Berita & Layanan
19 Juli 2022
Share This Article :
Sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang baru atas produk Unit Link (UL) atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), berikut adalah jenis Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check Up /MCU) yang wajib dilakukan bagi Nasabah PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) agar berhak mendapatkan penghapusan masa tunggu polis (periode waktu tertentu yang harus dilewati sejak polis aktif sehingga manfaat Asuransi dapat mulai digunakan).
Jenis Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check Up /MCU)
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan Urine Lengkap (CMU)
Pemeriksaan Rontgen Dada (CXR)
Pemeriksaan Darah Lengkap (CBC) : Hb, Ht, Leukosit, Trombosit, Hitung Jenis, Laju Endap Darah (LED)
Pemeriksaan Tinja Rutin (Feces Rutin)
Pemeriksaan Darah; Gula Puasa, HbA1C, Kolesterol, Trigliserida, HDL, LDL, Ureum, Kreatinin, SGOT, SGPT, GGT, Bilirubin, Albumin, Globulin, Alkaline Phospatase, HBsAg, Anti HCV, tes HIV
Tumor Markers - Laki-laki : PSA, AFP, CEA - Wanita : CEA, AFP, CA125
USG Whole Abdomen
Echo Cardiography
Treadmill (Usia > 17 th) / ECG (usia < 17 th)
Biaya MCU ditanggung sendiri oleh Nasabah dan hasil MCU dikirimkan ke alamat email customer@axa-mandiri.co.id dengan menggunakan subjek email "Penghapusan Masa Tunggu Polis [isi dengan nomor polis Anda]". Hasil MCU yang kami terima akan dilakukan proses Underwriting dan keputusannya akan diinformasikan kepada Anda melalui email. Masa Tunggu, syarat dan ketentuan pada Polis yang telah Anda terima tidak akan berubah jika:
Silakan unduh Formulir Permintaan Pemeriksaan Medis dan Anda di https://bit.ly/FormPemeriksaanMedis dan Formulir Pernyataan Masa Tunggu di https://bit.ly/FormMasaTunggu.
Artikel Inspirasi
Waiting period adalah masa tunggu yang wajib dilalui oleh pemegang polis/tertanggung sebelum dapat mengajukan klaim asuransi. Ketentuan ini pada umumnya diterapkan oleh perusahaan asuransi sebagai cara untuk memantau dan menilai tingkat risiko calon nasabah.
pilihan83729207
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan SEOJK No. 5/2022 yang mengatur Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)