiban, terutama jika berkaitan dengan aset bernilai besar atau proses administrasi tertentu.

Rangkuman:

  • Pajak warisan di Indonesia sering disalahartikan sebagai pajak langsung atas harta yang diterima. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan. 
  • Kewajiban pajak yang muncul dalam konteks warisan umumnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dalam kondisi tertentu serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Untuk menghindari pengenaan PPh, ahli waris dapat mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB). Sementara itu, BPHTB tetap perlu dibayarkan dengan perhitungan khusus yang biasanya lebih ringan dibandingkan dengan transaksi jual beli.

Memahami bagaimana pajak warisan bekerja dapat membantu menghindari kesalahpahaman serta potensi beban finansial bagi ahli waris. Dalam prakteknya, terdapat beberapa jenis pajak yang berkaitan dengan warisan, tergantung pada bentuk aset yang diterima seperti properti, uang, atau investasi.

Pemahaman mengenai jenis pajak yang dikenakan serta cara menghitung pajak warisan menjadi penting agar nilai aset yang diterima tetap optimal dan tidak berkurang secara signifikan. Dengan perencanaan yang tepat, distribusi warisan dapat berjalan lebih efisien sekaligus meminimalkan risiko beban pajak di masa depan.

Mengenal pajak warisan

Beberapa tahun sebelum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan pada tahun 2021, ramai terdengar bahwa pemerintah akan memasukkan klausul pajak atas warisan dalam rancangan UU yang baru. Namun, hingga UU HPP terbit, pemerintah masih mengecualikan warisan sebagai objek pajak. Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU HPP yang menyatakan bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.

Meskipun warisan bukan termasuk objek pajak penghasilan, warisan yang belum dibagikan dan masih atas nama pewaris tetap dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri. Dalam kondisi ini, kewajiban perpajakan atas warisan tersebut dijalankan sebagai pengganti kewajiban ahli waris yang berhak. Namun, setelah warisan dibagikan, tanggung jawab perpajakan akan beralih kepada masing-masing ahli waris. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c UU PPh.

Secara definisi, pajak atas warisan merupakan pungutan atas harta yang diterima oleh seseorang sebagai ahli waris dari pewaris yang telah meninggal dunia. Di Indonesia, istilah ‘pajak warisan’ secara teknis tidak digunakan secara langsung. Hal ini dikarenakan tidak ada pajak khusus yang disebut ‘pajak warisan’ seperti di beberapa negara lain. Namun, harta warisan tetap dapat dikenakan pajak dalam konteks tertentu melalui skema pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), atau ketika harta tersebut menghasilkan penghasilan di kemudian hari.

Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, warisan yang diterima oleh ahli waris bukan merupakan objek pajak penghasilan. Ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa warisan bukanlah objek pajak. Artinya, pada saat menerima warisan, penerima tidak wajib membayar pajak penghasilan atas harta yang diterimanya.

Pajak yang dikenakan untuk warisan

Seperti yang telah dijelaskan di atas, harta warisan yang diterima ahli waris bukanlah objek pajak penghasilan (PPh). Namun, ketika ahli waris hendak mengurus proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan timbul dua kewajiban, yaitu PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam konteks waris, kewajiban PPh dan BPHTB merupakan dua kutub berbeda. PPh Final Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak pusat yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajaknya terutang oleh pihak yang mengalihkan hak, yaitu pewaris. Meskipun nantinya dapat bebas melalui surat keterangan bebas (SKB) yang dimiliki oleh ahli waris.

Di sisi lain, BPHTB adalah pungutan pajak daerah yang diadministrasikan oleh Badan Pendapatan Daerah atau Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPRD). BPHTB terutang dan dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, termasuk ahli waris, sekalipun diberikan pembebasan PPh melalui SKB oleh DJP.

Meskipun tidak sepenuhnya bebas selayaknya PPh Final yang mendapatkan SKB dari DJP, terdapat nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) untuk menghitung BPHTB, yaitu paling sedikit Rp300 juta sesuai ketentuan daerah masing-masing. NPOPTKP ini tergolong tinggi dibandingkan dengan transaksi perolehan umum yang hanya paling sedikit Rp80 juta. Jika warisan atas tanah dan bangunan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka penerimaan warisan dapat dikenakan Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan sebesar 2,5%. Oleh sebab itu, jika menerima warisan dalam bentuk tanah dan bangunan, disarankan untuk mengurus surat keterangan bebas tanah dan bangunan.

Cara menghitung pajak warisan

Pahami pajak warisan di Indonesia, jenis pajak yang dikenakan, cara menghitung BPHTB, serta strategi perencanaan warisan dengan asuransi jiwa.
 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, ada kewajiban pajak yang perlu diurus dalam konteks waris yaitu kewajiban PPh dan BPHTB. Agar tidak dikenakan PPh atas rumah, bangunan, atau tanah waris yang diterima, Anda perlu Surat Keterangan Bebas Waris atau SKB waris. Surat Keterangan Bebas Waris atau disebut SKB Waris adalah surat Ditjen Pajak yang digunakan agar warisan tidak dikenakan pajak.

Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), warisan bukan objek pajak. Namun, warisan yang diterima dapat menjadi objek pajak apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu warisan masih atas nama pewarisnya sehingga penerima warisan akan dikenakan pajak. Akan tetapi, penerima warisan tanah atau bangunan dapat terbebas dari pengenaan pajak dengan adanya SKB warisan.

Meski Anda bisa terbebas dari PPh dengan SKB warisan, Anda tetap dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris. Hak atas tanah dan/atau bangunan yang didapat dari warisan dikenakan pungutan ini dengan dasar hukum Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21/1997 tentang BPHTB.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, terdapat 13 aspek peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek BPHTB, salah satunya adalah pemindahan hak karena waris. Oleh karena itu, penting untuk Anda mengetahui perihal seluk-beluk BPHTB waris yang bertujuan agar bisa memanfaatkan harta warisan berupa tanah atau rumah sesuai kebutuhan.

Perlu diketahui bahwa dasar perhitungan BPHTB waris berbeda dengan BPHTB jual beli pada umumnya. Perbedaan tersebut ada pada aspek nilai pengenaan dan dasar penghitungannya. Dari dasar penghitungan, BPHTB waris ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun, BPHTB jual beli dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Sedangkan dari aspek nilai pengenaan BPHTB waris, ketentuannya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No. 111/2000 tentang Pengenaan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat. Disebutkan dalam Pasal 2 beleid berbunyi

“Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50 persen, dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.”

Jadi, biaya BPHTB waris adalah 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.Mengacu pada keterangan tersebut, rumus BPHTB waris terutang adalah sebagai berikut:

50% x (5% x (NPOP – Nilai NPOPTKP)

Sedangkan, BPHTB jual beli nilainya ditetapkan sebesar 5 persen, dengan rumus perhitungan:

5 % x (NPOP – NPOPTKP)

Saat ini, biaya BPHTB telah diatur oleh pemerintah daerah. Sejauh ini, tidak ada daerah yang menetapkan aturan tarif BPHTB sebesar 50 persen.

Namun, jika belum diatur dalam peraturan daerah, perhitungannya tetap merujuk pada pasal yang telah disebutkan di atas. Adapun, mengenai dasar pengenaan NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, besarannya ditetapkan berdasarkan tiap-tiap peraturan daerah.

Agar lebih mudah menghitungnya, berikut contoh cara menghitung BPHTB yang perlu diketahui.

Andi mendapatkan warisan sebuah rumah dua lantai dari mendiang ayahnya. Diketahui, nilai pasar rumah tersebut adalah Rp800 juta dengan NJOP sebesar Rp1 miliar.

Asumsikan besaran NPOPTKP warisan di Bandung ditetapkan sebesar RP300 juta.

Merujuk rumus perhitungan yang disebutkan dalam PP 111/2000, cara menghitung BPHTB waris terutang Andi adalah sebagai berikut:

  • BPHTB = 50% X (5% x (NPOP-NPOPTKP)
  • BPHTB = 50% X 5% x (1.000.000.000-300.000.000) = Rp17.500.000

Jadi, besaran BPHTB waris terutang yang harus dibayar Andi adalah sebesar Rp17,5 juta.

Namun, apabila Pemerintah Kabupaten Bandung tidak menerapkan nilai 
BPHTB atas hibah dan waris sebesar 50 persen, perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • BPHTB = 5% x (NPOP-NPOPTKP)
  • BPHTB = 5% x (1.000.000.000-300.000.000) = Rp35.000.000

Artinya, besaran BPHTB waris terutang yang harus dibayar Andi adalah sebesar Rp35 juta.

Mengenal warisan dalam bentuk asuransi jiwa

Perencanaan warisan adalah proses penting dalam mengatur bagaimana aset dan harta benda akan didistribusikan setelah seseorang meninggal dunia. Warisan dapat menjadi cara untuk memelihara dan meneruskan nilai-nilai, tradisi, dan identitas keluarga dari generasi ke generasi. Hal ini membantu menjaga keberlanjutan budaya keluarga.

Pada saat pemilik harta meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan sangat membutuhkan dana yang dapat langsung digunakan. Oleh sebab itu, perlunya sebuah aset yang sangat mudah dicairkan seperti uang di rumah, emas, hingga tabungan. Namun, ada juga aset pencari nafkah yang tidak segera cair, seperti tanah, rumah, ruko, termasuk juga aset keuangan seperti deposito bank, surat berharga.

