Aset Penerbit

Aset Penerbit

Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Jenis, dan Keutamaannya

Inspirasi

Ketika Anda melakukan perbuatan baik, maka bukan hanya bermanfaat bagi orang lain yang menerima perbuatan tersebut, namun juga akan memberikan banyak manfaat bagi diri sendiri. Salah satu perbuatan baik yang bisa dilakukan dan memiliki banyak manfaat adalah dengan memberikan harta benda atau apa pun yang dimiliki dengan melakukan wakaf.

 

Apa itu wakaf?

Dilansir dari situs resmi Badan Wakaf Indonesia, wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu “waqafa” yang artinya menahan, berhenti, diam, di tempat, atau tetap berdiri. Sedangkan pengertian wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap di wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi ini, maka  pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan bagi ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”.

Selain dari 2 sumber tersebut, Mazhab Maliki berpendapat bahwa pengertian wakaf tidak melepaskan harta yang diwakafkan, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif ini menjadi manfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.

Rukun wakaf

Melaksanakan wakaf tidak bisa sembarangan dan perlu memenuhi rukun yang telah ditetapkan. Jika tidak, maka pemberian harta yang diwakafkan tidak dianggap sah. Berikut rukun dalam menjalankan wakaf yang perlu dipenuhi seperti dilansir dari Yatim Mandiri

  1. Ada atau terdapat orang yang berwakaf atau disebut waqif.
  2. Terdapat harta benda yang akan diwakafkan atau mauquf.
  3. Terdapat orang yang akan menerima manfaat dari harta benda yang diwakafkan atau mauquf’alaih.
  4. Terucapnya ikrar atau lafadz (shighat) ketika ibadah dilakukan.

Setelah memenuhi rukun wakaf, maka Anda secara urut harus melakukan langkah-langkah berikut ini, yaitu:

  • Wakif memberikan harta benda sesuai syarat ketentuan yang berlaku.
  • Perorangan atau lembaga menerima harta benda yang telah diwakafkan.
  • Terjadi akad yang dilakukan secara jelas.
  • Harta benda yang telah diwakafkan akan menjadi milik masyarakat umum dan dimanfaatkan untuk tujuan ibadah secara bersama-sama.

Di dalam pelaksanaan akadnya, sebaiknya terdapat saksi yang menyaksikan akad tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penerima berkhianat dan tidak bertanggung jawab atas pemberian.

Rukun Wakaf

Syarat wakaf

Ketika akan memberikan wakaf, Anda perlu mengerti dan memahami tentang syarat wakaf dan harus dipenuhi agar dianggap sah. Berikut beberapa syarat wakaf dilansir dari Yatim Mandiri.

1. Syarat seorang wakif (pemberi)

Seorang wakif atau pemberi harus cakap dan mampu bertindak dalam membelanjakan harta yang dimiliki. Kecakapan tersebut harus memenuhi kriteria berikut ini, yaitu:

  • Merdeka
  • Memiliki akal sehat
  • Dewasa
  • Tidak berada di bawah pengampuan

2. Syarat mauquf (harta benda) yang diberikan 

Harta benda yang diberikan juga tidak boleh asal. Harga benda tersebut harus memenuhi beberapa syarat yaitu:

  • Harta benda yang diberikan harus memiliki nilai.
  • Harta tersebut berupa benda bergerak atau benda tetap.
  • Benda yang akan diwakafkan harus tertentu atau diketahui ketika terjadi wakaf.
  • Harta benda tersebut sebelumnya memang telah menjadi milik wakif atau pemberi.

3. Syarat mauquf’Alaih (penerima)

Selain syarat bagi wakif dan harta yang diwakafkan, ada juga syarat khusus untuk penerima wakaf seperti:

  • Harus dinyatakan secara tegas ketika waktu mengikrarkan.
  • Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa atau apa ditujukan harta benda tersebut.
  • Tujuannya adalah untuk melaksanakan ibadah.

4. Syarat dalam shighat

Shighat merupakan semua ucapan, tulisan, maupun isyarat dari orang yang melakukan akad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan keinginannya. Syarat shighat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Shighat munjazah atau terjadi seketika.
  • Shighat tidak boleh dilakukan dengan diikuti syarat bathil (tidak memenuhi rukun wakaf).
  • Shighat tidak diikuti oleh adanya pembatasan waktu tertentu.
  • Shighat tidak boleh mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali harta benda yang sudah diwakafkan.

 

Jenis wakaf

Wakaf dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan faktor tertentu. Berikut ini beberapa jenis wakaf yang perlu Anda ketahui seperti dilansir dari situs Yatim Mandiri:

1. Wakaf berdasarkan peruntukan harta yang diberikan

Wakaf berdasarkan peruntukan harta yang diberikan dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu:

  • Wakaf ahli: Diberikan untuk kepentingan dan jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. Jenis ini berdasarkan pada hubungan darah antar anggota keluarga. 
  • Wakaf khairi: Diberikan untuk kepentingan keagamaan atau kemasyarakatan demi kebajikan umum atau kepentingan masyarakat luas. Misalnya, pemberian tanah, bangunan, dan sebagainya. Jenis ini diberikan kepada orang atau lembaga yang tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pemberinya.

