Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh AXA Mandiri, maka Nasabah dapat:
AXA Mandiri berkomitmen untuk melayani Nasabah dengan sepenuh hati, di antaranya sebagai wujud tanggung jawab sosial kepada Nasabah. Dalam pelaksanaannya, AXA Mandiri dalam melayani keluhan Nasabah, mengacu kepada prosedur internal AXA Mandiri dan peraturan yang diterbitkan oleh OJK terkait pelindungan konsumen dan layanan pengaduan konsumen yakni POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Publikasi Penanganan Keluhan Nasabah AXA Mandiri Periode Januari-Desember 2023
AXA Mandiri berkomitmen memproses pengaduan nasabah yang masih dalam proses maupun tidak selesai hingga periode pelaporan laporan tahunan ini.
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi