Banner Klaim Asuransi

Layanan Nasabah

Pengajuan Klaim Asuransi

Pelayanan & Penanganan

Langkah Mudah melakukan Proses Klaim

Langkah Mudah melakukan Proses Klaim

Persyaratan Dokumen

Kami berkomitmen untuk membantu Anda melakukan proses klaim yang cepat & mudah. Agar proses klaim berjalan dengan lancar, mohon pastikan Anda telah:

  1. Memeriksa dan mempelajari isi polis 
  2. Memastikan manfaat yang akan diterima sesuai dengan dokumen kesehatan yang diajukan

Dokumen

Dokumen

Klaim Kesehatan

  1. Mengisi Formulir Klaim Kesehatan (asli) yang telah diisi dengan lengkap dan benar. 
  2. Melampirkan Fotokopi atau Legalisir tagihan dan Kuitansi dari Rumah Sakit/Klinik (untuk produk “Dana Tunai Harian” dokumen wajib asli). 
  3. Melampirkan Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama perawatan, nama dan harga alat-alat medis yang di pakai selama perawatan serta nama dan harga pemeriksaan Kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama perawatan (Legalisir/Fotokopi). 
  4. Melampirkan Hasil pemeriksaan/dokumen penunjang diagnostik lainnya seperti laboratorium, EKG, USG dll, yg dilakukan selama perawatan (Legalisir/Fotokopi). 
  5. Melampirkan E-KTP bagi WNI atau Passpor dan KITAS bagi WNA yang masih berlaku dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (fotokopi). 

 

Dokumen:

Formulir Klaim Kesehatan AXA Mandiri (diisi oleh Nasabah dan Dokter)

Klaim Penyakit Kritis

  1. Mengisi Formulir Klaim Ketidakmampuan/Penyakit Kritis yang diisi oleh Nasabah (asli). 
  2. Melampirkan Formulir Klaim Penyakit Kritis yang diisi oleh Dokter (asli). 
  3. Melampirkan Hasil pemeriksaan penunjang, seperti Hasil Laboratorium, Xray, CT scan, USG, dll (fotokopi). 
  4. Melampirkan KTP/Paspor/SIM Pemegang Polis, Tertanggung atau Termaslahat (fotokopi). 

 

Dokumen:

Formulir Klaim Penyakit Kritis AXA Mandiri (diisi oleh Dokter)

Klaim Ketidakmampuan

Simak informasi dibawah ini untuk melengkapi pengajuan Klaim Ketidakmampuan atau lihat persyaratan dokumen klaim melalui polis yang Anda miliki:

  1. Mengisi Formulir Klaim Ketidakmampuan yang diisi oleh Pemegang Polis (Asli)
  2. Mengisi Formulir Ketidakmampuan yang diisi oleh Dokter (asli)
  3. Memberikan fotokopi/scan pemeriksaan penunjang, seperti Hasil Laboratorium, X-ray, CT scan, USG, dll
  4. Scan/Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Pasport dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.

 

Dokumen:

Formulir Klaim Ketidakmampuan AXA Mandiri (diisi oleh Dokter)

Klaim Meninggal Dunia

Dokumen wajib 

  1. Mengisi Formulir Klaim Meninggal yang diisi oleh Termaslahat (asli). 
  2. Melampirkan Polis Asli (jika e-policy tidak perlu melampirkan Polis).
  3. Melampirkan Akta Kematian dari Instansi yang berwenang (asli atau fotokopi yang dilegalisir). Jika Akta Kematian tidak ada, wajib melampirkan minimal 2 dari dokumen berikut:
    • Surat Keterangan Kematian dari Kecamatan Setempat (asli atau fotokopi yang dilegalisir). 
    • Surat bukti pemakaman dari Dinas Pemakaman (asli atau Fotokopi yang dilegalisir). 
    • Surat Kematian dari Rumah Sakit (asli atau Fotokopi yang dilegalisir). 
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Passpor dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat dan /atau Pihak yang mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis (fotokopi). 
  5. Melampirkan Kartu Keluarga (fotokopi). 
  6. Melampirkan Buku Tabungan dari Penerima Manfaat (fotokopi). 

 

Dokumen Tambahan 

Jika meninggal di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas/Fasilitas kesehatan lainnya: 

  1. Melampirkan Formulir Klaim Meninggal yang diisi oleh Dokter atau Resume Medis (asli atau fotokopi yang dilegalisir). 
  2. Jika meninggal bukan di Rumah Sakit, wajib mengisi kolom kronologi yang terdapat pada formulir klaim atau melampirkan Surat Keterangan Kronologis meninggal dunia (dibuat oleh ahli waris). 
  3. Jika meninggal karena kecelakaan atau kematian tidak wajar:
    • Surat Visum et Repertum (asli atau fotokopi yang dilegalisir).
    • Surat Keterangan Kepolisian (asli atau fotokopi yang dilegalisir). 

 Jika meninggal di luar negeri: 

  1. Surat Keterangan meninggal dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) (asli atau fotokopi yang dilegalisir). 
  2. Dokumen Wajib Pajak: 
    • Apabila Termaslahat adalah warga negara/wajib pajak di luar negeri selain Indonesia yang merupakan Negara Mitra/Yuridiksi Mitra maka Ahli Waris wajib melampirkan formulir deklarasi diri (Individu/Badan Usaha). 
    • Apabila Termaslahat adalah warga negara/wajib pajak Amerika Serikat (USA) maka Termaslahat wajib melampirkan formulir W-9. 

 

Dokumen:

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia AXA Mandiri (diisi oleh Ahli Waris)
  2. Formulir Klaim Meninggal Dunia AXA Mandiri (diisi oleh Dokter)

Tata Cara Pengisian Dokumen

Tata Cara Pengisian Dokumen

Klaim Kesehatan, Klaim Penyakit Kritis, Klaim Ketidakmampuan & Klaim Meninggal Dunia

1. Klaim Kesehatan 

  1. Mengisi dan melengkapi Formulir Klaim Kesehatan. 
  2. Pengisian formulir klaim yang wajib diisi oleh Pemegang Polis/Tertanggung dan atau Termaslahat atau Wali (jika Pemegang Polis atau Tertanggung telah meninggal dunia). 
  3. Informasi pada formulir yang wajib diisi adalah:
    • Nomor Polis
    • Data Tertanggung
    • Jenis Klaim
    • Rincian Rawat Inap
    • Alasan Keterlambatan Pengajuan Klaim (wajib diisi jika pengajuan klaim lebih dari 30 hari)
    • Informasi Nomor Rekening Pembayaran Klaim
    • Pernyataan dan Kuasa
    • Tanggal dan Tanda Tangan Pemohon yg harus sesuai dengan Kartu Pengenal Pemegang Polis dan atau Termaslahat atau Wali yang mengisi. 

Setelah melengkapi Dokumen Klaim, Anda dapat mengirimkannya dengan cara sebagai berikut: 

  1. Melalui Express Claim: 

    • Dokumen diterima dengan lengkap dan sesuai persyaratan dokumen klaim kesehatan melalui Kantor AXA Mandiri yang tersedia di kantor pusat dan kantor cabang, dengan kriteria tertentu dan keputusan klaim dalam waktu 10 menit sejak dokumen hardcopy yang diterima oleh staff walk in dari Anda diterima oleh Claim Analyst, selanjutnya pembayaran dilakukan di hari yang sama atas klaim yang disetujui.
    • Pengajuan diterima pada pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk dokumen klaim yang diterima di atas jam 15.00 WIB, pengajuan klaim akan diproses H+1 setelah dokumen diterima.
    • Pengajuan dapat di lakukan staff walk in.
    • Nominal klaim ≤ Rp10.000.000,-
    • Rekening Bank Mandiri (diluar Bank Mandiri proses transfer 3 hari kerja).
    • Informasi keputusan klaim akan dikirimkan melalui WhatsApp ke Nomor Handphone Pemegang Polis yang terdaftar pada polis 
  2. Melalui Easy Claim:

    • Berlaku untuk semua Klaim Kesehatan
    • Dokumen diterima dengan lengkap sesuai dengan persyaratan dokumen klaim kesehatan
    • Pengajuan diterima pada pukul 08.00-15.00 WIB. Untuk dokumen klaim yang diterima di atas jam 15.00 WIB, pengajuan klaim akan diproses H+1 setelah dokumen diterima.
    • Berikut batas nominal klaim melalui Easy Claim:
       

      Dokumen Easy Claim AXA Mandiri

       
    • Tambahan syarat & ketentuan untuk Klaim Indemnity:
      1. Anda melampirkan surat penyataan bahwa “Anda tidak akan melakukan pengajuan double klaim ke asuransi lain (selain manfaat Hospital Cash Plan).  
      2. Anda bersedia menyimpan dokumen asli pengajuan klaim dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak klaim diajukan dan bersedia mengirimkan ke AXA Mandiri apabila diperlukan.
      3. Pada kuitansi pembayaran biaya perawatan dari Rumah Sakit/klinik sebelum difoto dan di upload harus diberikan remark “sudah diajukan klaim ke AXA Mandiri”. 
    • Rekening Bank Mandiri (diluar Bank Mandiri proses transfer 3 Hari Kerja). 
    • Informasi keputusan klaim akan dikirimkan melalui WA ke Nomor Handphone Pemegang Polis yang terdaftar pada polis. 

 

2. Klaim Penyakit Kritis dan Ketidakmampuan

  1. Anda mengisi dan melengkapi Formulir Klaim Ketidakmampuan/Penyakit Kritis dengan lengkap dan benar. 
  2. Untuk Pengajuan Klaim Penyakit Kritis Pengisian formulir klaim wajib diisi oleh Pemegang Polis/Tertanggung. 
  3. Informasi pada formulir yang wajib diisi adalah: Nomor Polis, Data Tertanggung, Jenis Klaim, Tanggal Diagnosa, Informasi Nomor Rekening Pembayaran Klaim, Alasan Keterlambatan Pengajuan Klaim (wajib diisi jika pengajuan lebih dari 90 hari dari tanggal terdiagnosa), Pernyataan dan Kuasa, Tanggal dan Tanda Tangan Tertanggung. 
  4. Nama, tanggal lahir, tanggal terdiagnosa dan diagnosa harus sesuai dengan dokumen pendukung lainnya. 
  5. Tanda tangan harus sesuai dengan Kartu Pengenal (KTP/ID) Tertanggung. 
  6. Jika Pada formulir klaim yang diterima kosong (tidak diisi) dan hanya tanda tangan saja, maka tim Klaim berhak untuk memintakan formulir klaim yang diisi lengkap. 

 

Ajukan dan Cek Status pengajuan Klaim Kesehatan, Penyakit Kritis & Ketidakmampuan dimana saja dan kapan saja melalui Portal Emma AXA Mandiri Anda. Simak caranya dengan kilk link berikut ini Cara Klaim melalui Emma AXA Mandiri.

 

3. Klaim Meninggal Dunia

  1. Anda mengisi Formulir Klaim Meninggal Dunia secara lengkap dan benar. 
  2. Formulir Klaim harus sesuai dengan jenis klaim yang diajukan. Kecuali jika Anda mengajukan klaim rawat inap dan meninggal bersamaan maka dapat menggunakan 1 Formulir Klaim rawat inap atau formulir meninggal saja. 
  3. Pengisian Formulir Klaim wajib diisi oleh Termaslahat atau Wali (jika termaslahat berusia dibawah 17 tahun atau adanya penetapan pengadilan). 
  4. Informasi pada formulir yang wajib diisi adalah: Nomor Polis, Data Almarhum/Almahurmah, Informasi Kontak, Jenis kelamin, Rincian Kematian (tanggal, tempat dan kronologis kematian), Informasi Asuransi Lainnya, Alasan Keterlambatan Pengajuan Klaim (jika pengajuan klaim lebih dari 90 hari sejak tanggal meninggal), Informasi Nomor Rekening Pembayaran Klaim, Informasi Tentang Pajak (khusus WNA), Pernyataan dan Kuasa, Tanggal dan Tanda Tangan Termaslahat atau Wali (jika termaslahat berusia dibawah 17 tahun). 
  5. Nama, tanggal lahir, tanggal meninggal harus sesuai dengan dokumen pendukung lainnya. 
  6. Tanda tangan harus sesuai dengan Kartu Pengenal Termaslahat atau Wali yang mengisi. 
  7. Jika Pada formulir klaim yang diterima kosong (tidak diisi) dan hanya tanda tangan saja, maka tim Klaim berhak untuk memintakan formulir klaim yang diisi lengkap. 

 

 

Tata Cara Pengisian Formulir Surat Keterangan Dokter

Informasi pada formulir yang wajib diisi adalah: Nomor Polis, Data pasien/Tertanggung, Jenis Klaim, Diagnosa Medis, Tanggal pertama kali terdiagnosa (untuk klaim penyakit kritis dan ketidakmampuan) / tanggal meninggal (untuk klaim meninggal), Tanda Tangan Dokter yang merawat yang dibubuhi cap dan stempel Rumah Sakit.
SLA Proses Klaim

SLA proses klaim meninggal, CI (Critical Illness/ Penyakit Kritis), AP (Accident Protection/ Kecelakaan) dan WP (Waiver of Premium/ Ketidakmampuan) adalah 14 Hari Kerja terhitung dari tanggal dokumen klaim diterima dan dinyatakan lengkap dan tidak ada proses Investigasi. 
Ketentuan Masa Kadaluarsa Klaim

Untuk produk konvensional pada in-branch dan telemarketing channel seperti Death (meninggal), CI (Critical Illness/ Penyakit Kritis), AP (Accident Protection/ Kecelakaan) dan WP (Waiver of Premium/ Ketidakmampuan) adalah 90 hari dari tanggal meninggal atau tanggal terdiagnosa pertama kali oleh dokter.