Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT AXA Mandiri Financial Services
Berita & Layanan
17 Juli 2026
Share This Article :
PT AXA Mandiri Financial Services (“AXA Mandiri,” “Perusahaan”) dengan ini mengumumkan bahwa berdasarkan surat persetujuan nomor S-845/PD.11/2026 tanggal 9 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) Perusahaan dalam bentuk pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah.
Selama proses persiapan pemisahan Unit Syariah tersebut, AXA Mandiri berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal dan terbaik kepada seluruh peserta asuransi. Segala hal yang berkaitan dengan polis asuransi dari AXA Mandiri antara lain seperti klaim manfaat asuransi, perubahan polis asuransi ataupun hak dan kewajiban lainnya, tidak akan mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada polis asuransi. Setelah pengalihan portofolio unit syariah selesai, perusahaan asuransi jiwa syariah penerima pengalihan akan melanjutkan perlindungan asuransi kepada seluruh peserta.
Bagi seluruh peserta yang memiliki produk asuransi syariah Perusahaan, dapat menyampaikan pertanyaan dengan menghubungi Customer Care Centre AXA Mandiri (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB) melalui:
Terima kasih atas dukungan seluruh nasabah, tenaga pemasar, dan karyawan.
Jakarta, 17 Juli 2026
Direksi PT AXA Mandiri Financial Services
Saya Berminat
Lihat Produk
Field ini diperlukan.
Dengan ini Saya menyatakan bahwa:
Saya telah membaca, memahami dan memberikan persetujuan kepada PT AXA Mandiri Financial Services untuk memproses Data Pribadi Saya sesuai prinsip Pelindungan Data Pribadi pada Kebijakan Privasi yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu.
Saya telah memahami mengenai tujuan dan konsekuensi dari pengumpulan dan pemrosesan Data Pribadi Saya, serta hak Saya sebagai Subjek Data Pribadi.
Saya bersedia dihubungi untuk mendapatkan informasi produk dan/layanan lebih lanjut dari PT AXA Mandiri Financial Services.