Layanan Nasabah New

Layanan Nasabah

Cari Layanan Yang Anda Butuhkan

Pelayanan & Penanganan

Customer Care Corner

Customer Care Corner

Selamat datang di Customer Care Corner AXA Mandiri. Kami siap membantu memberikan pelayanan menyeluruh bagi Anda dengan memberikan penjelasan komprehensif mengenai produk dan manfaatnya, juga mengenai polis, pembayaran premi, klaim, perubahan polis, dan lain-lain.

Temukan dan Hubungi Kami

Service Form Widget Search

Pencarian Formulir

Directory Widget Search

Pencarian Direktori

Aset Penerbit

Cuti Premi pada Produk PAYDI: Manfaat atau Jebakan?

Inspirasi Berita

Pada bulan Maret 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran baru mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau produk asuransi unit-link dimana salah satu poin yang diatur adalah mengenai cuti premi. Secara kasat mata, cuti dari membayar premi bisa ditafsir sebagai hal yang positif dan menguntungkan bagi pemegang polis. Lalu, kenapa cuti premi ini sering dipermasalahkan dalam keluhan mengenai PAYDI sampai diperlukan peraturan baru mengenai ketentuan tersebut? Mari kita ulas penjelasannya.

Apa itu cuti premi pada asuransi jiwa?

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), cuti premi adalah fasilitas pada produk PAYDI di mana pemegang polis diperbolehkan untuk tidak membayar premi atau berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat asuransi. 

Namun, pada artikel yang sama, AAJI juga menyebutkan bahwa cuti premi ini bukan berarti tidak bayar premi sama sekali. Karena sebetulnya pemegang polis tetap membayar premi selama masa cuti. Premi asuransi diambil dari nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi produk PAYDI atau unit link yang dimiliki. Maka dari itu, cuti premi sebaiknya diajukan ketika nilai investasi sudah memadai atau bisa menutupi biaya-biaya tersebut. 

Dengan demikian, pemegang polis harus memperhatikan jika pergerakan nilai polis yang dimiliki melambat atau bahkan turun ketika return investasi sedang rendah.  Jika hal tersebut terjadi dan cuti premi terlalu lama, akan berisiko polis batal atau lapse karena nilai investasi pada asuransi unit link sudah tidak dapat menanggung biaya premi, administrasi, akuisisi, dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pada polis.

Seperti yang dikutip oleh CNBC Indonesia, Financial Planner, Mada Aryanugraha, menambahkan, “Nilai tunai di unit link bergerak fluktuatif seiring dengan perkembangan pasar modal atau risiko pasar yang disebabkan oleh kondisi ekonomi dan/atau sentimen pasar modal yang dapat menyebabkan nilai investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan, akibatnya nilai unit yang dimiliki oleh pemegang polis juga mengikuti pergerakan pasar.”

Nilai Tunai Di Unit Link

Oleh karena itu, terkait dengan ketentuan cuti premi ini, pemegang polis disarankan untuk merencanakan cuti premi dengan matang, yaitu dengan memastikan nilai yang dihasilkan dari investasi sudah cukup untuk menutupi premi dan biaya-biaya lainnya pada masa waktu cuti premi diberlakukan.

Dengan adanya surat edaran baru dari OJK mengenai PAYDI yang mengatur ketentuan cuti premi ini, cuti premi hanya dapat diberlakukan atas permintaan pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya cuti premi tersebut.. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemegang polis untuk menyiapkan rencana pengambilan cuti premi dengan matang, sehingga dapat memaksimalkan manfaat dan fitur-fitur dari asuransi PAYDI yang dimilikinya.

Anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai beragam pilihan perlindungan asuransi dan ketentuan cuti premi masing-masing produk dengan mengunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803.

 

Sumber: 

  • https://aaji.or.id/Articles/cuti-premi-dalam-asuransi-jiwa-unit-link-
  • https://www.cnbcindonesia.com/market/20220725161600-52-358395/beli-produk-asuransi-bikin-rugi-apa-benar

NAV and Laporan Widget

Mandiri Attractive Equity Money Rupiah
07/11/25
137.6613
0.839100000000002
dir...
07/11/25
112.2989
1.0940000000000083
Mandiri Amanah Equity Syariah Rupiah
07/11/25
117.5566
0.5751000000000062
Mandiri Balanced Offshore USD
06/11/25
13.6768
13.6768
dir...
07/11/25
200.0252
2.1052999999999997
dir...
07/11/25
768.2336
0.2946000000000595
Mandiri Amanah Pasar Uang Syariah
07/11/25
122.6049
0.05460000000000775
Mandiri Balanced Offshore USD Class B
06/11/25
12.8459
12.8459
Mandiri Money Market Rupiah
07/11/25
213.7358
0.022600000000011278
Mandiri Golden Equity Offshore Usd
06/11/25
12.0251
12.0251
Mandiri Prime Equity Rupiah
07/11/25
101.3687
0.5632999999999981
Mandiri Protected Balanced Money Rupiah
07/11/25
91.9596
0.008099999999998886
Mandiri Excellent Equity Rupiah
07/11/25
54.8343
0.5296999999999983
dir...
07/11/25
161.473
0.8096000000000174
Mandiri Prime Fixed Income Rupiah
07/11/25
99.5398
0.05299999999999727
Mandiri Dynamic Equity Money Rupiah
07/11/25
1003.2137
4.921199999999999
Mandiri Secure Fixed Income Money Rupiah
07/11/25
411.2526
0.3242999999999938
Mandiri Secure Fixed Income Money USD
07/11/25
13.8525
0.016899999999999693
Mandiri Fixed Income USD
07/11/25
1.0685
0.0014000000000000679
Mandiri Equity Offshore Class B
06/11/25
16.2387
16.2387
Mandiri Active Balanced Money Rupiah
07/11/25
208.9484
1.389099999999985
Mandiri Balanced Offshore Usd Class C
06/11/25
12.5848
12.5848
Mandiri Equity Offshore USD
06/11/25
18.5147
18.5147
Mandiri Amanah Pendapatan Tetap Syariah
07/11/25
138.5369
0.017899999999997362
Mandiri Fixed Income Money Rupiah
07/11/25
317.7612
0.14229999999997744
Mandiri Equity Money Rupiah
07/11/25
97.368
0.6829999999999927
Laporan Keuangan
Laporan Bulanan
Laporan Tahunan