Disinilah peran asuransi jiwa sebagai pendamping aset-aset lain yang dimiliki karena asuransi jiwa bersifat likuid, mudah dicairkan selama persyaratan dokumen pengajuan klaim terpenuhi seperti Buku Polis, Surat Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris. Asuransi jiwa dapat menjadi instrumen yang kuat dalam perencanaan warisan, membantu memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap terlindungi secara finansial. 

Dilansir dari  Indonesia Financial Advisor Community, di bawah ini adalah beberapa peran asuransi jiwa sebagai bentuk perencanaan warisan.

1. Menggantikan nilai aset

Asuransi jiwa dapat digunakan untuk menggantikan nilai aset yang akan didistribusikan kepada ahli waris. Hal ini dapat membantu menjaga keberlanjutan finansial keluarga tanpa harus menjual aset yang mungkin tidak mudah dicairkan seperti aset properti.

2. Melunasi pajak warisan

Asuransi jiwa juga dapat digunakan untuk melunasi pajak warisan yang mungkin diperlukan setelah seseorang meninggal dunia. Dengan demikian, keluarga tidak perlu memikirkan beban finansial yang timbul akibat pajak warisan.

3. Menjaga kestabilan finansial

Kematian seorang pencari nafkah dapat menyebabkan ketidakstabilan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. Asuransi jiwa dapat membantu menjaga kestabilan finansial keluarga dan memberikan mereka waktu yang lebih lama untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.

4. Membantu menyediakan dana darurat

Asuransi jiwa dapat menjadi sumber dana darurat bagi keluarga yang ditinggalkan. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti biaya rumah sakit, pendidikan, atau kebutuhan sehari-hari.

Asuransi jiwa bisa menjadi instrumen penting dalam perencanaan warisan yang dapat memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap terlindungi secara finansial setelah seseorang meninggal dunia. Dengan mempertimbangkan asuransi jiwa dalam perencanaan warisan, Anda dapat membangun masa depan yang lebih baik untuk keluarga.

AXA Mandiri akan hadir dengan asuransi jiwa yang melindungi seumur hidup yang dapat membantu Anda merencanakan warisan untuk keluarga di masa depan. Asuransi ini akan memberikan perlindungan jiwa jangka panjang untuk membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga dengan matang demi ketenangan hari ini dan keamanan keluarga di masa depan.

Untuk konsultasi lebih lanjut dan membangun planning masa depan dengan asuransi jiwa, hubungi Life Planner atau Financial Advisor AXA Mandiri. Kami akan membantu Anda untuk memahami produk asuransi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Q: Apakah warisan dikenakan pajak di Indonesia?

A: Tidak. Warisan bukan objek pajak penghasilan, tetapi tetap dapat
dikenakan pajak dalam konteks tertentu seperti pengalihan aset.

Q: Apa yang dimaksud dengan pajak warisan?

A: Pajak warisan adalah istilah umum untuk kewajiban pajak yang terkait dengan harta warisan, meskipun tidak ada pajak khusus dengan nama tersebut di Indonesia.

Q: Pajak apa saja yang dikenakan pada warisan?

A: Pajak yang terkait meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dalam kondisi tertentu dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Q: Apa itu BPHTB waris dan bagaimana cara menghitung pajak warisan?

A: BPHTB waris adalah pajak atas perolehan hak tanah atau bangunan karena warisan, yang dibayarkan oleh ahli waris. Perhitungan BPHTB waris umumnya menggunakan rumus: 50% x (5% x (NPOP – NPOPTKP)), tergantung kebijakan daerah.

Q: Apa peran asuransi jiwa dalam perencanaan warisan?

A: Asuransi jiwa menyediakan dana yang mudah dicairkan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan finansial dan menjaga kestabilan ekonomi setelah pewaris meninggal dunia.

Sumber:

  • https://pajak.go.id/id/artikel/membongkar-mitos-pajak-warisan
  • https://ideatax.id/id/articles/pajak-warisan-di-indonesia
  • https://klikpajak.id/blog/surat-keterangan-bebas-waris/
  • https://www.rumah123.com/panduan-properti/bphtb-waris/
  • https://www.ifac.or.id/asuransi-jiwa-dalam-perencanaan-warisan/ 

Promo Page

Tertarik Produk Ini

Silahkan isi Data Diri agar kami dapat menghubungi Anda!

Field ini diperlukan.

Field ini diperlukan.

Field ini diperlukan.

Field ini diperlukan.

Field ini diperlukan.

Field ini diperlukan.

Teks untuk mengidentifikasi Segarkan CAPTCHA