Aset Penerbit

Aset Penerbit

null Punya Asuransi Syariah Ternyata Bisa Sekaligus Beramal Kebaikan! Cari Tahu Di Sini
Berita Inspirasi

Melindungi keluarga adalah salah satu wujud cinta agar keluarga senantiasa terhindar dari berbagai hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan memiliki asuransi bagi keluarga. Berdasarkan dataindonesia.id, per 31 Desember 2021 sebanyak 86.9% penduduk Indonesia adalah muslim. Artinya mayoritas keluarga di Indonesia adalah keluarga muslim sehingga kehadiran produk asuransi syariah yang berlandaskan hukum syar'i sangatlah diharapkan. 

Berdasarkan artikel di halaman sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta) yang dilakukan dengan mengumpulkan dana tabarru'. Dana tersebut merupakan dana hibah dari peserta yang kemudian digunakan untuk membayar klaim apabila suatu saat peserta mengalami musibah atau hal tak diinginkan. Perusahaan asuransi berperan sebagai pemegang amanah yang akan menginvestasikan dana tersebut.

Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan Syariah.

Dana Tabarru' Asuransi Syariah
Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional

Mungkin Anda masih bingung apa bedanya asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Hal utama yang menjadi perbedaan dari kedua asuransi tersebut adalah prinsip dasarnya. Pada asuransi syariah tentu saja menggunakan prinsip dasar hukum syar'i agama Islam.


Baca juga: Sebelum Memilih, Yuk Kenali Dulu Apa Itu Asuransi


Pada asuransi konvensional terjadi kesepakatan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi yang menyediakan jaminan proteksi sesuai dalam kontrak. Prinsip asuransi konvensional adalah transfer of risk dimana risiko pemegang polis akan dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Pada asuransi syariah menggunakan asas tolong menolong melalui dana tabarru'.  Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko satu orang pemegang polis dibebankan bersama kepada seluruh pemegang polis lainnya. Asuransi dengan prinsip syariah tentunya tidak diperbolehkan mengandung riba, sehingga perusahaan asuransi tidak diperbolehkan untuk menginvestasikan uang pada bisnis yang melanggar prinsip syar'i.

Manfaat asuransi syariah

Asuransi dengan prinsip syariah tentunya sangat bermanfaat bagi keluarga muslim. Menurut Lifepal, beberapa manfaat asuransi syariah diantaranya adalah:

1. Bebas riba
Keutamaan asuransi syariah tentunya adalah bebas dari riba. Pada akad asuransi ini tidak menukarkan premi dengan uang klaim, melainkan saling tolong menolong antara sesama peserta asuransi. Dana hibah dari para peserta akan dikumpulkan dan digunakan untuk menolong peserta lainnya yang mengalami musibah.

2. Tidak ada dana hangus
Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus. Uang kontribusi peserta akan dikembalikan apabila tidak ada klaim selama masa pertanggungan berjalan.

3. Pengelolaan dana yang transparan
Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan amanah. Perusahaan asuransi akan terbuka mengenai aliran dana dan alokasi dana yang dikelola. Hal ini sangat penting dilakukan agar membangun kepercayaan masyarakat dan peserta terhadap program asuransi berbasis syariah.

Peserta dapat melihat dana yang dihibahkan akan diberikan pada bagian investasi atau yang lainnya. Pengelolaan dana juga akan dilakukan dengan hukum syar'i sehingga dana disalurkan pada perusahaan atau bisnis yang bergerak dibidang usaha non riba.

4. Peserta wajib melakukan wakaf dan zakat
Sebagai peserta, pemilik polis asuransi syariah akan diwajibkan untuk melakukan wakaf dan zakat. Hal ini artinya peserta akan diajak berpartisipasi dalam kebaikan.

Pilihan asuransi dengan prinsip  syariah sangat tepat bagi Anda untuk memberikan perlindungan diri sendiri maupun keluarga tanpa khawatir riba dan sesuai dengan hukum syar’i. Ketahui lebih banyak tentang berbagai produk asuransi syariah AXA Mandiri dengan mengunjungi website AXA Mandiri atau dengan menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803 untuk informasi lebih lanjut.

Sumber : Datanesiindoa.id, Sikapiuangmu.ojk.go.id, Lifepal