Memahami Prinsip Ta’awun dalam Asuransi dan Ekonomi Islam
Sebagai umat muslim, pernahkah Anda mendengar istilah ta'awun? Kata ta’awun sendiri berasal dari Bahasa Arab yang memiliki arti tolong-menolong, gotong royong, atau saling membantu sesama. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan butuh bantuan dari orang lain.
Dalam semua agama, sikap saling tolong-menolong ini sangat dijadikan ajaran utama, salah satunya juga terdapat dalam syariat agama Islam. Meski demikian, tolong-menolong yang dianjurkan adalah tolong-menolong dalam kebaikan, bukan dalam keburukan. Contoh bentuk ta’awun sendiri digunakan dalam salah satu prinsip syariah dalam asuransi. Bagaimana prinsipnya dan apa manfaatnya?
Ta'awun merupakan adalah sikap saling membantu atau tolong-menolong. Sikap saling menolong telah dianjurkan dalam agama Islam melalui berbagai dalil dan ayat Al-Qur'an.
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa bersikap ta'awun atau tolong-menolong. Manusia harus saling membantu, terutama bagi orang yang membutuhkan pertolongan dan tengah mengalami kesulitan seperti yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:
" ... dan tolong menolonglah kamu dalam (perkara) kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong menolong dalam (perkara) dosa dan permusuhan ".
Tolong-menolong tidak selalu berarti saling memberi benda, namun terkadang hal ini bisa direalisasikan dalam bentuk yang lain. Terdapat beberapa contoh sikap ta'awun yang bisa ditiru dan diterapkan seperti:
Prinsip dan contoh ta’awun juga bisa Anda dapatkan di dalam asuransi syariah, di mana setiap peserta asuransi memiliki kontribusi untuk menolong peserta lain ketika terjadi risiko di antara peserta. Dengan prinsip risk sharing, peserta asuransi bersama-sama mengumpulkan dana ke dalam rekening yang disebut Dana Tabarru’ atau Tabarru’ Fund. Di dalamnya, ada kesepakatan untuk saling tolong-menolong di antara peserta asuransi syariah dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Rina Cakti Yuliani, Deputi Direktur IKNB Syariah I OJK mengatakan bahwa model bisnis asuransi syariah menjadi unik karena konsep berbagi risiko di kalangan peserta. Di mana dana peserta dikumpulkan dalam satu wadah dan akan disalurkan ketika terdapat peserta yang membutuhkan. Itu yang dikenal sebagai dana tabarru’.
Menurutnya, skema asuransi syariah menempatkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana. Didalamnya, terdapat akad antara peserta untuk menitipkan dananya kepada perusahaan asuransi. Selain itu, peserta asuransi juga telah sepakat bahwa dana yang mereka bayarkan ke perusahaan asuransi akan dikelola dengan baik demi mengantisipasi berbagai risiko.
Ketika Anda melakukan pembayaran kontribusi dalam asuransi syariah, maka dana kontribusi tersebut akan langsung dipisahkan, sebagian untuk membayar klaim proteksi yang disebut dana tabarru'. Sisanya, dengan perhitungan tertentu, diserahkan kepada perusahaan asuransi sebagai fee pengelolaan dana, atau ada juga dana untuk investasi.
Jika suatu saat klaim lebih tinggi dari kontribusi, perusahaan asuransi akan menalangi kekurangan dananya. Sebaliknya, jika klaim lebih rendah, maka terdapat komisi yang bisa diberikan kepada perusahaan sebagai pengelola.
Asuransi syariah memiliki konsep yang terdiri dari sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan saling bekerja sama dengan cara masing-masing dalam mengumpulkan dana yang disebut dengan dana tabarru’. Dana tabarru’ adalah dana hibah (sukarela) yang ditujukan untuk kebaikan dan tolong menolong antar peserta dan bukan untuk tujuan komersial.
Apabila di antara sekumpulan peserta asuransi syariah mengalami musibah, maka akan menggunakan dana tabarru’. Adapun perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelolaan dana hibah (dana tabarru’).
