Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sebuah Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi) dengan tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah dalam pemasaran produk PAYDI. Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan penyedia asuransi dan perusahaan penyedia asuransi syariah yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2022. Surat Edaran baru ini juga mengatur beberapa hal tentang Cuti Premi/Kontribusi (Premium Holiday), Masa Tunggu (Waiting Period) dan Strategi Investasi serta pelaksanaan dari strategi investasi PAYDI. Ayo simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Ingin mendapatkan versi pdf Newsletter Amazing Juli 2022? Klik di sini
This page uses cookies to ensure you have the best experience. For further information regarding the information collected and used please see the Cookie Policy and Privacy Policy