Asset Publisher

Asset Publisher

null Bingung Dengan Ketentuan Waiting Period Asuransi? Simak Penjelasannya Berikut
Inspirasi Berita

Apa itu waiting period?

Waiting period adalah masa tunggu yang wajib dilalui oleh pemegang polis/tertanggung sebelum dapat mengajukan klaim asuransi. Ketentuan ini pada umumnya diterapkan oleh perusahaan asuransi sebagai cara untuk memantau dan menilai tingkat risiko calon nasabah. Namun demikian, ketentuan waiting period ini sering menjadi pertimbangan masyarakat ketika memilih untuk berasuransi karena jika sudah memiliki polis asuransi dan melunasi premi secara rutin, nasabah pastinya mengharapkan sudah dapat menikmati manfaat klaim dari polis asuransi tersebut seketika tanpa adanya masa tunggu. Lantas, mengapa nasabah harus melalui masa tunggu ini? Apa manfaatnya kepada nasabah? Dan apakah bisa memilih untuk tidak melalui masa tunggu? 

Seperti yang dikutip dari Investor.id, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan, waiting period menjadi hal yang lazim diberlakukan perusahaan asuransi karena bisa menjadi cara bagi perusahaan asuransi untuk menyaring niat tidak baik atau perlakuan moral hazard dari calon nasabah asuransi. Dengan adanya waiting period ini, proses underwriting atau identifikasi risiko calon nasabah yang dilakukan perusahaan asuransi menjadi lebih sederhana karena calon nasabah tidak perlu lagi melakukan persyaratan untuk mengetahui risiko yang dimilikinya seperti medical check up. Penyederhanaan proses dengan adanya waiting period ini juga bermanfaat bagi nasabah karena membuat tarif premi lebih murah dan mempersingkat proses pengajuan polis.

"Nasabah tidak bisa menyembunyikan fakta kalau melalui proses medical check up. Jadi terlihat kalau dia sudah sakit atau pernah sakit, barulah berasuransi. Nah kalau begitu maka preminya berbeda dibandingkan orang yang masih sehat. Besaran premi yang bisa dipangkas itu tergantung jangka waktunya, semakin lama maka akan semakin besar memangkas premi, bisa memangkas sampai 20-30%," kata Irvan.

Waiting period pada dasarnya merupakan suatu win-win solution, yang memastikan bahwa risiko yang merupakan bagian dari pre-existing condition atau kondisi bawaan nasabah seperti penyakit turunan dan lainnya tidak akan menjadi liabilitas dari perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung, dan di sisi lain, nasabah sebagai tertanggung pun tidak terbebani dalam proses pengajuan polis dan seleksi risiko,” tambah pengamat asuransi dr. Laras Prabandini Sasongko, AAAIJ pada artikel beliau di situs IndonesiaRe. 

Perubahan ketentuan waiting period pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI)

Pada bulan Maret 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru untuk PAYDI atau yang sering disebut sebagai asuransi unit-link, dimana khusus untuk jenis produk tersebut, terdapat perubahan pada ketentuan waiting period. 

Sesuai dengan yang tertera pada Surat Edaran OJK No. 05 bagian III.D.3, Periode tunggu/masa tunggu  pada PAYDI hanya diberlakukan kepada tertanggung atau peserta apabila tertanggung atau peserta telah:

  • Memilih tidak melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) sesuai dengan ketentuan underwriting; dan 
  • Memahami konsekuensi masa tunggu.

Medical Check Up Sebagai Ketentuan Asuransi Jiwa

Perubahan ini memperjelas keleluasaan nasabah untuk memilih pemberlakukan masa tunggu atau tidak dimana jika memilih untuk tidak melalui masa tunggu, maka perusahaan asuransi akan meminta nasabah untuk melakukan pemeriksaan medis atau medical check up. Proses medical check up dilakukan sebagai acuan bagi perusahaan asuransi untuk menilai tingkat risiko nasabah. 

Nah, dengan penjelasan ini semoga Anda menjadi paham akan tujuan, fungsi, dan manfaat dari waiting period ini, serta mengetahui bahwa terdapat juga opsi untuk tidak melalui masa tunggu pada jenis produk tertentu. Dengan pemahaman lebih dalam terkait ketentuan waiting period ini, diharapkan Anda bisa lebih memaksimalkan manfaat dari perlindungan asuransi.

Anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai beragam pilihan perlindungan asuransi dan ketentuan waiting period masing-masing produk dengan mengunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803. 

 

Sumber: 

  • https://investor.id/finance/276175/waiting-period-di-asuransi-jiwa-untungkan-nasabah-dan-perusahaan
  • https://indonesiare.co.id/id/article/menyikapi-penghapusan-ketentuan-waiting-period-pada-seojk-paydi