Asset Publisher

Asset Publisher

null 4 Alasan Masih Butuh Asuransi Kesehatan
Inspirasi Berita

Banyak orang beranggapan bahwa jika sudah punya BPJS Kesehatan, maka tidak lagi butuh asuransi kesehatan secara mandiri. Namun, apakah benar BPJS Kesehatan sudah cukup untuk menanggung segala risiko penyakit yang mungkin terjadi di kemudian hari?

Satu hal yang perlu diingat ketika seorang terserang penyakit tertentu adalah kecepatan dalam penanganan. Untuk bisa menjalani pengobatan lanjutan ke dokter spesialis, BPJS Kesehatan membutuhkan prosedur yang cukup panjang, misalnya saja butuh surat rujukan. Selain itu, sistem rujukan rumah sakit dalam BPJS Kesehatan menggunakan alur berjenjang yang dilakukan secara vertikal dari tingkatan pelayanan lebih rendah ke tingkatan pelayanan lebih tinggi. Inilah salah satu alasan kenapa Anda tetap membutuhkan asuransi kesehatan secara mandiri selain BPJS ketika terjadi risiko dalam kondisi darurat.

Mengapa masih butuh asuransi kesehatan secara mandiri?

Berikut beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan mengapa Anda tetap butuh asuransi kesehatan secara mandiri.

1. Pelayanan lebih optimal

Ketika Anda hanya memiliki BPJS Kesehatan tanpa memiliki asuransi kesehatan mandiri, maka Anda harus mengikuti prosedur layanan berjenjang. Ketika Anda sakit, maka Anda harus terlebih dulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 (Faskes 1) untuk mendapat rujukan. Setelah itu, barulah Anda bisa melakukan pengobatan di faskes tingkat 2 di rumah sakit yang telah menjadi mitra BPJS untuk pengobatan lebih lanjut.

Bukan hanya prosedur yang panjang, Anda juga akan diminta untuk lebih sabar, karena antrean BPJS biasanya cukup banyak sehingga Anda perlu waktu yang lebih lama untuk mendapatkan layanan tersebut. Sedangkan bila memiliki asuransi kesehatan secara mandiri, Anda bisa melewati prosedur yang panjang dari BPJS Kesehatan tersebut. Asuransi swasta biasanya akan memberikan layanan yang lebih cepat dan pasien bisa langsung ke rumah sakit untuk segera mendapatkan penanganan. Hal ini membuat Anda tidak perlu menunggu lama dan bisa segera ditangani lebih cepat sehingga bisa mengurangi risiko penyakit yang semakin parah karena penanganan yang lama.

2. Pelengkap di saat kondisi darurat

Tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan. Meski pemerintah tidak menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS secara spesifik, menurut Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa setidaknya terdapat 21 kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti berikut:

  • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  • Perataan gigi seperti behel.
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca juga: Kenali Pertolongan Pertama pada Pasien Serangan Jantung


Umumnya, asuransi kesehatan akan memberikan manfaat untuk rawat inap seperti kamar, operasi, ambulans, obat, jaminan kematian, kunjungan dokter, dan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan perawatan di rumah sakit. Ada juga fasilitas asuransi yang menawarkan rawat jalan setelah dirawat inap, karena hal tersebut sudah tercantum di dalam polis dan merupakan manfaat dari asuransi yang dimiliki.

Asuransi Kesehatan Sebagai Pelengkap Saat Kondisi Darurat

3. Pilihan rumah sakit lebih banyak

Seperti yang sudah kita ketahui, BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan di beberapa rumah sakit yang telah ditunjuk atau telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dan terbatas di faskes yang telah terdaftar. Sedangkan jika terjadi risiko di luar daerah, maka Anda tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut.

Oleh karena itu, Anda tetap membutuhkan asuransi kesehatan sebagai asuransi tambahan yang bisa digunakan di mana saja dan kapan saja. Umumnya perusahaan asuransi kesehatan memiliki banyak rumah sakit rekanan yang bisa Anda kunjungi ketika terjadi risiko yang tidak terduga. Bahkan ada juga produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat layanan kesehatan meski Anda sedang berada di luar negeri. 


Baca juga: Lebih Mudah Memilih Produk PAYDI dengan Perubahan Nama Subdana


4. Melindungi dana darurat yang telah dikumpulkan

Ketika terjadi risiko yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka Anda akan diminta untuk membayar biaya pengobatan yang tidak ditanggung tersebut. Misalnya ketika terjadi risiko sakit jantung dan ternyata obat-obatan yang diresepkan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, maka mau tidak mau Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi biaya tersebut.

Namun, hal itu tidak akan terjadi apabila Anda melengkapi BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan secara mandiri. Dengan asuransi kesehatan inilah Anda bisa memenuhi biaya kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tanpa perlu menguras dompet atau tabungan yang telah Anda siapkan untuk masa depan. Dengan begitu, keuangan Anda akan tetap aman dan tidak terkuras untuk membayar biaya kesehatan tersebut.

Itulah beberapa hal penting mengapa Anda perlu melengkapi BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan secara mandiri. Pastikan untuk memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dan produk yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga, misalnya dengan memiliki produk asuransi kesehatan dari AXA Mandiri.

AXA Mandiri memiliki berbagai macam produk asuransi kesehatan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga. Untuk mengetahui berbagai produk dan manfaat asuransi kesehatan dari AXA Mandiri secara lengkap, silakan kunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803.

 

Sumber:

  • https://finance.detik.com/moneter/d-6146220/daftar-lengkap-21-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-apa-saja
  • https://www.ruangmom.com/asuransi-kesehatan-selain-bpjs.html
  • https://kumparan.com/kumparanmom/sudah-punya-bpjs-masih-perlukah-asuransi-kesehatan-untuk-keluarga-1xlRowgoql0/full