Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, dan Tata Cara Menunaikannya!
Bulan Ramadan telah tiba, bulan penuh berkah dan ampunan. Selain ibadah puasa, umat Muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Bukan hanya sekedar kewajiban, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Ibadah ini bertujuan untuk membersihkan diri dan berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri.
Dilansir dari Baznas.go.id, zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Hari Raya Idulfitri. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar ra.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Zakat fitrah dapat dilakukan dengan cara membagikan rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang bisa dirasakan oleh semua orang termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah mengucap syahadat dan menunaikan sholat. Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim seperti dikutip dari Nahdlatul Ulama (NU) berikut:
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Artinya: Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadan.
Dari sini dapat dikatakan bahwa hukum zakat fitrah adalah fardu ain atau wajib dikerjakan oleh muslim, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat wajib zakat fitrah. Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya. Berikut ini beberapa syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Sedangkan kriteria orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Menurut hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah mewajibkan setiap muslim untuk membayar zakat fitrah ketika Ramadan.
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.
Dalam hadis di atas telah disebutkan bahwa keutamaan membayar zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan keji. Artinya, membayar zakat adalah sebuah kebaikan yang jika dilakukan dapat mengurangi dosa dan menambah pahala seperti tertuang dalam penjelasan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki yang artinya adalah sebagai berikut:
زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة
Artinya: Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, 'Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.' Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan sholat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.
Islam menetapkan pembayaran zakat fitrah harus setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang di daerah tersebut.
Di Indonesia, karena mayoritas masyarakat makan beras, maka pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Namun, pembayaran zakat fitrah juga boleh berupa uang. Hukum zakat fitrah uang adalah setara nilai 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Setelah mengetahui besaran zakat fitrah, Anda juga perlu memahami kapan zakat fitrah bisa dibayarkan selama bulan Ramadan. Setidaknya terdapat 5 (lima) waktu yang perlu diketahui ketika menunaikan zakat fitrah.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Dilansir dari situs resmi Baznas, berikut tata cara menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ajaran agama Islam.
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idulfitri. Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idulfitri.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras. Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
Misalnya, dalam 1 keluarga terdapat 4 orang, maka Anda wajib memberikan zakat 4x2,5 Kg beras = 10 Kg beras.
Kemudian, Anda bisa menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Sebelum menyerahkan zakat fitrah, Anda juga diwajibkan untuk membaca niat, boleh dalam hati maupun dilafalkan dengan tujuan memantapkan. Aapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, untuk istri, untuk anak laki-laki atau anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan. Berikut adalah niat-niat zakat fitrah yang perlu diketahui.
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
b. Niat zakat fitrah mewakili istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
c. Niat zakat fitrah mewakili anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
d. Niat zakat fitrah mewakili anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
e. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
f. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Itulah beberapa hal mengenai zakat fitrah mulai dari hukum, tujuan, besaran, dan tata cara menunaikannya. Seperti yang Anda ketahui, zakat penting ditunaikan untuk mensucikan diri sekaligus sarana bersedekah dengan memberi makan kepada orang miskin.
Setelah menunaikan kewajiban zakat, Anda juga perlu melindungi diri dari segala risiko finansial yang mungkin terjadi akibat berbagai risiko penyakit atau risiko lainnya dengan mendaftarkan diri ke dalam produk asuransi syariah dari AXA Mandiri. Bukan hanya melindungi diri Anda dari segala risiko finansial di masa depan, asuransi syariah dari AXA Mandiri juga dilengkapi dengan fitur wakaf sehingga Anda bisa mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus mendapatkan pahala lewat fitur wakaf.
Baca Juga: Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Jenis, dan Keutamaannya
Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke asuransi syariah dari AXA Mandiri, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.
Sumber: