Cara Menghitung Zakat Mal & Syarat Wajib Menunaikannya
Membayar zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim, salah satunya adalah zakat mal atau zakat harta. Zakat merupakan persyaratan dari Allah SWT kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya. Terdapat 2 (dua) jenis zakat yang biasa dikeluarkan oleh umat muslim yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang biasa dibayarkan pada bulan Ramadan dan wajib dibayarkan oleh seluruh umat muslim. Sedangkan zakat mal atau zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib zakat.
Zakat fitrah maupun zakat mal memiliki hitungannya masing-masing. Anda pasti sudah mengetahui untuk hitungan zakat fitrah. Lalu bagaimana cara menghitung zakat mal dan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat mal?
Dilansir dari situs resmi BAZNAS, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Dilansir dari Yayasan Yatim Mandiri, zakat mal memiliki syarat wajib yaitu berasal dari segala sesuatu yang bisa dikuasai atau dimiliki serta bisa digunakan sebagaimana mestinya, misalnya adalah mobil, hasil pertanian, hewan ternak, perak, emas, yang dan masih banyak lagi yang lain. Singkatnya, zakat mal merupakan zakat atas harta benda yang sudah dimiliki secara penuh dan mencapai nasab serta haulnya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, jenis-jenis zakat mal meliputi:
Sedangkan jenis-jenis zakat mal menurut UU No. 23 Tahun 2011, meliputi:
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa tidak semua umat muslim berkewajiban menunaikan zakat mal. Ada beberapa syarat seseorang wajib menunaikan zakat mal. Berikut adalah beberapa persyaratan sebuah harta wajib dizakatkan yang dilansir dari Yatim Mandiri:
Kepemilikan sempurna artinya pemilik harta memungkinkan untuk menggunakan atau mengambil manfaat atas sebuah harta benda secara utuh, tidak sebagian. Harta tersebut juga harus didapatkan melalui kepemilikan yang benar sesuai syariat Islam, misalnya adalah bekerja dengan jujur, warisan, pemberian negara atau orang lain yang sudah memenuhi syarat untuk dizakatkan.
Harta tersebut harus berkembang atau berpotensi produktif, misalkan bisa digunakan untuk modal usaha, seperti hasil pertanian, perdagangan, perak dan emas.
Nisab merupakan batas minimum harta yang sudah wajib mengeluarkan zakat. Secara umum, nisab zakat mal adalah setara dengan 595 gram perak atau 85 gram emas.
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang diperlukan dan dijalankan untuk keberlangsungan hidup. Jika tidak dapat dipenuhi dengan baik atau layak, seperti membeli makan sehari-hari, perabot rumah tangga, pakaian, kesehatan, pendidikan dan transportasi, maka Anda tidak wajib menunaikan harta mal.
Utang adalah sesuatu yang harus dibayarkan. Jika dalam satu tahun harta seseorang sudah dikurangi pembayaran utang namun tetap mencapai nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
Jika tidak sampai nisab, maka harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Hal ini didasarkan pada seseorang yang wajib membayar adalah yang mampu dan orang yang memiliki utang tidak dianggap berkecukupan.
Syarat terakhir adalah harus kepemilikan satu tahun penuh atau dua belas bulan kamariah. Persyaratan satu tahun ini berlaku untuk harta uang, emas dan ternak atau lainya yang diperdagangkan. Sedangkan untuk hasil pertanian seperti buah-buahan, tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun. Ketentuan ini juga berlaku bagi harta temuan atau rikaz.
Nisab dan haul menjadi syarat zakat mal yang harus dipenuhi. Ketentuan tentang nisab dan haul zakat mal telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama. Berikut daftar nisab dan haul zakat mal yang perlu Anda pahami dilansir dari Katadata.co.id:
Keterangan:
Setelah mengetahui jumlah nisab dan haul zakat yang harus dikeluarkan, berikut ini adalah rumus dan cara menghitung zakat mal yang bisa Anda lakukan.
Rumus: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Misalnya pada 1 Januari 2023 Anda memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka nisab harta kekayaan berupa emas sebesar 2,5%. Dengan demikian, besar zakat maal yang harus Anda bayar yaitu: Zakat mal = emas x nisab zakat mal Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 gram Jadi, zakat mal yang harus dikeluarkan yaitu sebesar 5 gram atau setara dengan uang Rp4.690.495 (harga 1 gram emas = Rp938.099).
Seperti yang Anda ketahui, zakat penting ditunaikan untuk menyucikan diri sekaligus harta yang Anda miliki sehingga jika Anda telah memenuhi syarat zakat, pastikan untuk segera menunaikannya. Setelah menunaikan kewajiban zakat untuk melindungi dan menyucikan harta yang Anda miliki, maka Anda juga perlu melindungi diri dari segala risiko finansial yang mungkin terjadi akibat berbagai risiko penyakit dengan mendaftarkan diri ke dalam produk asuransi syariah dari AXA Mandiri. Bukan hanya melindungi diri Anda dari segala risiko finansial di masa depan, beberapa produk asuransi syariah dari AXA Mandiri ada juga yang dilengkapi dengan fitur wakaf sehingga Anda bisa mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus mendapatkan pahala lewat fitur wakaf.
Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke asuransi syariah dari AXA Mandiri, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.
Sumber:
This page uses cookies to ensure you have the best experience. For further information regarding the information collected and used please see the Cookie Policy and Privacy Policy