Search Customer Service

Service and Handling

Service and Handling

Customer Care
Customer Care
Kantor cabang
Kantor Cabang

Prosedur Klaim Meninggal Dunia

Prosedur Klaim Meninggal Dunia

Procedure

Simak Prosedur dibawah ini untuk melengkapi pengajuan Klaim Ketidakmampuan atau lihat persyaratan dokumen klaim melalui polis yang Anda miliki:

Dokumen Wajib:

  1. Mengisi Formulir Asli Klaim Meninggal yang diisi lengkap dan benar oleh Termaslahat/Penerima Manfaat.
  2. Melampirkan Polis Asli, apabila nasabah hanya menerima e-policy tidak perlu melampirkan Polis Asli.
  3. Melampirkan Akta Kematian dari Instansi yang berwenang (asli atau fotokopi yang dilegalisir). Jika Akta Kematian tidak ada, wajib melampirkan minimal 2 dari dokumen berikut:
       • Surat Keterangan Kematian dari Kecamatan setempat (asli atau fotokopi yang dilegalisir)
       • Surat bukti pemakaman dari Dinas Pemakaman (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Passport dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat dan/ atau pihak yang mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dan Buku Tabungan dari Penerima Manfaat.


Dokumen Tambahan:

  1. Jika meninggal di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan lainnya:
       • Memberikan Formulir Klaim Meninggal yang diisi oleh Dokter atau Resume Medis (Asli atau Fotokopi yang sudah dilegalisir)
       • Jika meninggal bukan di Rumah Sakit, wajib mengisi kolom kronologi yang terdapat pada formulir klaim atau melampirkan Surat Keterangan Kronologis Meninggal Dunia (dibuat oleh ahli waris).
  2. Jika meninggal karena kecelakaan atau kematian tidak wajar:
       • Surat Visum et Repertum (asli atau fotokopi yang dilegalisir)
       • Surat Keterangan Kepolisian (asli atau fotokopi yang dilegalisir)
  3. Jika meninggal di luar negeri:
       • Surat Keterangan meninggal dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indoensia) (asli atau fotokopi yang dilegalisir).
  4. Wajib Pajak:
       • Apabila Termaslahat/ Penerima Manfaat adalah warga negara/wajib pajak di luar negeri selain Indonesia yang merupakan Negara Mitra/Yuridikasi Mitra maka Ahli Waris wajib melampirkan formulir deklarasi diri (Individu/Badan Usaha).
       • Apabila Termaslahat adalah warga negara/wajib pajak Amerika Serikat (USA) maka Termaslahat wajib melampirkan formulir W-9.

 

Catatan Penting:

Penanggung dapat meminta surat keterangan lain yang dianggap perlu sebagai pendukung kelengkapan dokumen atau yang dinyatakan lain di Polis Anda.