2. Wakaf berdasarkan jenis harta yang diberikan

Wakaf berdasarkan jenis harta yang diberikan dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Golongan I atau benda yang tidak dapat bergerak atau sulit dipindahkan seperti tanah, suatu bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun, benda lain yang ada kaitannya dengan tanah, pondok pesantren, masjid, dan benda tidak bergerak lainnya.
  • Golongan II atau benda bergerak selain uang, seperti benda dapat berpindah, benda dapat dihabiskan, benda tidak dapat dihabiskan, air, bahan bakar minyak, surat berharga (Hak Atas Kekayaan Intelektual/ hak atas benda bergerak lainnya), peralatan tertentu, dan sebagainya.
  • Golongan III atau benda bergerak berupa uang, baik dalam bentuk uang tunai maupun non tunai.

3. Wakaf berdasarkan waktu diberikannya

Jenis wakaf juga dibedakan berdasarkan waktu diberikannya. Berikut beberapa jenisnya:

  • Muabbad yang diberikan untuk selamanya seperti fasilitas umum, masjid, musala, dan sebagainya.
  • Muaqqot yang diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dan bersifat konsumtif seperti, bantuan uang konsumsi, bantuan pasokan makanan, dan sebagainya.

4. Wakaf berdasarkan penggunaan harta

Wakaf berdasarkan penggunaan harta terbagi menjadi dua jenis yaitu:

  • Ubasyir atau dzati yang dapat menghasilkan pelayanan masyarakat dan dapat digunakan secara langsung seperti, rumah sakit, masjid, pondok pesantren, kendaraan, madrasah, dan sebagainya.
  • Mistitsmary ditujukan untuk penanaman modal dalam suatu proses produksi barang-barang maupun pelayanan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

 

Keutamaan wakaf

Ibadah yang dijalankan dengan ikhlas pasti memberikan banyak manfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Untuk lebih jelasnya, berikut manfaat dan keutamaan melakukan wakaf

1. Mendapatkan pahala dan amal jariah

Dengan melakukan wakaf, maka Anda akan mendapatkan pahala sekaligus bisa menjadi amal jariah. Amal jariah merupakan pahala yang terus mengalir dan didapatkan meskipun sudah meninggal dunia. Artinya, harta benda yang diwakafkan masih ada meskipun orang tersebut telah meninggal dunia. Semua harta benda tersebut juga tetap dapat dimanfaatkan dan memberikan manfaat kepada banyak orang yang menggunakannya untuk keperluan ibadah atau keperluan baik lainnya.

Manfaat Dari Wakaf

2. Mempererat tali persaudaraan

Wakaf juga dapat digunakan sebagai cara untuk mempererat tali persaudaraan dengan orang lain. Hal ini karena harta benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan dan digunakan secara bersama-sama, misalnya seseorang mewakafkan masjid atau musala di lingkungan tempat tinggalnya, maka musala atau masjid tersebut dapat digunakan untuk tempat berkumpul dan melaksanakan ibadah oleh masyarakat sekitar.

Meskipun orang yang memberikannya telah meninggal, musala tetap akan digunakan sebagai tempat ibadah dan berkumpul banyak orang. Tentu saja hal ini membuatnya menjadi tempat untuk mempererat tali persaudaraan.

3. Membangun jiwa kepedulian dan jiwa sosial tinggi

Orang yang mewakafkan sebagian harta benda yang dimilikinya tentu saja secara tidak langsung akan membangun jiwa kepedulian dan jiwa sosial yang ada di dalam diri. Memberikan pertolongan kepada orang lain juga bisa menjadi bukti bahwa orang tersebut memang memiliki sikap peduli. Selain itu, pemberi wakaf juga akan merasa tenang dan damai setelah memberikan pertolongan untuk orang-orang yang membutuhkan dari harta benda yang dimilikinya.

4. Membantu pembangunan lingkungan sekitar

Harta yang diwakafkan bisa berupa dana untuk membangun sarana umum bagi masyarakat luas di lingkungan, misalnya untuk membangun masjid, sekolah, pesantren, fasilitas kesehatan, dan berbagai bangunan atau fasilitas yang lain. Tindakan ini tentu sangat bermanfaat dan membantu pembangunan sarana atau fasilitas umum di lingkungan sekitar. Masyarakat pun akan terbantu dengan adanya fasilitas tersebut.

 

Itulah beberapa hal mengenai wakaf yang perlu Anda pahami beserta rukun, syarat, jenis, dan keutamaannya. Sekarang, beramal baik dengan melakukan wakaf juga bisa dilakukan sekaligus dengan memberikan proteksi bagi diri Anda maupun keluarga lewat fitur wakaf dari Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah - Protection dari AXA Mandiri. Dengan mendaftarkan diri ke dalam produk asuransi syariah yang berdasarkan prinsip tolong menolong sesuai dengan syariat Islam ini, Anda bisa mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus mendapatkan pahala lewat fitur wakaf yang dimiliki.

Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah - Protection dari AXA Mandiri, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.

 

Sumber:

  • https://www.bwi.go.id/pengertian-wakaf/
  • https://yatimmandiri.org/blog/berbagi/pengertian-wakaf/