Aset Penerbit

Aset Penerbit

Fidyah Puasa: Hukum, Perhitungan, dan Cara Pembayarannya!

Inspirasi

Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan, di mana umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah puasa.

Fidyah puasa adalah pengganti bagi ibadah puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat Islam. Lantas, siapa saja yang wajib membayar fidyah dan bagaimana cara menunaikannya? 

Apa itu fidyah puasa

Dilansir dari Baznas.go.id, fidyah puasa merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau uang dikarenakan seorang muslim menggantikan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan.

Dalam bahasa Arab, fidyah berasal dari kata Fadaa, yang artinya mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah berarti sejumlah harta benda yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan.  Ibadah ini menjadi pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan dengan kriteria tertentu. 

Ketentuan ini telah tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Hukum fidyah puasa

Hukum fidyah untuk umat muslim yang memiliki utang puasa Ramadan karena alasan ketidakmampuan tertentu adalah wajib. Hal ini sesuai dengan dalil firman Allah  SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 184.

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin." (Q.S. Al Baqarah:184).

Ada beberapa kriteria yang diperbolehkan membayar fidyah diantaranya:

1. Orang yang sudah tidak mampu berpuasa

Kriteria ini berlaku bagi orang yang benar-benar sudah tidak mungkin dan tidak mampu menjalankan ibadah puasa seperti orang lanjut usia atau lansia yang mengalami kesulitan fisik atau kondisi kesehatan yang membatasi kemampuannya untuk berpuasa. Dalam hal ini, mereka diizinkan untuk tidak berpuasa dengan syarat memberi makan orang miskin sebagai pengganti hari-hari puasa yang mereka lewati.

2. Orang sakit yang tidak lagi ada harapan sembuh

Fidyah juga berlaku bagi orang yang sakit secara kronis atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa tanpa merusak kesehatan lebih lanjut. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa asalkan memberikan makanan kepada orang miskin sebagai ganti dari puasa yang mereka tinggalkan.

3. Ibu hamil atau menyusui 

Wanita hamil atau menyusui dapat diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri mereka sendiri atau anak yang sedang dikandung atau disusui (rekomendasi dokter). Dalam hal ini, mereka dapat tidak berpuasa selama masa kehamilan atau menyusui, dengan syarat memberi makan orang miskin sebagai ganti dari puasa yang mereka lewatkan.

4. Orang yang lupa mengqadha puasanya yang lalu

Ada juga kriteria fidyah untuk orang yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadan, yakni mereka yang terus menunda mengganti puasa yang telah ditinggalkan hingga tiba bulan Ramadan di tahun berikutnya. 

Mereka diperintahkan untuk membayar fidyah sebanyak jumlah hari puasa yang mereka lewatkan sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan mereka dalam mengganti puasa tersebut.

5. Orang yang sudah wafat namun masih memiliki utang puasa

Apabila ada seorang muslim yang telah wafat saat atau setelah bulan Ramadan. Wafat karena sakit yang menyebabkan dia tidak mampu berpuasa, maka anggota keluarganya dapat membayarkan utang puasa orang tersebut dengan fidyah.

Besaran perhitungan fidyah puasa

Jika sudah masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan membayar fidyah, lalu berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan? Dilansir dari Dompet Dhuafa, terdapat pendapat yang berbeda-beda soal ukuran fidyah yang wajib dibayarkan. Berikut ini perbedaan besaran fidyah yang perlu dipahami.

1. Bayar Satu Mud

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthniy, “dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadan untuk melaksanakan kafarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma.”

Jika dihitung kasar, fidyah yang dilakukan dalam hadits, sebesar 1 Sha’ setara dengan 4 mud. Dalam hadits, kurma yang didendakan jadi sebanyak 4 x 15 = 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin. Jumlah yang sama untuk mengganti puasa selama dua bulan (60 hari). Dalam perhitungan masa kini, 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter.

Jadi pembayaran fidyah satu mud setara dengan harga makanan pokok, apabila di arab dahulu menggunakan kurma, di Indonesia menggunakan hitungan beras. Bila harga beras sebesar Rp 11.000 per liter, maka ¾ nya seharga Rp 8.250.

2. Bayar Dua Mud

Memberikan makan untuk orang miskin seharga beras Rp12.000 sepertinya kurang layak. Apalagi mungkin saja makanan sehari-hari kita lebih dari dua puluh ribu rupiah.

Oleh sebab itu, ada pendapat ulama lain seperti Abu Hanifah, berpendapat bahwa ½ sha’ atau 2 mud gandum, setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung yang dianjurkan Radulullah. Diberikan untuk makan siang dan makan malam sampai kenyang satu orang miskin. setengah sha’ beratnya setara dengan 1,5 kg makanan pokok.

3. Bayar Satu Sha’

Ada pula pendapat dari kalangan Hanafiyah, menganggap bahwa satu sha’ setara dengan 4 mud. Ukurannya setara dengan zakat fitrah. Apabila diukur dengan timbangan, maka berat 1 sha’ adalah 2.176 gram. Bila volumenya diukur, maka 1 sha’ setara dengan 2,75 liter.

Dari perbandingan jumlah di atas, dapat dilihat besaran dari fidyah paling minimal dibayarkan sebesar 1 mud. Namun, alangkah lebih baik untuk memberikan fidyah sebesar satu porsi makanan sehari-hari yang kita makan kepada setiap miskin.

Tata cara fidyah puasa

Pembayaran fidyah sesuai ketentuan Islam dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti:

  • Memasak makanan kemudian mengundang orang miskin sama dengan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan selama bulan Ramadan. Jika kesulitan menemukan orang miskin, para ulama juga membolehkan untuk memberikan makan satu orang miskin saja selama 30 hari (atau jumlah utang puasamu).
  • Memberikan makanan yang belum dimasak atau makanan pokok, dan alangkah baiknya juga memberikan lauk sebagai pelengkap.


 

Dilansir dari Baznas, berikut adalah beberapa cara membayar fidyah yang perlu Anda lakukan.

1. Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan

Seorang muslim perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk diakumulasi dengan jumlah fidyah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan itulah yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah.

2. Dibayar sebelum bulan Ramadan

Membayar fidyah sebelum Ramadan adalah apabila seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Menurut pandangan mazhab Hanafi, kondisi ini dianggap diterima.

Sebagai contoh, bagi seseorang yang sudah lanjut usia, dia dapat membayar fidyah sebelum bulan Ramadan tiba, ketika dia tidak mampu berpuasa. Hal yang sama berlaku untuk orang sakit, wanita hamil, dan lainnya.

3. Dibayar saat bulan Ramadan

Berbeda dengan mazhab Hanafi yang berpendapat untuk membayar fidyah sebelum bulan Ramadan, mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang lain. Menurut mazhab Syafi’i, aturan yang berlaku adalah membayar fidyah harus dilakukan pada bulan Ramadan. 

4. Niat menunaikan fidyah

Sebelum umat muslim melakukan pembayaran fidyah, harus diawali dengan membaca niat fidyah. Niat ini harus murni dilandaskan pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama.

Demikian beberapa hal mengenai fidyah puasa beserta perhitungan dan tata cara pembayarannya. Seperti yang Anda ketahui, fidyah merupakan bentuk tanggung jawab bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan menggantinya melalui pemberian makan kepada yang membutuhkan.

Sama halnya dengan fidyah, Anda juga perlu bertanggung jawab terhadap masa depan dan perencanaan keuangan yang matang untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko keuangan yang diakibatkan musibah tidak terduga. Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke dalam asuransi syariah. 

Anda bisa memilih produk asuransi syariah dari AXA Mandiri. Dengan Asuransi Syariah, Anda bisa memiliki perlindungan keuangan di masa depan yang berlandaskan prinsip saling membantu (ta'awun) antar peserta untuk menghadapi risiko finansial yang mungkin terjadi, serta menciptakan jaring pengaman ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Bukan hanya melindungi diri Anda dari segala risiko finansial di masa depan, Asuransi Syariah dari AXA Mandiri juga dilengkapi dengan  fitur wakaf sehingga Anda bisa mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus mendapatkan pahala lewat fitur wakaf.

Baca Juga: Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Jenis, dan Keutamaannya 

Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke Asuransi Syariah dari AXA Mandiri, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.

 

Sumber:

  • https://baznas.go.id/artikel-show/Fidyah-Puasa:-Hukum,-Tata-Cara,-dan-Perhitungannya/367
  • https://baznas.ngawikab.go.id/home/fidyah/#:~:text=Fidyah%20wajib%20dilakukan%20untuk%20mengganti,itu%20disumbangkan%20kepada%20orang%20miskin.
  • https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/32884