‘Perkenalan Asuransi AXA Mandiri menyediakan informasi seputar asuransi untuk Anda mengenal topik-topik asuransi agar membantu Anda dalam semua proses perlindungan diri Anda.
Pengertian yang lebih sesuai terhadap asuransi (jaminan) ialah nilai ekonomis seseorang apabila terjadi musibah kematian, sehingga pihak yang ditinggalkan tetap dapat menerima sejumlah uang tertentu yang ada dalam perjanjian polis asuransi, di mana uang tersebut bisa digunakan sebagai biaya hidup oleh pewaris.
Asuransi Jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial yang diberikan atas jiwa, kesehatan seseorang terhadap risiko kematian, sakit atau kecelakaan, oleh perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian antara Pemegang Polis sebagai Tertanggung dan Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Penanggung sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam polis.
Fungsi Asuransi:
Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa Asuransi jiwa perlu dimiliki dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang disebabkan oleh risiko ketidakpastian dalam hidup manusia ataupun untuk perencanaan hari tua yang bahagia dan sejahtera.
Bentuk Asuransi Jiwa Sebelum menentukan asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan, terlebih dahulu Anda harus mengenal bentuk asuransi jiwa itu sendiri.
Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
Pengertian dan Prinsip Risiko Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah “risiko”. Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Pertanyaan selanjutnya adalah, apa sih pengertian dari “risiko”, terutama dalam asuransi?
Apa itu “risiko”? Pengertian “risiko” dalam asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu? Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental. Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
MANAJEMEN RISIKO Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah: mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan, pribadi maupun keluarga dari kegagalan, menaikkan keuntungan, menekan biaya produksi dan sebagainya.
Apa itu “manajemen risiko”? Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Apa saja tahap-tahap dalam manajemen risiko? Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.
Asuransi Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Apa pengertian dari asuransi? Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat dari asuransi? Di samping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi sekunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan? Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah: risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
Prinsip Dasar Asuransi Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution.
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Nomor : 127/AMFS-BOD/II/2023 Tanggal : 14 Januari 2023
Kepada Yth. Nasabah Pemegang Polis yang terhormat,
Perihal: Penggabungan Penempatan Investasi Subdana pada Mandiri Flexible Equity Offshore ke Subdana Mandiri Mandiri Equity Offshore USD serta Mandiri Global Balanced Offshore USD dan Mandiri Multi Asset Balanced Offshore ke Subdana Mandiri Balanced Offshore USD
Dengan hormat,
Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link. SEOJK PAYDI telah mengatur investasi dapat ditempatkan dalam bentuk reksadana hanya bila underlying dalam bentuk Obligasi Republik Indonesia.
Sebagai upaya penerapan dan kepatuhan tata kelola investasi maka kami bermaksud untuk melakukan penatausahaan seluruh penempatan investasi subdana di luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika Bapak/Ibu pemegang polis memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi layanan call center kami di 1500-803, Live chat AXA Mandiri dengan mengakses website di www.axa-mandiri.co.id, Whatsapp resmi AXA Mandiri di 0815 8608 6801 atau dapat mengunjungi Financial Advisor di cabang Bank Mandiri terdekat.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami, PT AXA Mandiri Financial Services
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi