Selamat datang di Customer Care Corner AXA Mandiri. Kami siap membantu memberikan pelayanan menyeluruh bagi Anda dengan memberikan penjelasan komprehensif mengenai produk dan manfaatnya, juga mengenai polis, pembayaran premi, klaim, perubahan polis, dan lain-lain.
AXA Tower lt. GF Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18, Jakarta 12940
Jl. Buah Batu No. 266A Kel. Cijagra, Kec. Lengkong Bandung 40265 (Bersebelahan dengan Bank Mandiri Buah Batu)
Jl. DI Panjaitan No. 166 Blok H Semarang 50031
Ruko Manyar Indah Jl. Bratang Binangun Blok D 9-10 Surabaya - 60284
Ruko Jati Junction TS1 Jl. Timor, Kel. Perintis, Kec. Medan Timur Kota Medan - 20236
Jl. Dr. Cipto No.18, Kecamatan Ilir Barat 2 Kelurahan 30 Ilir Palembang
Lebih Mudah Memilih PAYDI Dengan Perubahan Nama Subdana
Memilih produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) kini semakin mudah dengan perubahan-perubahan yang diterapkan setelah terbitnya aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai PAYDI. Menurut Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, nama subdana dari PAYDI diwajibkan untuk memuat kata yang mencirikan strategi investasinya sehingga tidak mengakibatkan interpretasi yang berbeda dari strategi investasinya. Dengan kata lain, masyarakat bisa lebih memahami jenis dan risiko dari instrumen investasi yang terhubung pada produk asuransi yang dimilikinya hanya dengan melihat nama dari produk tersebut. Sebelum membahas perubahan ini lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa perubahan nama subdana ini tidak mempengaruhi/mengubah risiko, manfaat ataupun biaya dari subdana terkait.
Sebagai contoh, AXA Mandiri telah mengubah nama beberapa subdana PAYDI yang ditawarkan sehingga dapat lebih menjelaskan jenis investasi yang digunakan produk tersebut. Misalnya, subdana Mandiri Attractive Money Rupiah berubah menjadi Mandiri Attractive Equity Money Rupiah dimana penambahan kata ‘Equity’ menjelaskan jenis investasi yang digunakan, yaitu ekuitas atau saham. Sama halnya dengan subdana Mandiri Secure Money Rupiah yang berubah menjadi Mandiri Secure Fixed Income Money Rupiah dimana penambahan kata ‘Fixed Income’ menandakan bahwa jenis investasi yang digunakan adalah dari pendapatan tetap.
Perubahan nama subdana tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memilih produk dengan jenis investasi yang sesuai dengan tingkat risiko profil mereka masing-masing. Sebagai contoh, bagi yang memiliki profil risiko investasi agresif, dapat memilih jenis investasi equity atau saham. Sebaliknya, nasabah yang memiliki profil risiko moderat dapat memilih jenis investasi pendapatan tetap.
Seperti dilaporkan oleh Investor.id, peraturan baru OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk mengungkapkan strategi investasi berupa jenis strategi investasi, evaluasi strategi investasi dan evaluasi kinerja investasi secara berkala. Perusahaan juga harus segera menyiapkan publikasi informasi perkembangan nilai tunai.
Di aspek pemasaran, perusahaan harus memastikan kesesuaian PAYDI dan subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Ditambah lagi, pemahaman calon pemegang polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai PAYDI yang dipasarkan. Serta, kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami fitur-fitur dan risiko dari PAYDI, sehingga merasa lebih aman dan memaksimalkan manfaat investasi dari produk tersebut.
Anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai beragam pilihan PAYDI serta subdana masing-masing produk dengan mengunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803.
Sumber: Investor.id