Aset Penerbit

Aset Penerbit

Mengenal Apa itu Warisan, Hukum, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya

Inspirasi

Anda pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah warisan? Banyak orang yang tiba-tiba #JadiMiliarder ketika mendapatkan warisan dari orang tuanya. Sebagian lagi bisa #JadiMiliarder karena kerja keras dan bisa mengumpulkan warisan untuk anak-anaknya. Agar tidak salah dalam pembagian warisan, pada artikel ini kita akan membahas mengenai dasar hukum warisan, manfaat, hingga syarat pembagian warisan itu sendiri.

 

Pengertian warisan

Dilansir dari Akseleran, warisan adalah seluruh kekayaan peninggalan yang diberikan pada keluarga atau ahli waris saat seseorang meninggal dunia. Hubungan terhadap ahli waris ini ditentukan berdasarkan hubungan pernikahan, saudara, kerabat, dan darah.

Umumnya, harta waris yang ditinggalkan dapat berwujud aset bergerak seperti kendaraan, perhiasan, surat berharga, dan tabungan atau aset tidak bergerak seperti bangunan dan tanah. Meski begitu, warisan bukan hanya sebatas kekayaan yang ditinggalkan, namun termasuk utang yang belum dibayarkan oleh orang yang sudah meninggal sehingga ahli waris bukan hanya menerima warisan yang ditinggalkan, tapi juga bertanggung jawab melunasi semua utang tersebut.

Sebenarnya tidak ada aturan pasti dalam pembagian warisan. Namun warisan sebaiknya segera dibagikan dan tidak ditunda demi kenyamanan bersama dan menghindari perselisihan maupun konflik antar keluarga di masa mendatang.

 

Dasar hukum warisan dalam Islam

Dilansir dari Detik, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya. Sedangkan menurut M Mawardi Muzamil, hukum waris adalah ketentuan yang mengatur perhitungan, pembagian, dan pemindahan harta warisan secara adil dan merata kepada ahli waris dan/atau orang/badan lain yang berhak menerima sebagai akibat meninggalnya seseorang. Kedudukan hukum waris dalam Islam sangatlah penting dan telah diatur di dalam Al-Qur’an.

Berikut ini adalah beberapa dalil atau dasar hukum waris dalam Islam yang dilansir dari Detik:

1. Al-Qur'an

Al-Qur'an mengatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan yang diambil dari beberapa ayat Al-Quran surat An-Nisa dan Al-Anfal.

  • Surat Al-Anfal ayat 75: Menjelaskan mengenai hak-hak kerabat karena pertalian darah, sebagian lebih diutamakan daripada sebagian yang lain.
  • Surat An-Nisa ayat 7: Menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berhak mendapat warisan orang tua dan kerabatnya. Hal ini merombak aturan pada masa jahiliyah.
  • Surat An-Nisa ayat 8: Berisi perintah agar sanak kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin yang hadir menyaksikan pembagian harta warisan, juga diberi sejumlah harta sekadar untuk bisa ikut menikmati harta itu.
  • An-Nisa ayat 9: Peringatan agar senantiasa memerhatikan anak cucu yang akan ditinggalkan agar jangan sampai mengalami kesempitan akibat kesalahan orang tua membelanjakan hartanya.
  • An-Nisa ayat 10: Peringatan agar berhati-hati dalam memelihara harta warisan yang menjadi hak anak-anak yatim, dan jangan sampai memakan harta anak yatim secara tidak sah.
  • An-Nisa ayat 11 dan 12 : Menjelaskan mengenai besaran pembagian harta warisan.

2. Hadis Rasulullah SAW

Rasulullah pun menjelaskan melalui hadis-hadis tentang hukum waris, di antaranya sebagai berikut:

  • HR Bukhari dan Muslim: Ahli waris laki-laki yang lebih dekat kepada mayit lebih berhak atas sisa harta warisan, setelah sebagian lainnya diambil ahli waris tertentu.
  • HR Ahmad dan Abu Daud: Harta warisan orang tanpa ahli waris diserahkan kepada baitul mal.
  • HR Ahmad: Anak dalam kandungan juga berhak menerima warisan setelah dilahirkan dalam keadaan hidup yang ditandai dengan tangisan kelahiran.
  • HR Al Jamaah, kecuali Muslim dan Nasa'i: Orang muslim tidak berhak menjadi ahli waris orang kafir, begitu juga sebaliknya.
  • HR Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah: Pembunuh tidak berhak atas warisan orang yang dia bunuh.