Oleh karena itu, dengan mendaftarkan diri ke dalam asuransi syariah, Anda bukan hanya mendapatkan manfaat perlindungan dari dana kontribusi yang dibayarkan setiap bulannya. Namun, Anda juga bisa menerapkan prinsip islam yaitu tolong-menolong.
Konsep Ta’awun dalam ekonomi Islam didasarkan pada prinsip kerjasama dan bantuan bersama antar individu untuk mencapai tujuan bersama. Konsep Ta’awun berasal dari ajaran Islam yang mempromosikan solidaritas dan kerjasama antar individu, terutama dalam bidang ekonomi. Konsep Ta’awun menekankan bahwa keberhasilan individu tergantung pada keberhasilan masyarakat secara keseluruhan dan begitu juga sebaliknya.
Dalam ekonomi Islam, Ta’awun diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan ekonomi seperti kemitraan, kerjasama bisnis, dan lain sebagainya. Konsep Ta’awun juga bisa diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan syariah seperti Industri Keuangan
Bank Syariah dan Industri Keuangan Syariah Non-Bank. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh anggotanya.
Dilansir dari Lazismu, akad tabarru’ dalam konsep ta’awun ketika diimplementasikan dalam instrumen keuangan Islam bisa melalui beberapa cara, seperti:
Zakat merupakan bentuk tabarru’ yang wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki nisab (jumlah minimum harta) dan haqiqi (harta yang bisa diterima zakat). Zakat diberikan kepada golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin, ibnu sabil, dan lain-lain.
Infaq merupakan tabarru’ yang dilakukan secara sukarela dan bersifat lebih luas daripada zakat. Infaq dapat diberikan untuk memenuhi kebutuhan sosial dan kemanusiaan (bencana/musibah) seperti membantu saudara yang kurang mampu, membangun masjid, dan sebagainya.
Shadaqah merupakan tabarru’ yang bersifat sukarela dan tidak terikat dengan syarat tertentu. Konsep ta’awun satu ini dapat diberikan kapan saja dan untuk siapa saja seperti membantu saudara yang kurang mampu, membantu pengungsi yang diterpa bencana kemanusiaan, dan sebagainya.
Dana wakaf merupakan onsep ta’awun yang dilakukan dengan cara memberikan harta kepada masyarakat dengan tujuan tertentu seperti membangun masjid, sekolah, dan lain-lain. Dana wakaf tidak dapat diambil kembali dan selalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dan kemanusiaan.
Implementasi Tabarru’ dalam ekonomi Islam sangat penting karena memberikan dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat dan memenuhi kebutuhan sosial dan kemanusiaan. Ta’awun dan Tabarru’ juga bisa diwujudkan dalam ekonomi melalui beberapa cara, seperti kerja sama bisnis, kemitraan, lembaga keuangan syariah, dan program-program pemerintah yang didesain untuk membantu masyarakat dalam mencapai tujuan ekonomi bersama.
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai prinsip ta’awun dalam islam. Implementasi ta’awun juga bisa Anda temukan di produk asuransi syariah, salah satunya Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri. Asuransi Perlindungan Amanah Syariah merupakan produk asuransi dwiguna yang memberikan manfaat asuransi sesuai dengan Plan yang dipilih.
Produk asuransi ini telah menggunakan prinsip islam yaitu dengan usaha saling tolong menolong (ta’awun) dan melindungi (takaful) diantara para Pemegang Polis dan/atau Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) untuk menghadapi risiko tertentu melalui perikatan (akad) yang dikelola sesuai prinsip syariah.
Selain itu, Asuransi Perlindungan Amanah Syariah juga tidak mengandung hal-hal yang diharamkan seperti ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram sebagaimana dimaksud dalam Polis ini.
Dengan mendaftarkan diri ke dalam asuransi ini, Anda akan mendapatkan manfaat asuransi berupa manfaat meninggal dunia, manfaat kondisi kritis, manfaat rawat inap, dan manfaat akhir asuransi. Selain itu, asuransi ini juga dilengkapi dengan fitur wakaf dan pemulasaran jenazah, juga memberikan manfaat lainnya seperti manfaat Badal Haji.
Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke dalam Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.
Sumber:
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi