Yuk Kenali Cara Kerja Prinsip Gotong Royong dalam Asuransi Syariah
Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Bukan hanya itu saja, konsep layanan perlindungan pada asuransi syariah yang sangat cocok dengan nilai-nilai dan budaya bangsa Indonesia, yaitu gotong royong, tolong menolong, dan kebersamaan, juga menjadi faktor lain yang mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Namun tahukah Anda bagaimana cara kerja konsep gotong royong pada asuransi syariah dan apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
Menurut situs Sikapi Uangmu, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong-menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai prinsip syariah.
Lalu apa perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional? Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dari satu pihak dibebankan kepada seluruh pihak yang menjadi pemegang polis. Sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk di mana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perusahaan asuransi syariah berperan untuk mengelola operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima pemegang polis. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.
Baca juga: Punya Asuransi Syariah Ternyata Bisa Membantu Sesama, Bagaimana Caranya?
Selain itu, akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerjasama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Pada asuransi konvensional, perjanjian yang digunakan adalah berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).
Asuransi syariah memiliki prinsip saling tolong menolong (takaful/ta’awun) di mana setiap peserta asuransi memiliki kontribusi untuk menolong peserta lain ketika terjadi risiko di antara peserta. Dengan prinsip risk sharing, maka peserta asuransi bersama-sama mengumpulkan dana ke dalam rekening yang disebut Dana Tabarru’ atau Tabarru’ Fund. Di dalamnya, ada kesepakatan untuk saling tolong-menolong di antara peserta asuransi syariah dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang. Prinsip ini berlaku untuk seluruh produk asuransi syariah.
Rina Cakti Yuliani, Deputi Direktur IKNB Syariah I OJK, yang dikutip dari Investor.id, mengatakan bahwa model bisnis asuransi syariah menjadi unik karena konsep berbagi risiko di kalangan peserta. Di mana dana peserta dikumpulkan dalam satu wadah dan akan disalurkan ketika terdapat peserta yang membutuhkan. Itu yang dikenal sebagai dana tabarru’.
Menurutnya, skema asuransi syariah menempatkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana. Di sana ada akad antar peserta untuk menitipkan dananya kepada perusahaan asuransi. Selain itu, peserta asuransi juga telah sepakat bahwa dana yang mereka bayarkan ke perusahaan asuransi akan dikelola dengan baik demi mengantisipasi berbagai risiko.
Dalam asuransi syariah, jika Anda melakukan pembayaran kontribusi, maka dana kontribusi akan langsung dipisahkan, sebagian untuk membayar klaim proteksi yang disebut dana tabarru'. Sisanya, dengan perhitungan tertentu, diserahkan kepada perusahaan asuransi sebagai fee pengelolaan dana, atau ada juga dana untuk investasi.
Jika suatu saat klaim lebih tinggi dari kontribusi, perusahaan asuransi akan menalangi kekurangan dananya. Sebaliknya, jika klaim lebih rendah, maka terdapat komisi yang bisa diberikan kepada perusahaan sebagai pengelola.
Baca juga: Produk Asuransi Syariah yang Bisa Anda Pertimbangkan
Meski menyasar pasar yang lebih sempit, nyatanya asuransi syariah memiliki banyak sekali kelebihan yang tidak ditemukan pada asuransi lainnya. Apa saja kelebihan asuransi syariah yang perlu Anda pahami?
Asuransi syariah memiliki pengelolaan dana peserta yang transparan dan sesuai hukum Islam dengan memberlakukan sistem dana tabarru’. Sistem ini diatur secara profesional melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dengan sistem pengelolaan dana berdasarkan Islam, maka ada beberapa hal yang tidak ditemui di dalam asuransi ini yaitu riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakjelasan) dalam sistem perlindungannya.
Menggunakan asuransi sesuai hukum Islam artinya Anda telah mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai fikih Islam.
Jika terjadi kondisi seperti surplus underwriting maka peserta sepakat untuk mengalokasikan surplus underwriting sebagai berikut:
Itulah prinsip gotong royong dalam asuransi syariah yang perlu Anda pahami. Bagi Anda yang ingin melindungi diri sendiri dan keluarga dari berbagai risiko di kemudian hari sesuai dengan prinsip syariah, pastikan untuk mendaftarkan diri sendiri dan keluarga ke Asuransi Syariah dari AXA Mandiri. Silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.
Sumber: Investor, Sikapi Uangmu, Akseleran, Lifepal
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi