Layanan Kepemilikan Polis

Layanan Nasabah

Layanan Kepemilikan Polis

Pelayanan & Penanganan

Layanan Perubahan Polis

Layanan Perubahan Polis

Langkah Mudah Melakukan Perubahan Polis

Layanan ini diperuntukan bagi Anda Pemegang Polis Asuransi yang ingin melakukan perubahan pada Polis Anda. Segera Lakukan perubahan polis Asuransi Anda apabila terdapat perubahan pada layanan berikut:

 

Pembayaran Premi

Pembayaran Premi

Cara Pembayaran Premi Asuransi Jiwa:

Anda dapat melakukan pembayaran dengan salah satu cara di bawah ini:

  • Pembayaran dengan Auto Debet Rekening Bank Mandiri, dapat dilakukan dengan mengisi surat kuasa pendebetan yang terlampir di setiap lembar SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa). 
  • Pembayaran Auto Debet hanya ditujukan untuk pembayaran Premi Lanjutan (Renewal) baik untuk Premi USD maupun IDR. Sehingga pastikan nomor rekening pendebitan sudah sesuai dan aktif.

Nomor Rekening AXA Mandiri:

  • 070-000-499999-6 | Bank Mandiri Cab.Gatot Subroto - Jakarta 

(Nomor rekening khusus polis USD/rekening USD untuk melakukan pembayaran melalui Overbooking dan hanya untuk transaksi Top Up Lumpsum Tunggal, Pemulihan polis, serta kekurangan premi (jika ada pengajuan perubahan financial)

  • 070-000-466666-0 | Bank Mandiri Cab.Gatot Subroto - Jakarta 

(Nomor rekening khusus polis IDR/rekening IDR untuk melakukan pembayaran melalui Overbooking dan hanya untuk transaksi Top Up Lumpsum Tunggal, Pemulihan polis, serta kekurangan premi (jika ada pengajuan perubahan financial)


Keterangan :

  1. Pembayaran dengan overbooking via Bank Mandiri harap dituliskan No. Polis dan Nama Pemegang Polis/Tertanggung, di kolom berita.
  2. Pernyataan Transaksi akan dikirimkan ke alamat nasabah sesuai dengan data alamat nasabah yang ada di PT AXA Mandiri Financial Services, setelah dana efektif di rekening PT AXA Mandiri Financial Services.
  3. Sebagai konfirmasi atas penerimaan pembayaran premi, pernyataan transaksi akan diterbitkan berdasarkan permintaan nasabah (kuitansi tidak diterbitkan).

Perubahan Finansial

Perubahan Finansial

Ketentuan Perubahan Finansial

Perubahan yang mempengaruhi nilai Pertanggungan dan/atau nilai investasi polis. Perhatikan Informasi Ketentuan Perubahan Financial berikut ini:
Ketentuan Perubahan Finansial

  1. Status Polis harus dalam kondisi aktif pada saat pengajuan perubahan Polis (kecuali untuk pengajuan pemulihan polis).
  2. Untuk produk tradisional dan unit link, maksimal pengajuan pemulihan polis adalah 1 (satu) tahun sejak polis dinyatakan lapse.
  3. Untuk produk kesehatan, maksimal pengajuan pemulihan polis adalah 6 (enam) bulan sejak polis dinyatakan lapse.
  4. Bila polis memiliki asuransi tambahan (rider) Waiver of Premium WPDD21 maka formulir Pengajuan Pemulihan Polis harus diisi dengan data kesehatan Tertanggung dan Pemegang Polis.
  5. Tertanggung dan Pemegang Polis yang mengajukan pemulihan harus berada di Indonesia.
  6. Pengajuan pemulihan yang lapse  180 hari (kalender) jika diperlukan akan dikenakan medis minimal type A sesuai riwayat kesehatan untuk pemegang polis dan medis fisik untuk tertanggung.
  7. Kenaikan premi karena adanya perubahan financial akan dibebankan kepada Nasabah dan jika ada penurunan premi tidak akan ada pengembalian premi.
  8. Melampirkan Bukti Setor (harus dari rekening nasabah) dengan cara Overbooking untuk Pembayaran Top Up Lumpsum.
  9. Melampirkan Bukti Setor dengan cara Overbooking jika perubahan yang diajukan mempengaruhi perhitungan premi.
  10. Jumlah minimum Top Up Lumpsum adalah Rp 1.000.000, - atau USD 100, - per transaksi.

Top Up Lumpsum

Sejumlah dana yang dibayarkan Pemegang Polis untuk dialokasikan ke Dana Investasi dengan minimal pembayaran Rp1.000.000,- atau US$100,-

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan Top Up Lumpsum:

  1. Download & Isi Formulir Dana Investasi 
  2. Copy KTP/Copy Passport*
  3. Bukti Setor

Switching and Redirection

Switching Perubahan/pengalihan dana yang telah terhimpun saja.
Redirection Perubahan untuk alokasi dana yang akan dibayarkan berikutnya saja.
Switching & Redirection Perubahan untuk keduanya, baik dana yang telah terhimpun maupun yang akan dibayarkan berikutnya.

*)ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. 

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan Switching and Redirection:

  • Download & Isi Formulir Dana Investasi 
  • Copy KTP/Copy Passport*

Penarikan Dana Sebagian (Withdrawal)

Syarat dan ketentuan melakukan Penarikan Dana Sebagian (Withdrawal)

  1. Memastikan status polis masih aktif saat formulir pengajuan penarikan dana (withdrawal) dan perubahan data polis di tandatangani.
  2. Pemegang Polis wajib mengisi nilai nominal yang diinginkan.
  3. Saldo minimum yang disisakan sebesar Rp 5.000.000, - atau USD 500, - dan nominal penarikan minimum sebesar Rp 1.000.000, - atau USD 100, -.
  4. Jumlah dana yang diterima dapat menjadi lebih besar atau lebih kecil daripada perhitungan saat pengajuan sesuai dengan harga jual beli unit pada saat pengajuan disetujui sesuai yang tercantum pada formulir pengajuan dan dikurangi biaya pembatalan polis sesuai produk yang diambil.
  5. Proses dapat disetujui apabila dokumen lengkap dan nasabah terhubung oleh Customer Retention (CR) untuk pengajuan transaksi di atas Rp 50.000.000, - atau USD 5.000, -
  6. Nasabah yang tidak terhubung Customer Retention (CR) selama 2 hari, akan dikirimkan PENDING LETTER oleh POS dan batas waktu melengkapi kelengkapan dokumen yang diminta/ dokumen pending adalah 14 hari kalender (terhitung dari dokumen diverifikasi dan disubmit di sistem).
  7. Disclaimer : Jumlah dana yang diterima mengikuti Harga Unit yang terbentuk sehingga jumlah dapat menjadi lebih kecil atau lebih besar. 

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan Penarikan Dana Sebagian (Withdrawal):

  1. Daftar & Login akun Emma AXA Mandiri Anda melalui https://axa-mandiri.co.id/web/customer
  2. Pilih menu Withdrawal melalui aku Emma AXA Mandiri
  3. Pilih polis Anda (Anda dapat memilih lebih dari 1 nomor polis) 
  4. Masukkan nominal uang yang Anda inginkan (USD/IDR) sesuai dengan ketentuan. 
  5. Lengkapi dan pastikan kembali data yang diisi sudah sesuai dan benar. 
  6. Jika Anda memiliki pelaporan pajak luar negeri, mohon untuk dapat mengisi formulir "Pernyataan Persetujuan atas Pengungkapan Informasi Perpajakan Asing Perorangan" yang tersedia di Emma AXA Mandiri. 
  7. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar, lalu submit/kirim pengajuan. 
  8. Anda bisa melacak status pengajuan Anda melalui halaman "Lacak Pengajuan"

Cuti Premi (Premium Holiday)

Suatu kondisi dimana Pemegang Polis dimungkinkan untuk tidak membayar premi selama periode tertentu walaupun telah melewati masa leluasa, dan polis tetap berlaku dengan ketentuan diatur dalam Polis. Polis yang dapat melakukan Pengajuan Cuti Premi: 

  • Semua produk yang terbit sebelum tahun 2012, Produk Solusi & Legacy, pengajuan cuti premi dapat diajukan mulai tahun ke-1.
  • Produk Mandiri Sejahtera Mapan & Mandiri Sejahtera Cerdas, pengajuan cuti premi dapat diajukan mulai tahun ke-3.
  • Produk Mandiri Elite Plan (MEP), Mandiri Elite Plan (MEPA/MEPB) dan Legacy (MLP1/MLP2 & MLPT) pengajuan cuti premi dapat diajukan mulai tahun ke-5.
  • Produk Mandiri Wealth Plan (MWP), pengajuan cuti premi dapat diajukan mulai tahun ke-6.

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan Cuti Premi (Premium Holiday):

  1. Download & Isi Formulir Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP/Copy Passport*

Perubahan Frekuensi Pembayaran

Anda dapat melakukan perubahan frekuensi pembayaran menjadi bulanan, kuartal, semster dan tahunan. 
Semua produk dapat diubah frekuensi pembayarannya, kecuali untuk produk single premium, Mandiri Jaminan Kesehatan (MJK) dan Mandiri Solusi Kesehatan (MSK).
*) ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. 

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan Perubahan Frekuensi Pembayaran:

  1. Download & Isi Formulir Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP/Copy Passport*

Perubahan Jenis Kelamin & Tanggal Lahir

Perubahan jenis kelamin & tanggal lahir dapat mempengaruhi jumlah premi, merubah dan mempengaruhi usia masuk asuransi, maka:

  • Untuk Produk Premium Paying Rider (contoh: MEP): jika premi lebih kecil, tidak ada pengembalian premi.  Jika premi lebih besar maka kekurangan premi ditagih ke nasabah dari kekurangan premi tersebut.
  • Untuk Produk Unit Deduction Rider (contoh: MPS Series): jika biaya asuransi lebih kecil, tidak ada pengembalian biaya asuransi. Jika biaya asuransi lebih besar maka akan ditagih untuk bulan selanjutnya

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan Perubahaan Jenius Kelamin & Tanggal Lahir:

  1. Download & Isi Formulir Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP/Copy Passport*
  3. Akta Lahir/Ijazah/Kartu Keluarga

Perubahan Pemegang Polis (dengan asuransi tambahan waiver premium)

Perubahan yang diajukan dengan alasan Pemegang Polis meninggal dunia, bercerai, ketidakmampuan membayar premi dan alasan lain yang dapat diterima dan juga didasarkan dengan dokumen pendukung lain.

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan Perubahaan Jenius Kelamin & Tanggal Lahir:

  1. Download & Isi Formulir Perubahan Data Polis
  2. Download & Isi Formulir Pernyataan Kesehatan & Perubahan Data Polis
  3. Copy KTP/Copy Passport*
  4. Akta Lahir/Ijazah/Kartu Keluarga

Pemulihan Polis (Reinstatement)

Pengaktifan polis yang telah batal atau berakhir dapat dipulihkan kembali dengan melakukan pembayaran atas premi yang tertunggak dan mengajukan permintaan secara tertulis melalui media yang disediakan oleh AXA Mandiri. Masa Pemulihan polis: 1 tahun berdasarkan Ketentuan Polis Umum dan 6 bulan untuk produk Mandiri Jaminan Kesehatan. Semua produk dapat mengajukan pemulihan polis, kecuali untuk Produk Mandiri Kesehatan Prima (MKP), Mandiri Kesehatan Global (MKG) dan Mandiri Kesehatan Optima (MKO).

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan Pemulihan Polis:

  1. Download & Isi Formulir Pernyataan Kesehatan & Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP/Copy Passport*
  3. Bukti Setor

Perubahan Ekstra Premi

Perubahan penambahan premi yang diakibatkan pekerjaan, medis, dll yang didasarkan pada kondisi nasabah pada saat pengajuan perubahan polis.

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan Ekstra Premi:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Formulir Pernyataan Kesehatan & Perubahan Data Polis
  3. Copy KTP/Copy Passport*

Perubahan Pekerjaan

Perubahan jenis pekerjaan Tertanggung dan atau Pemegang Polis jika dalam pengajuan perubahan polis dan atau Pemegang Polis berubah maka akan di seleksi ulang kelas pekerjaannya.

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan Pekerjaan:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Formulir Pernyataan Kesehatan & Perubahan Data Polis
  3. Copy KTP/Copy Passport*

Perubahan Premi dan Pertanggungan

Perubahan yang dapat meningkatkan atau menurunkan risiko Penangung serta menambah atau menurunkan manfaat Tertanggung. Perubahan Premi (Top Up berkala, premi dasar mengikuti ketentuan umum polis dari masing-masing produk).

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan Pekerjaan:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Formulir Pernyataan Kesehatan & Perubahan Data Polis
  3. Copy KTP/Copy Passport*
  4. Ilustrasi/Proposal

Perubahan Manfaat Tambahan

Perubahan yang dapat meningkatkan atau menurunkan manfaat asuransi tambahan (rider) dan dilakukan hanya pada saat ulang tahun polis. Namun untuk hapus/turun manfaat bisa diajukan kapan saja.
*) ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. 

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan Manfaat Tambahan:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Formulir Pernyataan Kesehatan & Perubahan Data Polis
  3. Copy KTP/Copy Passport*
  4. Ilustrasi/Proposal

Perubahan Plan untuk produk Mandiri Kesehatan Prima (MKP) & Mandiri Kesehatan Optima (MKO)

Perubahan yang dapat meningkatkan atau menurunkan tingkatan pertanggungan dan dilakukan hanya pada saat ulang tahun polis.

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan Manfaat Tambahan:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Formulir Pernyataan Kesehatan & Perubahan Data Polis
  3. Copy KTP/Copy Passport*

Pengajuan Pembayaran Premi Terjadwal

Pengajuan Pembayaran Premi selama periode tertentu walaupun telah melewati Masa Leluasa. Pengajuan dapat dilakukan sepanjang nasabah memiliki nilai tunai pada kantong top up. Paling lambat diajukan 30 Hari sebelum polis jatuh tempo.

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Pembayaran Premi terjadwal:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP/Copy Passport*

Perubahan Non Finansial

Perubahan Non Finansial

Ketentuan Perubahan Non Finansial

Perubahan yang tidak mempengaruhi nilai Pertanggungan dan/atau investasi Polis.  Perhatikan Informasi Ketentuan Perubahan Financial berikut ini:

  1. Status Polis harus dalam kondisi aktif pada saat pengajuan perubahan Polis.
  2. Ketentuan Polis Syariah:
    • Bila rekening awal konvensional dan ingin melakukan perubahan SKDR, maka perubahan SKDR harus dilakukan ke rekening konvensional. Perlakuan khusus untuk nasabah Aceh (Qonun) berdasarkan pergub = No. 11 tahun 2018 bahwa bank konvensional dialihkan ke bank Syariah, maka untuk nasabah domisili provinsi Aceh diperkenankan untuk melakukan perubahan rekening dari konvensional ke rekening Syariah.
    • Bila usia polis telah melewati 1 tahun maka perubahan rekening dari rekening konvensional ke rekening Syariah dapat diproses.
    • Bila rekening awal Syariah dan ingin melakukan perubahan SKDR, maka perubahan SKDR harus di lakukan ke rekening Syariah.

Ejaan Nama Pemegang Polis, Tertanggung & Termaslahat

Perubahan Ejaan Nama:

  • Jika Pemegang Polis tidak dapat melampirkan copy akte lahir atau ijazah terakhir dengan alasan yang jelas, dapat melampirkan surat keterangan dari Kelurahan.
  • Untuk perubahan nama Chinese menjadi Indonesia diperlukan surat penggantian nama dari instansi pemerintah terkait untuk perubahan/ganti nama.
  • Untuk perubahan ejaan nama penambahan nama baptis maka wajib melampirkan penetapan pengadilan terkait perubahan ejaan nama atau kutipan catatan akta lahir.

