Cara Menghitung Warisan dengan Adil & Sesuai Hukum Berlaku
Warisan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat yang seringkali menjadi perhatian khusus. Pengaturan mengenai warisan tidak hanya menyangkut pembagian harta benda semata, namun juga melibatkan aspek hukum, sosial, dan bahkan agama. Agar tidak salah dalam cara menghitung warisan, mari kita bedah terlebih dulu mengenai harta waris, dasar hukum, dan hal penting lainnya mengenai warisan.
Dilansir dari PINA, harta waris adalah seluruh kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Harta ini bisa berupa uang tunai, rumah, tanah, kendaraan, hingga bisnis yang dimiliki oleh almarhum.
Sedangkan dalam Islam, harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia dan harus dibagikan kepada ahli waris yang sah menurut ketentuan syariat. Pembagian harta warisan ini diatur secara jelas dalam Al-Quran, khususnya dalam Surah An-Nisa. Hukum waris Islam atau Faraidh telah mengatur secara rinci proporsi harta yang berhak diterima oleh ahli waris, termasuk anak-anak.
Harta warisan adalah sesuatu yang penting di dalam sebuah keluarga dan telah diatur berdasarkan hukum harta waris. Dalam pembagian harta warisan, anda harus mengacu kepada hukum yang berlaku agar prosesnya sah dan adil.
Sebagai hal yang diamanatkan Allah SWT dan disunnahkan Rasulullah SAW, pembagian warisan memiliki banyak hikmah atau manfaat bagi umat muslim jika dijalankan dengan benar. Dilansir dari Pegadaian, ada beberapa manfaat warisan bagi keluarga. Berikut beberapa manfaat harta waris yang bisa didapatkan keluarga yang ditinggalkan:
Pembagian warisan yang diatur dengan baik dapat menjamin kesejahteraan keluarga pasca ditinggalkan oleh ahli waris. Dengan harta yang ditinggalkan dan dibagikan secara adil, ahli waris mendapatkan dukungan finansial untuk menunjang kehidupan pribadi maupun rumah tangganya.
Salah satu manfaat dari pelaksanaan mawaris adalah menghindari konflik dalam keluarga yang dapat berakibat fatal. Pembagian yang adil dan didasarkan pada syariat Islam dapat memastikan keabsahannya di mata hukum dan prinsip beragama.
Pembagian harta warisan secara adil dapat membantu anak-anak yang belum cukup usia untuk mendapatkan haknya dengan cara diwakilkan. Pihak yang mewakili anak sebagai ahli waris berkewajiban untuk melindungi kepentingan mereka dan melanjutkan proses pengelolaan harta secara adil dan bijak.
Di dalam Islam, terdapat hukum dan syariat-syariat mengenai warisan beserta penjelasan kategori ahli waris, hak tiap ahli waris, dan skema penerima warisan. Dalam Pasal 171, Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Dalam hukum waris tersebut juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagian dari para ahli waris, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh orang yang meninggal kepada ahli warisnya.
Sedangkan hukum waris di Indonesia telah tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Berdasarkan aturan tersebut hukum waris difungsikan sebagai aturan yang menetapkan nama-nama ahli waris, proses pemindahan, serta nominal pembagiannya. Dilansir dari Hukumku, terdapat 3 (tiga) jenis hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu:
Hukum waris adat merupakan norma atau kebiasaan yang berlaku di suatu daerah tertentu. Umumnya, hukum ini bersifat lisan dan hanya berlaku di wilayah tertentu saja. Secara umum, hukum waris adat memiliki empat sistem utama, yaitu sistem waris berdasarkan keturunan, kolektif, mayorat, dan individual. Pemilihan sistem ini dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan dan pola kehidupan masyarakat di suatu daerah.
Pembagian warisan sesuai hukum Islam telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Tidak hanya membahas mengenai pembagian harta yang ditinggalkan pewaris, namun juga membahas mengenai aturan terkait peralihan harta tersebut karena meninggal dunia. Dalam peralihan harta warisannya pun terdapat aturan dan tata cara melalui wasiat. Dalam hal ini, pembagian yang terjadi harus dilakukan secara hati-hati dan adil sesuai dengan petunjuk di dalam Al-Qur’an.
Hukum waris perdata mengacu pada sistem hukum dari negara Barat. Aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia dan terdapat dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830-1130.
Dalam hukum waris Islam, ahli waris utama terdiri dari:
Jumlah bagian warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris telah diatur dengan jelas dalam hukum Islam, sehingga tidak bisa dibagi sembarangan.
Hukum waris Islam mengatur bahwa pembagian harta dilakukan berdasarkan prinsip faraidh, yaitu aturan pembagian yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dilansir dari PINA, berikut pembagian harta warisan sesuai prinsip faraidh.
Untuk memahami lebih jelas, mari kita lihat beberapa contoh pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan.
Misalkan seorang ayah meninggal dan meninggalkan harta sebesar Rp600 juta. Ia memiliki 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Berdasarkan hukum Islam, pembagiannya adalah sebagai berikut:
Perhitungannya:
Misalkan seorang ibu meninggal dan meninggalkan harta sebesar Rp600 juta. Ia memiliki 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Berdasarkan hukum Islam, pembagiannya adalah sebagai berikut:
Namun, sebelum harta warisan dibagikan, utang almarhum harus dilunasi terlebih dahulu. Dalam Islam, pelunasan utang memiliki prioritas lebih tinggi daripada pembagian warisan. Oleh karena itu, penting bagi keluarga untuk mendata seluruh hutang yang dimiliki dan menyelesaikannya sebelum harta diwariskan kepada ahli waris.
Dalam Hukum Perdata di Indonesia, pembagian warisan diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berbeda dengan Hukum Waris Islam, hukum perdata menggunakan sistem yang berbasis pada hukum adat dan prinsip-prinsip hukum barat. Berikut adalah rumus dan prinsip dasar dalam pembagian warisan menurut hukum perdata:
Pembagian warisan diatur berdasarkan keturunan dan urutan ahli waris yang terdiri dari:
Dalam hukum perdata, terdapat 2 (dua) sistem utama dalam pembagian warisan yaitu:
Dalam hukum perdata, berikut pembagian harta waris yang perlu diketahui:
Berikut ini pembagian harta waris yang perlu Anda pahami berdasarkan hukum perdata:
Misalkan seseorang meninggal dan meninggalkan seorang istri dan dua anak dengan total harta warisan sebesar Rp300 juta. Pembagian harta warisan adalah:
Perencanaan warisan bukan hanya tentang pembagian harta setelah seseorang meninggal, tetapi juga tentang bagaimana memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Dengan perencanaan yang baik, kamu dapat memastikan bahwa kebutuhan finansial keluarga tetap terpenuhi dan mengurangi potensi konflik di antara ahli waris.
Salah satu cara mempersiapkan warisan adalah dengan mendaftarkan diri ke dalam asuransi jiwa, seperti Asuransi Mandiri Ultimate Legacy. Asuransi Mandiri Ultimate Legacy merupakan asuransi jiwa hingga usia 100 tahun dengan perlindungan sampai dengan 350% Uang Pertanggungan. Produk ini memberikan Manfaat Asuransi berupa Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Booster Uang Pertanggungan, dan Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan, dengan pilihan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel dan singkat yaitu sekaligus, 2 tahun, atau 5 tahun.
Dengan mendaftarkan diri ke dalam Asuransi Mandiri Ultimate Legacy, Anda akan mendapatkan uang pertanggungan hingga 18x total premi yang dibayarkan atau minimal Rp2 Miliar yang nantinya bisa diwariskan ke ahli waris dan keluarga Anda, sehingga kualitas hidup keluarga tidak terhenti meskipun terjadi risiko kehidupan di kemudian hari.
Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke Asuransi Mandiri Ultimate Legacy, konsultasikan perencanaan finansial Anda dalam memilih produk asuransi kesehatan dengan Life Planner AXA Mandiri yang akan membantu Anda memahami manfaat asuransi dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi finansial Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.
Sumber: