Aset Penerbit

Aset Penerbit

Ingin Lakukan Badal Haji? Ini Hukum & Syarat yang Perlu Dipenuhi

Inspirasi

Pernahkah Anda mendengar istilah badal haji? Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji namun berhalangan dan tidak dapat melaksanakannya sendiri sehingga pelaksanaan ibadah haji diserahkan kepada orang lain. Umumnya badal haji ini dilakukan untuk menggantikan pelaksanaan ibadah haji bagi orang yang sudah meninggal dunia.

 

Pengertian badal haji dan dalilnya

Dikutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah tulisan Agus Arifin, badal artinya pengganti atau wakil. Sedangkan menurut istilah, badal haji adalah haji yang dilakukan atas nama orang lain yang sudah meninggal atau bagi yang masih hidup tetapi memiliki uzur (jasmani dan rohani) sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah haji sendiri.

Dalam hadis Ibnu Abbas disebutkan bahwa ada seorang wanita dari daerah Khats’am mengadu ke Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji. Akan tetapi, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya.” Maka Rasulullah menjawab, “Hajikanlah ia.” (HR. Ahmad).

Selain itu, pembahasan tentang badal haji bagi orang yang sudah meninggal juga telah disebutkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas yang berbunyi: Bahwasanya, ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang ke Nabi SAW, kemudian berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk haji, akan tetapi sebelum sempat melaksanakannya ia meninggal dunia. Apakah saya harus menghajikannya?” Rasulullah SAW bersabda, “Ya, hajikanlah. Karena bagaimana menurutmu seandainya ibumu memiliki utang bukanlah engkau harus melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi.”

 

Hukum badal haji dan ketentuan pelaksanaannya

Menurut Nur Silaturahmah dalam buku Hukum Badal Haji dan Umrah, badal haji menjadi wajib ketika orang yang memiliki uzur naik haji meninggal dunia dan telah mewasiatkan ke ahli warisnya untuk menunaikan kewajiban tersebut. Seorang Muslim yang telah memenuhi syarat Istitha'ah atau mampu secara fisik dan finansial, maka wajib menunaikan haji. Namun jika secara finansial ia mampu tapi secara fisik sakit, lemah, atau meninggal dunia, kewajiban ini bisa diwakilkan oleh orang lain.

Jika disimpulkan, maka haji nazar atau haji wasiat hukumnya wajib untuk dibadalkan haji karena hal tersebut merupakan hak Allah yang harus dibayar. Jika yang bersangkutan tidak berwasiat ke ahli waris, keluarganya boleh saja menunaikan dengan harta benda yang ditinggalkan. Dengan syarat orang yang sudah meninggal beragama Islam dan orang yang mewakilinya sudah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.

Orang yang boleh melakukan badal haji adalah orang yang pernah melakukan haji dan memenuhi syarat-syarat haji lainnya seperti sehat, berakal, dan merdeka. Sedangkan tata cara pelaksanaan badal haji adalah sama seperti pelaksanaan haji untuk diri sendiri. Perbedaan di antara keduanya berada pada bacaan niat, yaitu ketika membaca niat harus diniatkan untuk orang yang dihajikan.

 

Syarat badal haji

Badal haji bisa dilakukan oleh seseorang dengan syarat seperti yang dikutip dari Alfauzi Group berikut.

1. Orang yang sudah meninggal dunia

Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia, maka sebagai anak atau ahli warisnya, Anda diperbolehkan untuk melakukan badal haji. Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan jika almarhum/almarhumah berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib.

2. Orang yang tidak mampu secara fisik

Badal haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh.

3. Orang yang membadalkan harus yang sudah pernah berhaji

Jika ingin membadalkan haji, pastikan Anda sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. JIka belum, maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

4. Satu orang hanya boleh membadalkan haji satu kali

Badal haji hanya boleh dilakukan untuk satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang. Jadi, Anda harus berhati-hati jika memilih orang lain untuk membadalkan haji, bahkan ada kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis untuk mencari keuntungan semata.

5. Tidak boleh mencari keuntungan

Ini menjadi hal yang paling sering terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena bisa membuat badal hajinya tidak sah.

6. Orang yang berhak membadalkan haji

Orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anak ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, jika tidak memiliki kerabat dekat, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, seseorang yang membadalkan haji baiknya adalah orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah sehingga proses badal haji bisa terlaksana dengan lancar.

Selain memahami tentang badal haji, pastikan juga Anda mempertimbangkan untuk memiliki  asuransi jiwa syariah yang dapat memberikan perlindungan sekaligus manfaat badal haji ketika terjadi risiko meninggal dunia atau risiko cacat di kemudian hari, seperti Asuransi Perlindungan Amanah Syariah. Asuransi ini tidak hanya memberikan manfaat perlindungan dari berbagai risiko finansial akibat kematian maupun cacat tetap di kemudian hari sesuai prinsip syariah, melainkan peserta juga akan mendapatkan manfaat badal haji jika meninggal dunia, cacat, dan risiko lain yang dijamin dalam perjanjian asuransi.

Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.

 

Sumber:

  • https://muhammadiyah.or.id/apakah-badal-haji-boleh-dikerjakan-sembarang-orang/
  • https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6162007/badal-haji-untuk-orang-yang-sudah-meninggal-dan-dalilnya 
  • https://kumparan.com/berita-hari-ini/badal-haji-pengertian-hukum-dan-ketentuan-pelaksanaannya-1yV4rbZRByK/full 
  • https://alfauzigroup.com/blog/detail/4/badal-haji-di-dalam-islam-seperti-apa-yang-diperbolehkan