Perubahan Penggantian Pemegang Polis:

  • Untuk perubahan Pemegang Polis ke Tertanggung atau ke anggota keluarga yang lain perlu melampirkan Kartu Keluarga (KK)/Akte Lahir/Akte Nikah/Penetapan Pengadilan untuk membuktikan adanya unsur “insurable interest”. Jika nama Pemegang Polis berbeda dengan nama Tertanggung, maka hubungan dengan Tertanggung wajib diisi.
  • Untuk perubahan Pemegang Polis dengan alasan Pemegang Polis dan Termaslahat tutup usia membutuhkan surat penetapan pengadilan mengenai ahli waris, dan jika ahli waris yang ditetapkan lebih dari satu maka lampirkan surat kuasa penunjukan salah satu ahli waris untuk jadi Pemegang Polis di atas materai dan ditandatangani oleh semua ahli waris.
  • Dalam hal Termaslahat dibawah umur maka yang berhak untuk jadi Pemegang Polis adalah wali sah menurut hukum dari Termaslahat.
  • Dalam hal Termaslahat tidak bersedia jadi Pemegang Polis, maka lampirkan surat keberatan dari Termaslahat dan menunjuk Pemegang Polis dengan membuat surat kuasa di atas materai dan ditandatangani oleh semua Termaslahat.
  • Apabila Pemegang Polis awal adalah Perusahaan, Yayasan, Koperasi, CV, Firma, dan badan hukum lain yang dinyatakan sebagai badan hukum dengan Tertanggung adalah karyawan dan Pemegang Polis diubah menjadi atas nama karyawan dengan alasan karyawan sudah tidak bekerja di Perusahaan maka kelengkapan yang diperlukan adalah surat pengantar dari Perusahaan (logo Perusahaan) dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan membebaskan AXA Mandiri dari segala tuntutan dan lampirkan juga copy ID dari pejabat yang menandatangani surat tersebut.
  • Perubahan Pemegang Polis dari Non Perorangan ke Perorangan tidak diperkenankan.

Perubahan Termasalahat:

  • Jika perubahan Termaslahat ke anggota keluarga, syarat utama bagi Termaslahat adalah mempunyai “insurable interest” dengan Tertanggung, adapun hubungan yang tidak perlu dipermasalahkan meskipun sudah menikah yaitu: Orangtua, Istri/Suami, Anak, Ayah/Ibu, Kakek, Nenek, Kakak, Adik, Kreditur Debitur, Keponakan.
  • Total persentase pembagian termaslahat harus 100% (tidak boleh tidak diisi, tidak boleh kurang, dan tidak boleh lebih), contoh: jika ada 2 termaslahat maka, masing-masing persentase diisi sebesar 50% sehingga total persentase termaslahat adalah 100%.
  • Untuk perubahan Termaslahat ke anak angkat dan tidak ada surat adopsi, mintakan surat pernyataan dari kedua belah pihak, yaitu orang tua kandung dan orang tua angkat. Apabila Pemegang Polis tidak bersedia untuk menunjuk anggota keluarga sebagai Termaslahat, maka Pemegang Polis perlu melampirkan surat pernyataan yang membebaskan AXA Mandiri dari segala tuntutan hukum di kemudian hari yang disebabkan oleh perubahan tersebut.
  • Untuk perubahan Termaslahat ke Yayasan, lampirkan surat kuasa dari Yayasan (berlogo Yayasan) kepada orang yang diberikan kuasa untuk mendatangani surat kuasa. Jika yang menandatangani surat kuasa adalah pengurus di anggaran dasar, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa. Apabila Termaslahat terlibat dalam suatu organisasi sosial/Yayasan, pastikan sebutkan nama organisasi sosial/Yayasan tersebut. Jika Tertanggung memiliki keluarga, lampirkan juga surat pernyataan dan persetujuan dari pihak keluarga yang berhak (istri/suami/anak) dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KK khusus.
  • Untuk perubahan Termaslahat ke Lembaga Keagamaan, lampirkan surat pengantar dari Lembaga Keagamaan tentang hubungan Pemegang Polis dan keterlibatannya dalam Lembaga tersebut, akte kepengurusan dimana di dalamnya ada nama Pemegang Polis, dan surat pernyataan mengenai alasan dan bahwa AXA Mandiri tidak dilibatkan jika terjadi masalah dengan Termaslahat yang sah menurut hukum.
  • Pemegang Polis tidak diperkenankan untuk menunjuk istri/suami kedua, tunangan, calon istri/suami sebagai termaslahat.
  • Untuk perubahan Termaslahat ke keponakan, Pemegang Polis wajib mengisi alasan pengajuan termaslahat ke keponakan dan jika masih ada keluarga inti maka perubahan Termaslahat tidak diperkenankan.

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan Ejaan Nama Pemegang Polis, Tertanggung & Termaslahat:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP
  3. Akta Lahir/Ijazah/Kartu Keluarga

ID (identitas) Pemegang Polis/Tertanggung

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan ID (identitas) Pemegang Polis/Tertanggung:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP

Alamat (Koresponden, e-mail), Telepon (Rumah, Kantor), Handphone

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan Alamat (koresponden, e-mail), Telepon (Rumah, Kantor), Handphone:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP

Penggantian Pemegang Polis (tanpa asuransi tambahan waiver premium)

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan Penggantian Pemegang Polis (tanpa asuransi tambahan waiver premium):

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP
  3. Akta Perkawinan/Buku Nikah

Perubahan Termaslahat

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan Termaslahat:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP
  3. Akta Lahir/Ijazah/Kartu Keluarga

Perubahan Data Rekening dan Nomor Rekening dan Perubahan metode pembayaran premi (Tabungan ke Kartu Kredit atau sebaliknya)

Perubahan Nomor Rekening Pendebetan:

  1. Apabila polis memiliki Waiver of Premium (rider) maka Tertanggung dan pemilik rekening harus orang yang sama.
  2. Apabila polis memiliki rider Waiver of Premium WPDD21 maka Pemegang Polis dan pemilik rekening harus orang yang sama. Jika berbeda, isi formulir Surat Kuasa Debet Rekening (SKDR) dengan pemilik rekening adalah Pemegang Polis ditandatangani di atas materai sesuai KTP yang berlaku.
  3. Jika kepemilikan rekening adalah milik bersama (dilihat pada copy tabungan ada kata or dan/atau tanda garis miring), maka tidak perlu dipermasalahkan asalkan melampirkan copy buku tabungan.
  4. Jika terdapat perbedaan ejaan nama pemilik rekening dengan KTP maka diperlukan klarifikasi apakah orang yang sama dengan melampirkan formulir FP5 (Formulir Penambahan Kelengkapan /Perubahan Informasi dan Perubahan Data Polis).
  5. Jika nomor rekening awal atas nama PP namun diubah ke rekening pemilik Perusahaan/ Yayasan/ Badan Usaha, maka lampirkan:
  6. Surat keterangan dan atau surat pengantar dari Perusahaan/ Yayasan/ Badan Usaha dengan kerta berlogo Perusahaan/ Yayasan/ Badan Usaha tentang hubungan Pemegang Polis dan keterlibatannya dalam lembaga tersebut.
  7. Formulir Know Your Customer (KYC) Non Perorangan berikut dengan cap Perusahaan.
  8. KTP PIC yang ditunjuk oleh Perusahaan.
  9. Surat Pernyataan mengenai alasan dan bahwa AXA Mandiri tidak dilibatkan jika terjadi masalah.

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan Data Rekening dan Nomor Rekening dan Perubahan metode pembayaran premi (Tabungan ke Kartu Kredit atau sebaliknya):

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Surat Kuasa Debet Rekening
  3. Copy KTP
  4. Copy Buku Tabungan

Perubahan Informasi Agama, Kewarganegaraan, Status Perkawinan

Perubahan kewarganegaraan dapat dilakukan selama Pemegang Polis berdomisili di Indonesia. Perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA tidak diperbolehkan jika domisili Pemegang tidak di Indonesia.

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Perubahan Informasi Agama, Kewarganegaraan, Status Perkawinan:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP
  3. Copy Passport/KITAS
  4. Akta Lahir/Ijazah/Kartu Keluarga
     

Tax Identification Number (TIN) Amerika

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk perubahan Tax Identification Number Amerika (TIN):

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Form W-8/Form W-9
  3. Pernyataan Persetujuan Atas Pengungkapan Informasi Perpajakan Asing Perorangan
  4. Copy KTP

Tax Identification Number (TIN) luar Amerika

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk perubahan Tax Identification Number (TIN) luar Amerika:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Formulir Common Reporting Standard (CRS)
  3. Pernyataan Persetujuan Atas Pengungkapan Informasi Perpajakan Asing Perorangan
  4. Copy KTP

Duplikat Polis/Kartu

Ikuti Langkah-langkah berikut ini untuk Duplikat Polis/Kartu:

  1. Formulir Perubahan Data Polis
  2. Copy KTP
  3. Bukti Bayar/Overbooking
  4. Bukti Setor

Pengisian Formulir

Pengisian Formulir

Tata Cara Pengisian Formulir

  1. Untuk Formulir Perubahan Data Polis/Penarikan Dana Investasi, informasi pada formulir yang wajib diisi oleh Pemegang Polis adalah: Nomor Polis, Nama Pemegang Polis, Nama Tertanggung, Perubahan yang diinginkan, tempat, tanggal dan Tanda Tangan.
  2. Untuk Formulir Surat Kuasa Debet Rekening (SKDR) dan Surat Kuasa Debet Kartu Kredit (SKDKK), informasi pada formulir yang wajib diisi adalah No. Polis, Nama Pemilik Rekening, Nomor Rekening Tabungan, tempat, tanggal, Tanda Tangan di atas materai, untuk kartu kredit cukup mengisi Surat Kuasa Debet Kartu Kredit (SKDKK).
  3. Formulir Pengajuan wajib diisi oleh Pemegang Polis dengan huruf cetak (ketentuan ini berlaku bila pengajuan menggunakan formulir hardcopy). Ketentuan penulisan nama Pemegang Polis mengikuti nama pada KTP atau Paspor.
  4. Mengisi dan melengkapi Formulir (sesuai dengan jenis pengajuan) dengan benar dan lengkap.
  5. Apabila ada kesalahan dalam pengisian Formulir (sesuai dengan jenis pengajuan), Pemegang Polis dapat mencoret (koreksi) data yang salah tersebut dengan informasi/data yang benar dan valid, wajib disertakan paraf Pemegang Polis disebelah coretan (koreksian) tersebut dan tidak boleh menggunakan Tip Ex (ketentuan ini berlaku bila pengajuan menggunakan formulir hardcopy).
  6. Jika pengisian formulir (sesuai dengan jenis pengajuan) tidak benar atau tidak lengkap atau ada Tip Ex, maka proses akan di-pending (ditunda) hingga Pemegang Polis mengisi kembali formulir pengajuan (sesuai dengan jenis pengajuan) yang baru.
  7. Formulir Pengajuan berlaku untuk 1 (satu) Nomor Polis. Masa berlaku formulir sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal formulir ditandatangani oleh Pemegang Polis.
  8. Kolom nomor polis wajib diisi oleh nasabah. Apabila nomor polis tidak terisi, kurang penulisannya atau salah, maka nasabah wajib mengisi ulang dengan nomor polis yang benar.
  9. Pastikan data-data pada E-KTP terlihat jelas seperti No ID, Nama, Tgl lahir dan Tanda Tangan.
  10. Jika Kartu Tanda Penduduk tidak ada atau hilang lampirkan Surat Keterangan Kelurahan atau Resi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdapat Tanda Tangan dan Data Pribadi yang masih berlaku.
  11. Bila Pemegang Polis Warga Negara Asing, dokumen yang dilampirkan*:
    • Copy Paspor dan KIMS/KITAS
    • Mengisi nomor Tax Indentification Number (TIN) yang mengacu pada Formulir Pernyataan Persetujuan atas Pengungkapan Informasi
    • Formulir CRS (Common Report Standard)
    • Pernyataan Tambahan untuk Warga Negara Asing
    • Surat Keterangan dari perusahaan mengenai lamanya kontrak kerja
    • Khusus nasabah Amerika Serikat , maka wajib mengisi formulir W-9 & FATCA
  12. Apabila Pemegang Polis diluar wajib pajak Amerika Serikat berkeberatan atas syarat di atas, maka Pemegang Polis wajib mengisi Formulir Pernyataan Keberatan Bagi Nasabah Asing Perorangan.
  13. *Detail formulir tambahan WNA Jepang & Timor Leste/Cross Border bisa lihat pada ketentuan Underwriting.               
  14. Untuk dokumen asing yang diterbitkan diluar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia wajib dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
  15. Bila Pemegang Polis adalah warga negara Timor Leste tidak perlu melampirkan KITAS cukup dengan copy paspor.
  16. Jika Pemegang Polis Perorangan mewakili Perusahaan perlu kelengkapan sebagai berikut:
    • Diperlukan surat kuasa format AMFS dimana perusahaan/yayasan/badan usaha menunjuk satu nama PIC untuk menandatangani form pengajuan atau dapat mengacu pada surat kuasa yang dilampirkan di SPAJ. Jika ada perubahan PIC maka wajib melampirkan surat kuasa baru dilampirkan dengan Anggaran dasar atau Akte notaris dimana tercantum nama Pemberi Kuasa pada susunan perusahaan/yayasan/badan usaha tsb.
    • e-KTP Personal InCharge (PIC) yang ditunjuk sebagai wakil perusahaan /yayasan/badan usaha.
    • Akta Pendirian
    • Anggaran Dasar terakhir yg menjelaskan data jumlah modal, susunan pemegang saham, direksi dan komisaris terakhir
    • Pengesahan Menteri Hukum & HAM
    • Surat Izin Usaha
    • NPWP
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    • Tanda Daftar Perusahaan
    • Kartu Identitas pemilik atau pemegang saham pengendali akhir
    • Surat Kuasa Asli/ penunjukan Pemilik Manfaat kepada Penerima Kuasa/ petugas yang ditunjuk oleh Pemilik Manfaat
    • Laporan Keuangan Terkini
  17. Kartu yang bukan merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri, seperti namun tidak terbatas pada Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI/POLRI, ID Karyawan, Kartu OSIS tidak dapat dijadikan sebagai ID.
  18. Tandatangan antara formulir pengajuan dan copy KTP/Passport/KITAS harus sama.

SLA Proses, Media Pengajuan & Batas Waktu Penerimaan Dokumen

  1. SLA Proses Perubahan Polis & Pencairan Dana:
    • Perubahan NonFinancial: 
      • SLA proses perubahan NonFinancial adalah 2 Hari Kerja
      • SLA proses pengiriman duplikat polis adalah 5 Hari Kerja dan pengiriman duplikat kartu adalah 7 Hari kerja sejak dokumen diterima dan disetujui oleh departemen POS.
    • Perubahan Financial
      • SLA proses Perubahan Financial adalah 2 Hari Kerja.
      • Top Up Lupsum: 3 Hari Kerja, untuk fund offshore ditambah 1 hari kerja  
      • Switching: 5 Hari kerja, untuk fund offshore ditambah 1 hari kerja  
    • Proses Pencairan Dana (Redemption, Withdrawal, Colling Off & Pinjaman Polis)
      • SLA proses pencairan dana adalah maksimal 6 Hari kerja sejak dokumen permintaan lengkap diterima dan disetujui oleh departemen POS.
      • SLA proses pinjaman polis adalah maksimal 3 Hari kerja sejak dokumen permintaan lengkap diterima dan disetujui oleh departemen POS.
  2. Media Pengajuan & Batas Waktu Penerimaan Dokumen:

Media Pengajuan

Jenis Transaksi

Batas Waktu Penerimaan Dokumen

OH SMART

Semua Transaksi

 09.00 WIB

EMMA

Perubahan Alamat, Email, Nomor Handphone, Switching, Redirection & Top Up

14.00 WIB

Walk In CCC

Semua Transaksi

13.00 WIB

Welcome Call

Pembatalan Polis (Cooling Off)

T+1 (dari call)

Inbound CCC

Withdrawal Rp 10jt, Cuti Premi, Switching, Top Up, Perubahan Alamat, Email, Nomor Handphone

13.00 WIB

Live Chat CCC

Withdrawal Rp 10jt, Cuti Premi, Switching, Top Up, Perubahan Alamat, Email, Nomor Handphone

13.00 WIB