Apa Sih Rawat Jalan Itu? Simak Penjelasan dan Cara Pengajuannya di Sini!
Saat berobat ke rumah sakit atau klinik, ada dua jenis layanan yang bisa Anda dapatkan. Pertama adalah rawat jalan, dan kedua adalah rawat inap. Rawat jalan merujuk pada saat pasien diperbolehkan pulang oleh dokter namun tetap dianjurkan untuk mengonsumsi resep dan beristirahat. Sementara rawat inap adalah saat pasien memerlukan penanganan khusus oleh dokter, kemudian pasien tersebut biasanya disarankan untuk dirawat di rumah sakit sampai dinyatakan sembuh.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/Menkes/11/1987, yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang (pasien) yang masuk rumah sakit/puskesmas/klinik untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap.
Dari sisi pelayanan, rawat jalan diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan yang terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat. Berdasarkan definisi ini, rawat jalan jelas berbeda dengan rawat inap yang mengharuskan seorang pasien tinggal di ruang inap.
Baca di sini: Daftar Rumah Sakit Rekanan Bagi Pemilik Asuransi Kesehatan AXA Mandiri
Baik rawat jalan maupun rawat inap sama-sama bertujuan menyembuhkan pasien. Meski begitu, ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan saat Anda memerlukan rawat jalan. Hal ini penting mengingat tak sedikit dari kita yang disarankan oleh dokter saat sedang sakit untuk rawat inap tetapi menginginkan rawat jalan lantaran merasa mampu untuk melakukannya. Alasan lain, rawat jalan dirasa lebih nyaman karena secara intensif bisa dijaga oleh keluarga tanpa harus bergantung pada jam besuk dan jarak antara rumah dan rumah sakit. Dilansir dari berbagai sumber, mengajukan rawat jalan bisa dilakukan dengan syarat:
Meski demikian, berdasarkan standar pelayanan rumah sakit, sebaiknya pasien mengikuti saran dokter atau tenaga medis untuk mendapatkan layanan ini. Dengan kata lain, apabila Anda dinyatakan perlu mendapatkan rawat inap setelah berobat, maka segera siapkan diri untuk melakukan rawat inap. Begitu juga sebaliknya, ketika dokter menyarankan Anda rawat jalan, Anda cukup mengikuti alur pelayanan jenis perawatan yang berlaku di tiap-tiap klinik atau rumah sakit.
Prosedur standar rawat jalan di Indonesia, seperti dijelaskan dalam Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) tahun 2017, yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Selain Bikin Tenang, Simak 8 Manfaat Asuransi Menurut Otoritas Jasa Keuangan di Sini
Tambahan informasi penting, di tengah kemajuan teknologi digital, beberapa rumah sakit sudah memiliki metode pendaftaran rawat jalan online. Dengan metode pendaftaran online ini, Anda jadi tidak perlu repot datang ke rumah sakit untuk registrasi dan mendapatkan layanan di poliklinik rawat jalan. Cukup bermodalkan koneksi internet, Anda bisa mendaftar layanan rawat jalan kapan saja dan dimana saja secara online.
Berdasarkan penjelasan di atas, rawat jalan merupakan salah satu pilihan layanan rumah sakit yang dapat Anda pilih untuk mendapatkan perawatan medis. Untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal dan kemudahan menikmati manfaat rawat jalan di rumah sakit, Anda bisa mempercayakan hal ini pada AXA Mandiri melalui produk Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera - Solusi Perlindungan Kesehatan, Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah - Solusi Perlindungan Kesehatan, dan Asuransi Mandiri Kesehatan Prima
Anda juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai beragam pilihan perlindungan kesehatan dengan mengunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803.
Sumber:
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi