Aset Penerbit

Aset Penerbit

null Saat yang Tepat Untuk Ajukan Klaim Asuransi, Seperti Ini Prosedurnya!
Inspirasi Berita

Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di hari esok atau masa yang akan datang. Mungkin saja di masa depan Anda akan menghadapi berbagai risiko, seperti terkena musibah mulai dari sakit, kecelakaan, hingga kehilangan sesuatu yang berharga. Siapa yang tahu, bukan? Di titik ini, kepemilikan asuransi menjadi krusial untuk meminimalisir risiko-risiko kehidupan tersebut. Pasalnya, saat tertimpa risiko yang tak diinginkan, klaim asuransi dapat Anda lakukan agar manfaat asuransi bisa didapatkan untuk meringankan beban finansial yang besar dan mendesak. 

Pertanyaannya kemudian, kapan saat yang tepat untuk mengajukan klaim asuransi? Sebelum membahas hal itu, baiknya kita ketahui dulu apa itu klaim pada asuransi. 

Pengertian klaim asuransi

Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung karena adanya kontrak perjanjian dengan pihak asuransi untuk menjamin pembayaran ganti rugi selama pembayaran premi telah dilakukan oleh pihak tertanggung. Pembayaran ganti rugi tersebut sesuai dengan polis asuransi yang telah diajukan dan disetujui antara nasabah dengan pihak asuransi pada tempo waktu yang telah ditentukan, seperti dilansir dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Abisgajian.id. 

Namun, pada umumnya banyak nasabah asuransi yang masih bingung bagaimana cara klaim asuransi.  Padahal, pengajuan klaim tidak ribet, lho! Bahkan, jika Anda tahu kapan saat yang tepat untuk mengajukan klaim, berbagai manfaat ganti rugi tersebut bisa segera Anda nikmati. Jadi, kapan waktu yang tepat untuk mengajukan klaim? 


Baca juga: Klaim Asuransi Itu Ribet? Berikut Cara Mudah yang Bisa Anda Lakukan


Menurut AAJI melalui situs aaji.or.id, pada dasarnya setiap peraturan asuransi memberlakukan peraturan yang berbeda terkait hal ini. Namun, secara umum waktu yang tepat klaim asuransi berkisar pada 30 hari sampai 90 hari dari waktu kejadian. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada  juga perusahaan asuransi yang proses pengajuan klaimnya bisa kurang dari 30 hari setelah terjadinya risiko. 

Berdasarkan penjelasan ini, penting bagi Anda semua untuk mengecek sejak awal mengenai batasan tenggat waktu pengajuan klaim di setiap produk asuransi yang dipilih. Tujuannya, agar Anda dapat mempersiapkan pengajuan klaim ketika benar-benar membutuhkannya. 

Saat tepat klaim asuransi berdasarkan risiko 

Asuransi dapat diklaim ketika risiko atau sebuah peristiwa yang tercantum di dalam polis asuransi terjadi menimpa tertanggung asuransi. Berikut sejumlah contoh kondisi yang bisa pihak tertanggung ajukan untuk mengajukan klaim: 

1. Jatuh sakit

Pemegang polis asuransi kesehatan bisa melakukan klaim asuransi pada saat menderita sakit dan harus menjalani rawat inap atau melakukan perawatan intensif lainnya di rumah sakit. Hal yang penting diketahui, pastikan terlebih dulu apakah rumah sakit ataupun klinik yang dituju untuk berobat sudah menjadi rekanan dari perusahaan asuransi yang diikuti. 

Bagi Anda pengguna Asuransi AXA Mandiri, bisa mengecek rekanan rumah sakit AXA Mandiri Financial Service di sini. Selain itu, untuk kelancaran proses klaim, ketahui juga cara klaim asuransi kesehatan AXA Mandiri

2. Meninggal dunia

Meninggal dunia merupakan momen yang mengharukan bagi keluarga yang ditinggalkan. Bagi nasabah yang meninggal dan terdaftar sebagai pemilik polis asuransi jiwa, ahli waris dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat asuransi berupa santunan atau biaya pertanggungan meninggal dunia sesuai ketentuan polis yang berlaku. 

Jika persyaratan pengajuan klaim sudah lengkap dan sesuai prosedur, pembayaran klaim pada asuransi jiwa terhitung cepat. Contohnya yang dialami oleh nasabah AXA Mandiri asal Kabupaten Tegal, Sailah, yang segera mendapatkan pembayaran klaim sesaat setelah suaminya meninggal senilai Rp6,1 miliar, seperti diberitakan Majalah SWA online.

Bagi Anda yang ingin tahu tata cara dan prosedur pengajuan klaim asuransi jiwa AXA Mandiri, bisa membacanya di sini

3. Didiagnosa menderita penyakit kritis

Anda tentunya tidak pernah tahu kapan akan menderita sakit dan bagaimana cara menyiapkan dana untuk biaya pengobatan yang terus meningkat, apalagi jika didiagnosa penyakit kritis, seperti sakit jantung atau kanker. Oleh karena itu, Anda juga dapat mengajukan klaim asuransi apabila Anda memiliki asuransi penyakit kritis.

Asuransi penyakit kritis umumnya memiliki manfaat penggantian biaya rawat inap akibat penyakit kritis dan manfaat santunan tunai harian yang dapat diklaim sehingga Anda tak perlu lagi khawatir akan risiko finansial akibat biaya pengobatan penyakit kritis


Baca juga: Merasa Tertipu Karena Asuransi? Yuk Kenali Dulu Polis Asuransi Anda!


Langkah-langkah klaim asuransi

Setelah mengetahui kapan saat yang tepat untuk mengajukan klaim, Anda wajib mengetahui prosedur atau langkah-langkah pengajuan klaim. Mengingat tanpa langkah dan prosedur pengajuan yang benar, kemungkinan besar pembayaran klaim akan ditolak. 

Dihimpun dari aaji.or.id dan sikapiuangmu.ojk.go. id berikut langkah-langkah pengajuan klaim asuransi: 

1. Lapor ke perusahaan asuransi

Sampaikan laporan kerugian finansial yang Anda alami melalui aplikasi atau menghubungi contact center resmi perusahaan asuransi di antaranya sms, email, telepon atau website.

2. Lengkapi formulir atau dokumen pengajuan klaim

Setelah melapor, perusahaan asuransi akan meminta Anda untuk melengkapi data berupa pernyataan tertulis dan dokumen yang dipersyaratkan, seperti polis asuransi, kerincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lainnya. Untuk kelancaran proses pengajuan klaim, isi semua dokumen dengan benar dan lengkap.

Lengkapi Formulir atau Dokumen Pengajuan Klaim Asuransi

Setiap perusahaan asuransi yang kredibel dan terpercaya selalu menginformasikan apa saja persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim. Salah satunya AXA Mandiri yang menyediakan semua informasi tersebut di website resminya, yaitu axa-mandiri.co.id 

3. Verifikasi klaim oleh perusahaan asuransi

Setelah berkas-berkas pengajuan lengkap, perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi atas klaim asuransi yang Anda lakukan. Apabila klaim disetujui, nasabah akan segera menerima penggantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai polis atau perjanjian. Akan tetapi, klaim bisa saja ditolak oleh jika dianggap belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim asuransi dapat dianggap sebagai “pintu gerbang” agar Anda bisa menikmati manfaat perlindungan yang diharapkan sesuai polis. Oleh karena itu, sebelum mengajukan klaim, sebaiknya Anda mengetahui kapan saat yang tepat mengajukannya. 

Bagi Anda yang telah memiliki polis asuransi dari AXA Mandiri, bisa mengajukan klaim untuk setiap produk asuransi yang ada dengan cepat dan mudah melalui Customer Care Centre (CCC) PT AXA Mandiri Financial Services atau mengirimkannya melalui email ke customer@axa-mandiri.co.id. Informasi lebih lengkap pengajuan klaim asuransi AXA Mandiri, bisa Anda cek di sini.

Jika ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai pengajuan klaim asuransi AXA Mandiri dan sejumlah produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, baik konvensional maupun syariah, silahkan kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia serta contact center AXA Mandiri 1500803.
 

Sumber: aaji.or.id, aaji.or.id, abisgajian.id, sikapiuangmu.ojk.go.id, swa.co.id

Terkait Aset