Informasi Kepada Nasabah dan Masyarakat
Selamat pagi Bapak dan Ibu,
Terkait dengan pemberitaan mengenai penggabungan usaha PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI) baik di media cetak maupun online, perlu kami sampaikan bahwa aksi korporasi ini dilakukan sehubungan dengan ketentuan Single Presence Policy yang tercantum dalam UU tentang Perasuransian No. 40 Tahun 2014. Informasi terkait hal ini pun dapat dilihat pada pernyataan resmi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran pers No. SP 10/DHMS/OJK/II/2018 tanggal 5 Februari 2018 (terlampir).
Dalam Siaran Pers tersebut, terutama paragraph terakhir, disebutkan bahwa: “Proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance, dan PT Asuransi AXA Indonesia.”
Kami berharap agar informasi ini dapat memberikan keterangan yang jelas bagi Bapak dan Ibu. AXA Mandiri akan terus berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi para Nasabah sesuai ketentuan dan aturan yg berlaku.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa kirimkan pertanyaan Anda ke:
Terima kasih.
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi