Aset Penerbit

Aset Penerbit

Inilah Cara Daftar Haji, Syarat, dan Rincian Biaya yang Perlu Anda Siapkan

Inspirasi

Anda berencana untuk mendaftar haji tahun ini? Yuk simak bagaimana cara mendaftar, syarat dan besar biaya yang harus disiapkan.

Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang sudah mampu. Berbeda dengan ibadah umroh yang bisa berangkat kapan saja, ibadah haji hanya dilakukan satu kali dalam setahun dan hanya bisa dilaksanakan selama musim haji. Bukan hanya itu, prosedur pendaftaran ibadah haji pun berbeda dengan ibadah umroh, di mana Anda butuh melakukan antrean pendaftaran sebelum bisa berangkat ibadah haji.

Untuk masyarakat Indonesia yang ingin melakukan ibadah haji, perlu melakukan pendaftaran haji melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Lalu bagaimana cara daftar haji, syarat pendaftaran, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan ibadah haji?

 

Syarat daftar haji

Menurut Kementerian Agama RI Provinsi DKI Jakarta yang dilansir dari situs resmi Narasi.tv, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah haji sebelum mendaftar haji, seperti:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.
  • Memiliki Kartu Keluarga.
  • Memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.
  • Menyediakan pas foto 3x4 cm, dengan ketentuan:
    1. Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang.
    2. Tidak mengenakan pakaian dinas kerja.
    3. Tidak menggunakan kacamata.
    4. Minimal 80 persen tampak wajah.
    5. Bagi wanita menggunakan busana muslimah.

 

Cara daftar haji

Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas, maka Anda bisa langsung melakukan pendaftaran haji. Berikut ini beberapa cara daftar haji yang perlu Anda lakukan dilansir dari beberapa sumber.

1. Membuka tabungan haji di BPS BPIH

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan ketika ingin mendaftar haji adalah membuka tabungan haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Syari'ah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan menyetorkan setoran minimal yang telah ditentukan. Untuk membuka tabungan haji, Anda perlu membawa beberapa persyaratan seperti:

  • Identitas berupa KTP, KK, akte nikah/akte lahir
  • Permohonan untuk diterbitkan nomor validasi oleh bank (masa berlaku nomor validasi 5 hari kerja, terhitung setelah penerbitan)
  • Pas foto berwarna 3x4 (5 lembar) dan 4x6 (1 lembar) dengan latar belakang putih dan wajah tampak 80%.

Setelah memenuhi beberapa persyaratan tersebut, Anda bisa mendatangi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili untuk membuka rekening tabungan haji. Ketika membuka tabungan haji, Anda juga akan diminta untuk melakukan penandatangan surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

Cara Daftar Haji

2. Penerbitan bukti setoran awal BPIH oleh BPS

Setelah tabungan haji berhasil dibuka, Anda akan diminta untuk melakukan transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama dan mendapatkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar yang rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Lembar pertama bermaterai Rp10.000 (untuk calon jemaah haji)
  • Lembar kedua untuk BPS BPIH
  • Lembar ketiga untuk kantor Kemenag kota
  • Lembar keempat untuk kantor wilayah Kemenag
  • Lembar kelima untuk Dirjen PHU Kemenag RI

Bukti setoran awal BPIH ini juga telah tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

3. Mendaftar ke kantor Kementerian Agama

Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah melakukan pendaftaran haji dengan mengunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili. Nantinya, petugas pendaftaran akan melakukan verifikasi kelengkapan pendaftaran haji calon jemaah. Pastikan untuk membawa beberapa dokumen dokumen syarat daftar haji saat mendatangi kantor Kementerian Agama seperti:

  • Bukti setoran awal BPIH dari BPS
  • Fotokopi KTP 3 lembar
  • Fotokopi bukti rekening setoran tabungan
  • Fotokopi akte nikah/akte lahir 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto berwarna 3x4 (6 lembar) dan 4x6 (1 lembar).

Jemaah haji yang telah memenuhi dokumen persyaratan, akan diminta masuk ke ruangan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) agar mendapatkan berkas surat pendaftaran pergi haji (SPPH).

Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, petugas akan melakukan verifikasi dan Anda akan mendapatkan lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag. Kemudian, Kantor Kemenag juga akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

 

Biaya daftar haji

Biaya haji tahun 2024 telah disepakati Kemenag maupun Komisi VIII DPR RI. Menurut situs resmi Kementerian Agama Indonesia, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta per jemaah haji reguler. Di mana, 60% ditanggung jemaah dan 40% dibayarkan pemerintah, sehingga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 Juta.

Dilansir dari Detik, pembiayaan tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Komponen kedua berasal dari nilai manfaat keuangan haji atau kerap kali dikenal dengan dana abadi haji. Biaya ini yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Besaran nilai manfaat yang dibayarkan BPKH untuk rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40 persen dari total ongkos haji 2024. Besaran biaya tersebut meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Adapun jumlah pelunasan yang dibayarkan jemaah nanti diambil dari perhitungan setoran awal yang dikurangi dengan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.

 

Waktu tunggu setelah daftar haji

Dilansir dari Detik, masa tunggu haji reguler di Indonesia dari tiap provinsi maupun kabupaten dan kota sudah diestimasi oleh pemerintah. Hasil estimasi tersebut menunjukkan waktu tunggunya berada di antara 11-47 tahun. Waktu tunggu tersebut berdasarkan wilayah tempat calon haji mendaftar.

Waktu Tunggu Setelah Daftar Haji

Namun ada kabar gembira! Pada Oktober lalu, Presiden Joko Widodo berhasil melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud dan berhasil memberikan kesepakatan penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 221.000 calon jemaah, bertambah sebanyak 20.000 jemaah.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menjelaskan secara langsung kondisi antrean haji di Indonesia yang sudah sangat panjang, bahkan waktu tunggu keberangkatan jemaah haji sudah mencapai 47 tahun sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji. Dengan adanya keputusan ini, maka dapat mempersingkat waktu tunggu para jemaah haji di Indonesia.

Mungkin bagi sebagian dari Anda merasa khawatir tidak bisa berangkat haji karena penuhnya kuota antrean pendaftaran haji. Namun Anda tidak perlu khawatir lagi. Dilansir dari situs Kementerian Agama, menurut  hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, “Barangsiapa berniat melakukan kebaikan (haji), kemudian dalam masa tunggu ia mengalami sakit yang menyebabkan tidak bisa menempuh perjalanan ke tanah suci atau meninggal dunia sebelum waktu berangkat haji maka ia dicatat oleh Allah mendapatkan pahala kebaikan (haji) yang sempurna”.

Bukan hanya itu, sekarang Anda juga bisa mulai mempertimbangkan untuk mendaftarkan diri sendiri dan keluarga ke dalam Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri yang telah dilengkapi dengan fasilitas badal haji.

Keunggulan utama dari Asuransi Perlindungan Amanah Syariah ini adalah memberikan manfaat perlindungan bagi peserta dengan usia minimal 17 hingga 60 tahun. Anda juga bisa memilih plan sesuai kebutuhan, mulai dari Plan Basic, Plan Plus, hingga Plan Max yang memberikan manfaat meninggal dunia, manfaat kondisi kritis, manfaat rawat inap, hingga manfaat akhir masa asuransi.

Bagi Anda yang tertarik dengan produk Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri atau produk asuransi syariah lainnya, silakan kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.

 

Sumber:

  • https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/19/063000565/cara-daftar-haji-2023-berikut-syarat-dan-prosedurnya
  • https://narasi.tv/read/narasi-daily/cara-daftar-haji#google_vignette
  • https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-6749390/cara-daftar-haji-kemenag-beserta-syarat-dan-setoran-awalnya
  • https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/48735/meninggal-saat-antri-haji-dapatkah-pahala-haji 
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis/kemenag-jemaah-haji-2024-sudah-dapat-mencicil-pelunasan-biaya-haji-IKXrg
  • https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-7090232/biaya-haji-tahun-2024-jadi-berapa-segini-yang-dibayar-jemaah
  • https://nasional.kontan.co.id/news/kuota-haji-2024-bertambah-simak-cara-cek-perkiraan-keberangkatan-haji-online
  • https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-6822757/masa-tunggu-haji-reguler-di-indonesia-berapa-tahun#:~:text=Masa%20tunggu%20haji%20reguler%20di%20Indonesia%20dari%20tiap%20provinsi%20maupun,wilayah%20tempat%20calon%20haji%20mendaftar