Aset Penerbit

Aset Penerbit

Dasar Hukum Asuransi Syariah & Pilihan Produknya di AXA Mandiri

Inspirasi

Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia semakin pesat, termasuk di dalam asuransi syariah. Hal ini tentunya didukung oleh landasan hukum yang kuat, baik yang bersumber dari ajaran Islam maupun regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Asuransi syariah menawarkan alternatif perlindungan finansial yang sesuai dengan kaidah-kaidah agama Islam. Prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan menghindari unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan riba (bunga) menjadi pondasi utama. 

Mengenal asuransi syariah

Dalam bahasa Arab asuransi disebut juga dengan at-ta'min yang diambil dari kata amana yang berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Hal ini sesuai dengan firman Allah, yang menyatakan:
"... Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan". (QS. Al-Quraisy : 106)

Secara istilah asuransi syariah atau ta'min dapat diartikan dengan “men-ta'minkan sesuatu”. Artinya: seseorang membayar/menyerahkan uang iuran agar ia dan ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, dikatakan seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya, atau kendaraannya.

Adapun istilah lain yang merujuk pada pengertian asuransi syariah adalah takaful yang berasal dari kafala-yatakafalu yang artinya menjamin atau saling menanggung.

Sedangkan, menurut UU No. 40 Tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dengan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah untuk saling menolong dan melindungi dengan cara:

  1. memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayar yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dasar hukum asuransi syariah


 

Hukum asuransi syariah menjadi panduan boleh atau tidaknya praktek asuransi syariah di Indonesia. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi syariah harus berdiri dan beraktivitas sesuai hukum Islam yang telah disyariatkan dan disepakati oleh pemerintah. Meski begitu, pertimbangan mengenai asuransi syariah dari berbagai sisi hukum dapat dibagi menjadi beberapa sumber, yaitu sebagai berikut:

Hukum asuransi syariah dalam agama Islam dan sesuai Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an dan Hadits, hukum asuransi berbasis syariah dan penerapannya terdapat dalam beberapa ayat, yaitu:

  • Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Hukum asuransi syariah menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Pada tahun 2001, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi berbasis syariah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Adapun fatwa MUI yang menegaskan kehalalan asuransi syariah antara lain sebagai berikut.

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

Keuntungan memilih asuransi syariah

Sama halnya dengan asuransi konvensional, asuransi syariah tentu juga memiliki keuntungan dan kelemahan. Dilansir dari Pina, berikut ini adalah beberapa kelebihan asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional:

  1. Bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir yang terjamin selama Anda menjadi nasabah perusahaan asuransi syariah yang legal dan diawasi OJK.
  2. Dana dikelola secara transparan sehingga Anda memiliki hak untuk mengetahui bagaimana danamu dikelola oleh perusahaan asuransi.
  3. Asuransi syariah mengedepankan prinsip tolong-menolong dan saling menanggung di antara para peserta, terutama ketika terjadi risiko di kemudian hari.
  4. Asuransi syariah memiliki potensi untuk memberikan keuntungan kepada para nasabahnya (jika memilih produk asuransi syariah PAYDI)

Dibandingkan dengan asuransi konvensional, kekurangan asuransi syariah adalah pilihan produk yang masih terbilang terbatas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti masih berkembangnya industri asuransi syariah dan belum banyaknya perusahaan yang menawarkan produk asuransi syariah.

Pilihan produk asuransi syariah AXA Mandiri

Bagi Anda yang tertarik untuk membeli produk asuransi syariah, AXA Mandiri menyediakan berbagai pilihan produk asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Asuransi syariah dari AXA Mandiri dirancang untuk melindungi kesehatan seluruh keluarga sehingga dapat memberikan ketenangan bagi Anda. Berikut beberapa pilihan produk asuransi syariah AXA Mandiri yang bisa Anda pilih.

1. Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah

Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah merupakan asuransi jiwa syariah yang dikaitkan dengan investasi dimana Nilai Tunai dikaitkan dengan kinerja investasi dari Subdana Syariah dengan pembayaran kontribusi secara berkala. Produk ini memberikan perlindungan berupa Manfaat Asuransi yang terdiri dari Manfaat Asuransi Dasar dan Manfaat Nilai Tunai yang telah terbentuk. 

Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah memberikan perlindungan kepada peserta hingga usia 100 tahun dan terdiri atas dua plan (Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah - Prime dan Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah - Protection) yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Anda. 

Dengan mendaftarkan diri ke dalam asuransi ini, Anda bisa mendapatkan Manfaat Asuransi Dasar seperti manfaat meninggal dunia karena sebab apapun ketika terjadi risiko meninggal dunia, manfaat meninggal dunia karena kecelakaan ketika melakukan ibadah Haji atau Umroh, serta manfaat Badal Haji jika terjadi risiko meninggal dunia sebelum tanggal berakhirnya asuransi. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan Manfaat Nilai Tunai, Manfaat Akhir Asuransi, serta Manfaat Asuransi Tambahan.

Asuransi Perlindungan Amanah Syariah

Asuransi Perlindungan Amanah Syariah merupakan produk asuransi dwiguna yang memberikan Manfaat Asuransi sesuai pilihan Plan (Basic, Plus, Max) yang dipilih. Dengan pembayaran kontribusi minimal sebesar Rp380.000 per bulan, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi seperti Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Kondisi Kritis, Manfaat Rawat Inap, dan Manfaat Akhir Masa Asuransi. Selain Manfaat Asuransi tersebut juga terdapat Manfaat lainnya yaitu Manfaat Badal Haji. 

Asuransi Mandiri Proteksi Kesehatan Syariah

Asuransi Mandiri Proteksi Kesehatan Syariah merupakan Produk Asuransi Syariah yang memberikan manfaat santunan harian atas perawatan Rumah Sakit dengan Masa Pembayaran Kontribusi 4 tahun dan Masa Asuransi 8 tahun.

Dengan biaya kontribusi mulai dari Rp62.200 per bulan, Anda sudah bisa mendapatkan Maslahat Santunan Harian Rawat Inap, Maslahat Santunan Pembedahan, Maslahat Santunan Transportasi ke Rumah Sakit, dan Maslahat Santunan Duka jika terjadi risiko meninggal dunia.

Asuransi Mandiri Penuh Cinta Syariah (Si Peci Syariah)

Asuransi Mandiri Penuh Cinta Syariah (Si Peci Syariah) adalah produk Asuransi Jiwa Mikro untuk memfasilitasi kebutuhan perlindungan jiwa masyarakat segmen mikro di Indonesia yang dikelola secara syariah. Asuransi ini dapat memberikan manfaat memberikan santunan duka kepada Penerima Manfaat atas meninggalnya Peserta Asuransi akibat sakit dan/atau kecelakaan.

Hanya dengan membayar kontribusi sebesar Rp50.000, Anda akan mendapatkan Manfaat Meninggal Dunia karena sebab alami senilai Rp5.000.000 dan Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan senilai Rp25.000.000. Asuransi ini berlaku selama 1 tahun dari tanggal berlakunya asuransi.

Itulah beberapa hal mengenai dasar hukum asuransi syariah beserta keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memilih produk asuransi syariah. Bagi Anda yang ingin membeli produk asuransi syariah di AXA Mandiri, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.

Sumber:

  • https://www.aasi.or.id/literasi/asuransi-syariah-pengertian-dan-jenis-jenisnya
  • https://axa-mandiri.co.id/-/pengertian-asuransi-syariah
  • https://pina.id/artikel/detail/asuransi-syariah-pengertian-jenis-dasar-hukum-dan-kelebihan