Aset Penerbit

Aset Penerbit

Apa Sih Rawat Jalan Itu? Simak Penjelasan dan Cara Pengajuannya di Sini!

Berita Inspirasi

Saat berobat ke rumah sakit atau klinik, ada dua jenis layanan yang bisa Anda dapatkan. Pertama adalah rawat jalan, dan kedua adalah rawat inap. Rawat jalan merujuk pada saat pasien diperbolehkan pulang oleh dokter namun tetap dianjurkan untuk mengonsumsi resep dan beristirahat. Sementara rawat inap adalah saat pasien memerlukan penanganan khusus oleh dokter, kemudian pasien tersebut biasanya disarankan untuk dirawat di rumah sakit sampai dinyatakan sembuh. 

Pengertian rawat jalan

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/Menkes/11/1987, yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang (pasien) yang masuk rumah sakit/puskesmas/klinik untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap.

Dari sisi pelayanan, rawat jalan diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan yang terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat. Berdasarkan definisi ini, rawat jalan jelas berbeda dengan rawat inap yang mengharuskan seorang pasien tinggal di ruang inap. 


Baca di sini: Daftar Rumah Sakit Rekanan Bagi Pemilik Asuransi Kesehatan AXA Mandiri


Prosedur pengajuan rawat jalan 

Baik rawat jalan maupun rawat inap sama-sama bertujuan menyembuhkan pasien. Meski begitu, ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan saat Anda memerlukan rawat jalan. Hal ini penting mengingat tak sedikit dari kita yang disarankan oleh dokter saat sedang sakit untuk rawat inap tetapi menginginkan rawat jalan lantaran merasa mampu untuk melakukannya. Alasan lain, rawat jalan dirasa lebih nyaman karena secara intensif bisa dijaga oleh keluarga tanpa harus bergantung pada jam besuk dan jarak antara rumah dan rumah sakit. 


Dilansir dari berbagai sumber, mengajukan rawat jalan bisa dilakukan dengan syarat: 

  • Mendapat rekomendasi rawat jalan dari dokter spesialis sesuai bidang
  • Menaati jadwal atau kontrol rutin yang diberikan dokter sampai sembuh
  • Memastikan ketersediaan alat-alat medis di rumah untuk mendukung perawatan

Meski demikian, berdasarkan standar pelayanan rumah sakit, sebaiknya pasien mengikuti saran dokter atau tenaga medis untuk mendapatkan layanan ini. Dengan kata lain, apabila Anda dinyatakan perlu mendapatkan rawat inap setelah berobat, maka segera siapkan diri untuk melakukan rawat inap. Begitu juga sebaliknya, ketika dokter menyarankan Anda rawat jalan, Anda cukup mengikuti alur pelayanan jenis perawatan yang berlaku di tiap-tiap klinik atau rumah sakit. 

Alur pendaftaran rawat jalan

Prosedur standar rawat jalan di Indonesia, seperti dijelaskan dalam Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) tahun 2017, yaitu sebagai berikut: 

  1. Pasien menuju petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
  2. Pasien menuju mesin antrian dan mengambil antrian pendaftaran.
  3. Pasien melaksanakan pendaftaran dengan identifikasi petugas mengenai data pasien, apakah pasien tersebut pasien baru atau pasien lama. (Bagi pasien baru, petugas akan meminta pasien atau keluarga untuk mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, petugas juga akan melakukan pengecekan pada dokumen lainnya jika pasien menggunakan asuransi kesehatan. Selanjutnya, pasien baru akan mendapatkan nomor rekam medis) 
  4. Pasien menuju klinik sesuai dengan pendaftaran dan menunggu panggilan
  5. Dokter melakukan pemeriksaan dan berkonsultasi dengan pasien.
  6. Setelah pasien diperiksa dan berkonsultasi oleh dokter, lanjutan pelayanan dapat berupa: 
       ●  Sembuh, pasien menyelesaikan pembayaran di kasir dan mengambil obat di apotik.
       ●  Jika pasien mendapat pengantar untuk pemeriksaan penunjang, pasien menuju ke instalasi pemeriksaan penunjang dengan membawa surat pengantar dari dokter.
       ●  Jika pasien dirujuk ke luar, dokter akan membuat surat pengantar rujukan.
       ●  Jika pasien dikonsulkan ke spesialis lain, dokter akan membuat surat konsultasi. Untuk pendaftaran di klinik spesialis lainnya bisa dilakukan di hari tersebut atau sesuai jadwal dokter spesialis tersebut.
       ●  Jika pasien dirawat, maka mengikuti alur pasien masuk rawat.
  7. Pasien menyelesaikan pembayaran di kasir, mengambil obat di apotik, dan pulang. 

Baca juga: Selain Bikin Tenang, Simak 8 Manfaat Asuransi Menurut Otoritas Jasa Keuangan di Sini


Tambahan informasi penting, di tengah kemajuan teknologi digital, beberapa rumah sakit sudah memiliki metode pendaftaran rawat jalan online. Dengan metode pendaftaran online ini, Anda jadi tidak perlu repot datang ke rumah sakit untuk registrasi dan mendapatkan layanan di poliklinik rawat jalan. Cukup bermodalkan koneksi internet, Anda bisa mendaftar layanan rawat jalan kapan saja dan dimana saja secara online.

Berdasarkan penjelasan di atas, rawat jalan merupakan salah satu pilihan layanan rumah sakit yang dapat Anda pilih untuk mendapatkan perawatan medis. Untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal dan kemudahan menikmati manfaat rawat jalan di rumah sakit, Anda bisa mempercayakan hal ini pada AXA Mandiri melalui produk Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera - Solusi Perlindungan KesehatanAsuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah - Solusi Perlindungan Kesehatan, dan Asuransi Mandiri Kesehatan Prima

Anda juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai beragam pilihan perlindungan kesehatan dengan mengunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803.

 

Sumber:

  • https://trustmedis.com/prosedur-rawat-jalan-yang-benar/
  • http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/11/MIK_2_SC_26_10_2017.pdf