Aset Penerbit

Aset Penerbit

Asuransi Menjadi Haram Apabila Terdapat 4 Faktor Berikut Ini!

Inspirasi

Banyak orang yang khawatir ketika ingin membeli produk asuransi, salah satunya adalah karena anggapan asuransi adalah haram. Padahal menurut fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Islam tidak melarang seseorang memiliki asuransi asalkan dana dikelola sesuai syariat Islam. Namun, ada beberapa unsur yang menyebabkan asuransi menjadi haram dan tentunya hal inilah yang perlu Anda hindari sebagai umat muslim.

 

Penyebab asuransi menjadi haram

Asuransi dibutuhkan sebagai perlindungan atas jiwa, kesehatan, dan aset yang dimiliki atas risiko kerugian. Dalam perspektif Islam, terdapat beberapa pandangan mengenai asuransi sehingga dapat dikatakan haram maupun halal. Asuransi menjadi haram apabila mengandung unsur-unsur yang dijalankan tidak sesuai syariah Islam.

Dilansir dari Jurnal berjudul Asuransi dalam Perspektif Islam oleh Fuad Masykur, MA dan sumber lainnya, berikut ini beberapa unsur yang bisa menyebabkan asuransi menjadi haram dan penting untuk Anda ketahui:

1. Mengandung ketidakpastian

Asuransi menjadi haram apabila mengandung unsur ketidakpastian (gharar). Ketidakpastian tercermin dalam bentuk akad. Nasabah yang belum tahu berapa uang atau keuntungan yang akan diterima, bisa lebih banyak dan juga bisa lebih sedikit. Inilah yang jadi alasan kenapa asuransi menjadi haram.

2. Mengandung unsur riba

Asuransi tidak terlepas dari adanya unsur riba. Bunga atau pertambahan yang diperoleh melalui perniagaan dan penangguhan penyerahan dalam pertukaran uang adalah riba. Kompensasi yang diberikan perusahaan asuransi di mana jumlahnya melebihi semua premi yang diberikan pihak penerima asuransi, tanpa ada imbalan timbal balik dianggap riba yang diharamkan.

3. Mengandung unsur perjudian

Asuransi juga menjadi haram apabila mengandung unsur perjudian (qimar). Alasannya karena adanya suatu pertaruhan atau permainan yang bergantung pada nasib, di mana pihak penerima asuransi membayar iuran yang jumlahnya sedikit dan menunggu mendapatkan manfaat asuransi yang besar dari kerugian atau kerusakan aset yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang.

4. Mengandung unsur eksploitasi

Asuransi yang mengandung unsur eksploitasi adalah ketika pemegang polis yang tidak dapat melanjutkan pembayaran preminya, maka tidak akan mendapatkan manfaat asuransi atau berkurang dari nilai tunai yang ditetapkan pihak penanggung.

 

Cara memilih asuransi yang tepat

Dilansir dari detik.com, MUI telah mengatur ketentuan mengenai asuransi yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001. Fatwa tersebut memuat ketentuan umum, akad asuransi, kedudukan, jenis asuransi, termasuk premi dan klaim asuransi.

Dalam menetapkan fatwa ini, MUI juga mempertimbangkan beberapa hal seperti perlunya mempersiapkan dana sejak dini dalam rangka menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi dan asuransi menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Berikut ini adalah beberapa tips memilih asuransi sesuai prinsip syariah yang dapat membuat asuransi menjadi halal dan diperbolehkan dalam Islam:

1. Pilih asuransi sebagai dana darurat

Dalam menjalankan hidup, Anda harus memiliki pertimbangan untuk masa depan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan risiko atau kehidupan ekonomi yang mungkin menurun di kemudian hari. Jika tujuan Anda memiliki asuransi adalah untuk dana darurat demi mempersiapkan hal-hal yang tidak terduga, maka asuransi diperbolehkan. Kondisi ini sesuai dengan firman Allah SWT tentang perintah mempersiapkan masa depan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS al-Hasyr: 18)

2. Pilih asuransi dengan prinsip tolong menolong

Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 mengatakan bahwa dalam asuransi syariah mengandung unsur tolong-menolong antara sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru' yang sudah sesuai syariah Islam. Oleh karena itu, pilihlah asuransi syariah yang menggunakan prinsip tolong menolong, hal ini karena sesuai dengan perintah Allah berdasarkan firmanNya:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ.. الْعِقَابِ"

Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (QS Al Maidah: 2)

3. Pilih asuransi yang memiliki unsur kebaikan

Semua produk asuransi syariah mengandung unsur tabarru' dan tidak mengandung unsur gharar. Di mana, jumlah premi yang dikumpulkan akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terdampak risiko. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang melarang segala bentuk transaksi yang mengandung gharar:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar" (HR Muslim, Tirmizi, Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

Cara Memilih Asuransi Syariah yang Tepat

4. Pilih asuransi yang berbagi risiko dan keuntungan

Risiko dan keuntungan pada asuransi syariah dibagi rata ke seluruh peserta yang terlibat dalam investasi. Hal ini dirasa adil untuk semua pihak, sebab menurut MUI asuransi tidak bisa dilakukan hanya dalam rangka mencari keuntungan. Seperti firman Allah SWT di bawah ini:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil..." (QS an-Nisa: 58)

5. Asuransi harus bermuamalah

Manusia tidak akan lepas dari muamalah dengan saling memberikan manfaat kepada orang lain. Asuransi, menurut MUI, juga bagian dari bermuamalah karena melibatkan orang lain dalam hal finansial. Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:

  • "Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya" (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
  • "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf).
  • "Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya". (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).

6. Menggunakan prinsip musyawarah

MUI menegaskan bahwa jika terjadi perselisihan karena salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban dalam proses asuransi, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah agar di antara keduanya terjadi musyawarah mufakat.

 

Setelah memahami beberapa unsur dan cara memilih asuransi yang halal dan sesuai syariah, sekarang saatnya Anda mempertimbangkan untuk memiliki asuransi syariah yang sesuai dengan syariat agama Islam. Salah satu asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip agama Islam adalah asuransi syariah dari AXA Mandiri.

AXA Mandiri memiliki beberapa produk asuransi syariah, baik asuransi jiwa syariah maupun asuransi kesehatan syariah. Asuransi syariah dari AXA Mandiri dirancang khusus untuk melindungi kesehatan dan jiwa seluruh keluarga sehingga memberikan ketenangan bagi Anda dari berbagai risiko keuangan yang diakibatkan dari risiko kehidupan. Anda tidak perlu khawatir asuransi syariah dari AXA mandiri dari segi kehalalan karena telah sesuai dengan prinsip syariah dan akad yang dilakukan pun sesuai syariat islam.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lengkap mengenai berbagai asuransi syariah AXA Mandiri, Anda bisa menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Syariah Indonesia terdekat, atau menghubungi contact center AXA Mandiri pada 1500803. Dapatkan proteksi dari berbagai risiko keuangan di masa depan bersama dengan AXA Mandiri karena masa depan seharusnya tidak berisiko.

 

Sumber:

  • https://kumparan.com/berita-bisnis/asuransi-menjadi-haram-apabila-mengandung-unsur-ini-simak-penjelasannya-22AaOA2zrVc/full
  • https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6819405/hukum-asuransi-dalam-islam-halal-atau-haram