Aset Penerbit

Aset Penerbit

Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT AXA Mandiri Financial Services

Berita & Layanan

Berita & Layanan

Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT AXA Mandiri Financial Services

17 Juli 2026

Share This Article :

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

PT AXA Mandiri Financial Services (“AXA Mandiri,” “Perusahaan”) dengan ini mengumumkan bahwa berdasarkan surat persetujuan nomor S-845/PD.11/2026 tanggal 9 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) Perusahaan dalam bentuk pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah. 

Selama proses persiapan pemisahan Unit Syariah tersebut, AXA Mandiri berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal dan terbaik kepada seluruh peserta asuransi. Segala hal yang berkaitan dengan polis asuransi dari AXA Mandiri antara lain seperti klaim manfaat asuransi, perubahan polis asuransi ataupun hak dan kewajiban lainnya, tidak akan mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada polis asuransi. Setelah pengalihan portofolio unit syariah selesai, perusahaan asuransi jiwa syariah penerima pengalihan akan melanjutkan perlindungan asuransi kepada seluruh peserta.

Bagi seluruh peserta yang memiliki produk asuransi syariah Perusahaan, dapat menyampaikan pertanyaan dengan menghubungi Customer Care Centre AXA Mandiri (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB) melalui:

Terima kasih atas dukungan seluruh nasabah, tenaga pemasar, dan karyawan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 17 Juli 2026

Direksi PT AXA Mandiri Financial Services