Selain itu, HR Bukhari juga mencontohkan pembagian harta untuk ahli waris 1 orang anak perempuan, 1 orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan satu orang saudara perempuan. Di mana dalam kasus tersebut, Nabi Muhammad SAW membaginya kepada anak perempuan ½, kepada cucu perempuan ⅙, dan untuk saudara perempuan sisanya. Sedangkan HR Abdullah bin Ahmad juga mencontohkan pembagian harta warisan kepada dua orang nenek perempuan, yaitu 1/6 harta warisan dibagi dua.

 

Syarat pembagian warisan

Dalam aturan agama Islam, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam pembagian harta waris. Dilansir dari Akseleran, berikut ini keempat syarat yang perlu dipenuhi ketika ingin melakukan pembagian harta warisan.

  1. Meninggalnya pewaris wajib dibuktikan dengan benar dan terdapat saksi sampai akhirnya diberitakan telah meninggal oleh pihak yang bisa dipercaya, misalnya jika meninggal di rumah sakit, berita tentang kematian harus disampaikan oleh tenaga medis. 
  2. Pihak ahli waris harus seseorang yang masih hidup, meski dalam kondisi sekarat.
  3. Harus memiliki hubungan yang jelas antara pewaris dengan ahli waris. Hubungan ini bisa melalui pemerdekaan seorang hamba atau budak, pernikahan, dan nasab. 
  4. Ada alasan yang jelas yang menetapkan pihak ahli waris memang berhak atas harta warisan.

Syarat Pembagian Warisan

Manfaat warisan

Sebagai hal yang diamanatkan Allah SWT dan disunnahkan oleh Rasulullah SAW, pembagian warisan memiliki banyak hikmah atau manfaat bagi umat muslim jika dijalankan dengan benar. Menurut buku Pendidikan Agama Islam : Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA. dan DR. H. Mundzier Suparta, MA yang dilansir dari Kumparan, berikut ini beberapa hikmah atau manfaat yang bisa didapatkan dari warisan yang ditinggalkan.

  1. Menghindari terjadinya persengketaan dalam keluarga yang disebabkan oleh masalah pembagian harta waris.
  2. Mewujudkan atau menciptakan keadilan dalam masyarakat.
  3. Menjunjung tinggi hukum Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW.
  4. Memerhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggalkan anggota keluarganya.
  5. Menghindari dari timbulnya fitnah. Sebab, salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.

 

Jenis-jenis warisan yang bisa disiapkan sejak usia muda

Apakah Anda termasuk orang yang #JadiMiliarder karena warisan atau orang yang #JadiMiliarder dan bisa mempersiapkan warisan untuk anak-anak? Keduanya tentu tidaklah salah. Anda bisa #JadiMiliarder dadakan dengan mendapatkan warisan namun tentu Anda perlu mengelola warisan tersebut dengan tepat agar nantinya tetap bisa #JadiMiliarder yang bisa meninggalkan warisan juga ke anak dan cucu.

Bagi Anda yang ingin mempersiapkan warisan ke anak cucu, pastikan Anda mulai mempersiapkannya sejak dini. Agar tidak bingung, dilansir dari Amartha berikut beberapa jenis warisan yang bisa mulai Anda siapkan untuk anak dan cucu di masa depan nanti:

1. Emas

Emas menjadi salah satu warisan paling umum yang ditinggalkan orang tua pada zaman dahulu. Hal ini karena emas memiliki kenaikan nilai yang cenderung stabil setiap tahun serta tahan pada fluktuasi ekonomi yang memburuk. Oleh karena itu, hingga hari ini emas juga bisa menjadi warisan anak muda yang bisa mulai dipersiapkan untuk anak dan cucu Anda.

2. Properti

Properti dapat dikatakan sebagai pilihan terbaik bagi generasi muda yang memiliki banyak modal. Risiko meninggalkan properti untuk anak cucu juga kecil karena memiliki nilai yang semakin bertumbuh setiap tahunnya.

Meskipun perlu mengeluarkan modal yang besar untuk membeli properti seperti rumah, apartemen, atau tanah, warisan dalam bentuk ini sangat bernilai. Apalagi saat ini harga rumah semakin lama semakin mahal. Jika anak Anda sekarang masih berusia 1 tahun, dapat dibayangkan berapa kali lipat harga properti ketika ia berumur 30 tahun.

Jenis Warisan yang Dapat Disiapkan Dari Masa Muda

3. Tabungan dan deposito

Salah satu instrumen yang umum digunakan untuk mengumpulkan dana adalah tabungan dan deposito. Selain digunakan sebagai simpanan dana darurat, instrumen ini juga dapat digunakan sebagai warisan untuk anak cucu.

Beda dari tabungan yang dapat diambil ketika dibutuhkan, deposito hanya dapat diambil ketika jatuh tempo. Jangka waktu jatuh temponya pun bervariasi, mulai dari hitungan bulan maupun tahun. Tabungan dan deposito ini juga sering dijadikan pilihan karena memberikan keuntungan sekaligus risiko kerugian yang minim.

4. Berbagai produk investasi

Selain deposito, Anda juga bisa mempersiapkan warisan dengan memulai investasi di beberapa instrumen seperti reksadana, saham, hingga obligasi pemerintah.  Berbagai produk investasi ini memberikan imbal hasil yang lebih besar jika dibandingkan deposito. Produk investasi ini sering menjadi pilihan kaum muda karena memiliki risiko yang bervariasi dan bisa dipilih sesuai dengan profil risiko.

5. Asuransi jiwa

Ketika Anda memiliki asuransi jiwa, maka anak dan istri Anda sebagai ahli waris akan menerima manfaat tunai, yang disebut sebagai uang pertanggungan, saat terjadi risiko. Manfaat ini akan diberikan ketika pemegang polis sudah tutup usia sehingga uang tersebut nantinya nantinya bisa digunakan untuk melanjutkan hidup mereka mereka. Perlu diketahui juga bahwa asuransi jiwa dapat membantu nasabah menyiapkan peninggalan harta dengan waktu yang jauh lebih singkat serta mengeluarkan dana yang sedikit untuk membayar premi. Perlu diketahui juga bahwa asuransi jiwa dapat membantu nasabah menyiapkan peninggalan harta dengan waktu yang jauh lebih singkat serta mengeluarkan dana yang sedikit untuk membayar premi.

Salah satu produk asuransi jiwa yang bisa Anda pilih untuk mempersiapkan warisan sekaligus masa depan orang tercinta adalah Asuransi Mandiri Legacy Plan Titanium dari AXA Mandiri. Produk ini merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), di mana Anda akan mendapatkan nilai tunai yang dikaitkan dengan kinerja investasi dari subdana dengan pembayaran premi secara berkala.

Dengan Asuransi Mandiri Legacy Plan Titanium, Anda akan mendapatkan perlindungan berupa manfaat asuransi yang terdiri dari manfaat asuransi dasar dan manfaat nilai tunai (jika ada) yang telah terbentuk sesuai dengan kondisi pasar sesuai dengan kondisi pasar. Produk asuransi ini juga memberikan perlindungan meninggal dunia mulai dari Rp5 miliar. Tentunya manfaat tersebut dapat menjadi salah satu warisan untuk anak Anda agar #JadiMiliarder bukan lagi hanya impian dan mereka pun dapat melanjutkan pendidikan sesuai dengan cita-cita.

Bagi Anda yang tertarik dengan produk Asuransi Mandiri Legacy Plan Titanium dari AXA Mandiri,, bisa menemukan informasi lengkapnya melalui website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.

 

Sumber:

  • https://www.akseleran.co.id/blog/warisan-adalah/
  • https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6921075/hukum-waris-islam-dalil-rukun-besaran-dan-tata-caranya
  • https://amartha.com/en/blog/pendana/lifestyle/5-jenis-warisan-yang-bisa-disiapkan-generasi-muda/
  • https://kumparan.com/berita-hari-ini/hikmah-pembagian-warisan-menurut-islam-yang-dapat-dipetik-1yDZG3RIYJH/full

 

PAYDI Mandiri Legacy Plan Titanium merupakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja Investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI