Batas Usia Pensiun & Hal yang Perlu Dipersiapkan Demi Pensiun Nyaman
Usia pensiun adalah fase di mana seseorang berhenti dari aktivitas pekerjaannya secara penuh. Masa pensiun di setiap negara memiliki batas usia yang berbeda-beda, bergantung dari kebijakan pemerintah setempat maupun profesi yang dijalankan di negara tersebut. Di Indonesia sendiri, usia pensiun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dilansir dari Databooks, Indonesia sendiri memiliki usia pensiun yang paling dini yaitu di usia 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Mengetahui usia pensiun sangat penting karena itu merupakan hak yang patut didapat oleh setiap karyawan, juga sebagai salah satu komponen penting dalam mempersiapkan masa pensiun dengan tepat.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi yang dilansir dari Kompas, usia pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Menurutnya, usia pensiun pekerja di sektor swasta ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Di mana, pekerja yang telah mencapai usia maksimal untuk tidak bekerja lagi di perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, aturan mengenai usia pensiun juga telah dijelaskan dalam UU Cipta Kerja. Namun, dalam UU Cipta Kerja tidak menyebutkan secara spesifik batas usia pensiun seorang karyawan swasta, namun dalam Pasal 81 angka 41 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa pengusaha tidak perlu memberitahu maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai yang telah mencapai usia pensiun. Di mana, usia pensiun yang dimaksud dalam aturan tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan masing-masing.
Berbeda dengan pegawai swasta, dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara, penerapan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. Aturan ini pun telah tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2020, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, PNS yang menduduki jabatan fungsional memiliki beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU yang mengatur batas usia pensiun jabatan fungsional bidang tertentu. Misalnya, batas usia pensiun 60 tahun bagi guru, 65 tahun bagi dosen, dan 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Masa pensiun akan menjadi fase kehidupan paling nyaman, terutama jika Anda bisa mempersiapkannya dengan baik. Secara garis besar, ada 3 (tiga) hal yang perlu Anda persiapkan untuk mendapatkan masa pensiun yang nyaman. Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ketiga hal yang perlu Anda persiapkan sebelum masa pensiun tiba.
Banyak orang yang akhirnya mengalami depresi ketika memasuki usia pensiun. Kondisi ini terjadi ketika mereka tidak memiliki aktivitas di masa pensiun. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan masa pensiun, cobalah rencanakan aktivitas yang akan dilakukan nanti misalnya olahraga, berkebun, bersepeda, dan sebagainya. Selain itu, Anda juga bisa mulai membuat bisnis sendiri yang bisa membuat Anda tetap aktif setelah pensiun nanti. Bukan hanya membuat Anda tetap memiliki aktif, menjalani bisnis di usia pensiun juga bisa mendukung finansial di masa depan.
Agar tidak merasa kesepian di usia pensiun nanti, maka cobalah untuk mulai memperluas jaringan pertemanan. Jangan selalu menghabiskan waktu di kantor tanpa memberi waktu untuk diri sendiri menikmati hidup. Bekerja memang penting, namun work life balance juga sangat penting. Bukan hanya bermanfaat bagi masa pensiun, memerhatikan keseimbangan antara bekerja dan menikmati hidup juga dapat mencegah Anda mengalami stres akibat kerja juga.
Finansial menjadi faktor penting yang menentukan masa pensiun Anda nyaman atau justru sebaliknya. Oleh karena itu, sebelum masa pensiun tiba, pastikan Anda mempersiapkan finansial dengan matang demi masa pensiun yang tenang dan nyaman.
Ada banyak cara yang bisa Anda lakukan untuk mempersiapkan finansial di masa pensiun, mulai dari berinvestasi, mencari penghasilan tambahan, hingga menghindari dan melunasi utang yang ada.
Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di kemudian hari. Mungkin Anda sudah berhasil mengumpulkan dana pensiun, namun tiba-tiba terjadi risiko kehidupan seperti risiko kesehatan, kecelakaan, atau risiko meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk melindungi dana pensiun yang telah berhasil dikumpulkan, ada baiknya untuk mulai mempertimbangkan untuk mendaftarkan diri ke dalam asuransi, baik asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa.
Dengan asuransi kesehatan, Anda tidak perlu khawatir dana pensiun Anda terpakai untuk biaya pengobatan atau biaya perawatan rumah sakit ketika terjadi risiko sakit di masa depan. Sedangkan asuransi jiwa dapat memberikan perlindungan bagi keluarga tercinta ketika terjadi risiko meninggal dunia sehingga dana pensiun yang telah terkumpul tetap aman dan keluarga bisa tetap menjalani kehidupan seperti biasa tanpa mengkhawatirkan biaya hidup kedepannya karena mendapatkan manfaat tunai dari asuransi jiwa.
Asuransi jiwa dapat memberikan manfaat pengembalian premi di akhir masa asuransi jika tidak terjadi risiko yang ditanggung dalam polis asuransi, sehingga Anda bisa mendapatkan manfaat pengembalian premi jika tidak terjadi risiko hingga masa asuransi berakhir. Dengan begitu, dana premi tersebut bisa digunakan sebagai dana tambahan untuk mempersiapkan masa pensiun nanti.
Bagi Anda yang ingin mempertimbangkan untuk memiliki perlindungan hingga usia pensiun nanti, Anda bisa memilih Asuransi Mandiri Secure Wealth. Produk asuransi dari AXA Mandiri ini merupakan Asuransi Jiwa Dwiguna Kombinasi yang memberikan manfaat meninggal dunia karena sebab apapun, manfaat tambahan meninggal dunia karena kecelakaan, manfaat tunai dijamin, manfaat akhir masa asuransi dan manfaat asuransi tambahan atau rider (jika ada).
Dengan premi mulai dari Rp1 Juta, Anda akan mendapatkan perlindungan dari risiko kesehatan, kecelakaan, maupun meninggal dunia hingga usia pensiun tiba. Selain itu, jika tidak terjadi risiko tersebut, Anda akan mendapatkan manfaat tunai hingga 160% dari uang pertanggungan asuransi dasar yang diberikan pada masa berakhirnya asuransi. Dengan begitu, dana yang Anda dapatkan bisa digunakan di masa pensiun untuk memulai bisnis, menjalankan hobi, atau memenuhi rencana pensiun lainnya yang telah Anda tentukan.
Untuk mengetahui produk Asuransi Mandiri Secure Wealth, silakan kunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803.
Sumber:
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi