Search Customer Service

Klaim Penyakit Kritis

Klaim Penyakit Kritis

Prosedur

Langkah 1: Lengkapi Formulir Pengajuan Klaim
Lengkapi formulir pengajuan klaim yang sesuai dengan klaim apa yang akan diajukan. Semua detail yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti: nomor ID/nomor paspor, nomor polis/nomor anggota, nama pemegang polis, dsb, harus diisi lengkap.

Langkah 2: Sertakan Dokumen Asli, Rekam Medis & Tagihan
Berdasarkan klaim yang diajukan, jika klaim tersebut berhubungan dengan rawat inap atau perawatan medis, sertakan semua resep asli bersama dengan tagihan/kuitansi, rekam medis asli atau fotokopi (dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Langkah 3: Sertakan Semua Dokumen yang Diminta Bersama dengan Formulir Pengajuan Klaim
Ketika formulir pengajuan klaim sudah diisi lengkap dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, serahkan pada PT AXA Mandiri Financial Services ke:

Customer Care Centre
AXA Tower lt. GF
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia
Tel: 1500 803
Fax: +62 21 3005 7800
Email: customer@axa-mandiri.co.id

Head Office
AXA Tower lt. 9
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia
Tel: +62 21 3005 8888
Fax: +62 21 3005 8500

Persyaratan

  1. Formulir Klaim PENYAKIT KRITIS (diisi oleh Tertanggung).
  2. Formulir Pernyataan Dokter Untuk Klaim PENYAKIT KRITIS (diisi oleh dokter yang merawat Tertanggung).
  3. Nasabah mengembalikan ke-2 formulir yang telah diisi tersebut beserta kelengkapannya yaitu:
  • Seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium, Radiologi, dan pemeriksaan lain yang dilakukan Tertanggung (asli / fotokopi yang dilegalisir ) sesuai syarat yang diperlukan untuk menegakkan Penyakit Kritis.
  • Surat Keterangan/Berita Acara Kepolisian – (asli/fotokopi yang dilegalisir) untuk keadaan yang melibatkan pihak kepolisian.
  • Surat Keterangan atau dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung.

Service Form Widget Search

Pencarian Formulir