Banner Klaim Asuransi

Layanan Nasabah

Ketentuan dan Panduan Klaim

Service and Handling

Service and Handling

Customer Care
Customer Care
Kantor cabang
Kantor Cabang

Informasi Klaim bagi pemilik Polis Asuransi AXA Mandiri

Informasi Klaim bagi pemilik Polis Asuransi AXA Mandiri

Klaim Kesehatan

Simak informasi dibawah ini untuk melengkapi pengajuan klaim kesehatan atau lihat persyaratan dokumen klaim melalui polis yang Anda miliki.

  1. Mengisi formulir klaim terbaru dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis; dan
  2. Memberikan formulir keterangan Dokter yang diisi oleh Dokter yang merawat atau rekam medis dari Dokter Rumah Sakit/Klinik; dan
  3. Memberikan Fotokopi tagihan dan kuitansi dari Rumah Sakit/Klink (selain penerima manfaat ”Dana Tunai Harian” wajib memberikan dokumen tagihan asli); dan
  4. Memberikan rincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama perawatan, nama dan harga alat-alat media yang dipakai selama perawatan serta nama dan harga pemeriksaan Kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama perawatan; dan
  5. Memberikan hasil pemeriksaan/dokumen penunjang diagnostik lainnya (seperti laboratorium, EKG, USG dan lain-lain) yang dilakukan selama perawatan; dan
  6. Scan/Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspport dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
  7. Apabila penjamin menggunakan BPJS dan point nomor 1 tidak diisi lengkap pada formulir klaim (pada point penjamin BPJS oleh admin Rumah Sakit) maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan penjaminan oleh BPJS yang dikeluarkan Rumah Sakit yang menyatakan lama perawatan.

 

Dokumen:

Formulir Klaim Kesehatan AXA Mandiri (diisi oleh Nasabah dan Dokter)

Klaim Penyakit Kritis

Simak informasi dibawah ini untuk melengkapi pengajuan Klaim Penyakit Kritis atau lihat persyaratan dokumen klaim melalui polis yang Anda miliki:

  1. Mengisi Klaim Penyakit Kritis yang diisi lengkap dan benar oleh Pemegang Polis (asli)
  2. Mengisi Formulir Klaim Penyakit Kritis yang diisi oleh Dokter (asli).
  3. Memberikan fotokopi hasil pemeriksaan penunjang, seperti Hasil Laboratorium, X-ray, CT scan, USG dll. 
  4. Scan/Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Pasport dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.

 

Dokumen:

Formulir Klaim Penyakit Kritis AXA Mandiri (diisi oleh Dokter)

Klaim Ketidakmampuan

Simak informasi dibawah ini untuk melengkapi pengajuan Klaim Ketidakmampuan atau lihat persyaratan dokumen klaim melalui polis yang Anda miliki:

  1. Mengisi Formulir Klaim Ketidakmampuan yang diisi oleh Pemegang Polis (Asli)
  2. Mengisi Formulir Ketidakmampuan yang diisi oleh Dokter (asli)
  3. Memberikan fotokopi/scan pemeriksaan penunjang, seperti Hasil Laboratorium, X-ray, CT scan, USG, dll
  4. Scan/Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Pasport dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.

 

Dokumen:

Formulir Klaim Ketidakmampuan AXA Mandiri (diisi oleh Dokter)

Klaim Meninggal

Simak informasi dibawah ini untuk melengkapi pengajuan Klaim Ketidakmampuan atau lihat persyaratan dokumen klaim melalui polis yang Anda miliki:

Dokumen Wajib:

  1. Mengisi Formulir Asli Klaim Meninggal yang diisi lengkap dan benar oleh Termaslahat/Penerima Manfaat.
  2. Melampirkan Polis Asli, apabila nasabah hanya menerima e-policy tidak perlu melampirkan Polis Asli.
  3. Melampirkan Akta Kematian dari Instansi yang berwenang (asli atau fotokopi yang dilegalisir). Jika Akta Kematian tidak ada, wajib melampirkan minimal 2 dari dokumen berikut:
    • Surat Keterangan Kematian dari Kecamatan setempat (asli atau fotokopi yang dilegalisir)
    • Surat bukti pemakaman dari Dinas Pemakaman (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Passport dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat dan/ atau pihak yang mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dan Buku Tabungan dari Penerima Manfaat.

Dokumen Tambahan:

  1. Jika meninggal di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan lainnya:
    • Memberikan Formulir Klaim Meninggal yang diisi oleh Dokter atau Resume Medis (Asli atau Fotokopi yang sudah dilegalisir)
    • Jika meninggal bukan di Rumah Sakit, wajib mengisi kolom kronologi yang terdapat pada formulir klaim atau melampirkan Surat Keterangan Kronologins Meninggal Dunia (dibuat oleh ahli waris).
  2. Jika meninggal karena kecelakaan atau kematian tidak wajar:
    • Surat Visum et Repertum (asli atau fotokopi yang dilegalisir)
    • Surat Keterangan Kepolisian (asli atau fotokopi yang dilegalisir)
  3. Jika meninggal di luar negeri:
    • Surat Keterangan meninggal dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indoensia) (asli atau fotokopi yang dilegalisir).
  4. Wajib Pajak:
    • Apabila Termaslahat/ Penerima Manfaat adalah warga negara/wajib pajak di luar negeri selain Indonesia yang merupakan Negara Mitra/Yuridikasi Mitra maka Ahli Waris wajib melampirkan formulir deklarasi diri (Individu/Badan Usaha).
    • Apabila Termaslahat adalah warga negara/wajib pajak Amerika Serikat (USA) maka Termaslahat wajib melampirkan formulir W-9.

 

Catatan Penting: Penanggung dapat meminta surat keterangan lain yang dianggap perlu sebagai pendukung kelengkapan dokumen atau yang dinyatakan lain di Polis Anda.

 

Dokumen:

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia AXA Mandiri (diisi oleh Ahli Waris)
  2. Formulir Klaim Meninggal Dunia AXA Mandiri (diisi oleh Dokter)