Asset Publisher

Asset Publisher

null Belum Banyak yang Tahu, Ini 5 Cara Klaim Asuransi yang Tepat
Inspirasi

Bagi Anda yang pernah merasakan bagaimana sulitnya mengurus biaya berobat, biaya rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit atau saat mengalami kecelakaan mendadak, tentu sepakat bahwa pengalaman tersebut akan menjadi lebih ringan jika bisa melakukan klaim asuransi.

Dengan memiliki asuransi kemudian mengklaim manfaat asuransi saat terjadi risiko yang tercantum di polis asuransi, Anda jadi bisa mendapat manfaat dari asuransi yang dimiliki. Namun, Anda mungkin masih ada yang belum tahu bagaimana caranya klaim asuransi yang tepat. Padahal, hal ini sangat penting mengingat manfaat asuransi, seperti uang pertanggungan, santunan harian, hingga santunan meninggal dunia tak akan dapat dicairkan tanpa pengajuan klaim yang sesuai prosedur. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi yang tepat?

 

Apa itu klaim asuransi?

Sebelum menjelaskan cara-caranya, tak ada salahnya kita bahas dulu sekilas terkait definisi klaim asuransi. Berdasarkan situs resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung karena adanya kontrak perjanjian dengan pihak asuransi untuk menjamin pembayaran ganti rugi selama pembayaran premi telah dilakukan oleh pihak tertanggung. Dalam konteks asuransi jiwa, klaim adalah permohonan resmi yang diajukan kepada perusahaan asuransi jiwa supaya melakukan pembayaran kepada penerima manfaat asuransi.

Sementara Kompas melansir definisi klaim asuransi yang lebih general untuk segala jenis asuransi, yaitu kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung atau nasabah asuransi mengalami risiko kerugian yang dijamin dalam polis. Adapun nilai pertanggungan, yakni nilai ekonomis tertanggung yang dijamin oleh penanggung.

Klaim Asuransi Umum

 

5 cara klaim asuransi

Pengertian klaim asuransi sudah jelas, langsung saja kita bahas 5 cara tepat klaim asuransi seperti dilansir oleh sikapiuangmu.ojk.go.id berikut ini. 

1. Pastikan peristiwa atau risiko yang terjadi tercantum dalam polis

Penting Anda ketahui bahwa hanya peristiwa yang tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian asuransilah yang bisa mendapatkan jaminan perlindungan. Di luar itu atau peristiwa yang dikecualikan dan tidak tercantum dalam manfaat polis, tentu tidak bisa menjadi dasar pengajuan klaim. Sebagai ilustrasi, polis asuransi kesehatan yang Anda pilih menjamin biaya operasi kecuali operasi gigi dan mulut. Dengan demikian, klaim atas biaya operasi gigi dan mulut tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.

2. Status polis asuransi aktif

Hal ini bisa terjadi karena di antara kita ada yang menunggak pembayaran, mengalami masa tenggang akibat telat membayar, atau masa berlaku polis memang sudah habis. Dalam kondisi ini, kemungkinan besar status polis akan tidak aktif sehingga Anda tidak akan bisa mengajukan klaim asuransi. Karena itu, sangat penting memastikan polis asuransi aktif agar pengajuan klaim berjalan lancar.

3. Melewati masa tunggu asuransi

Masa tunggu (waiting period) merupakan periode tertentu yang harus dilalui pemegang polis sebelum bisa melakukan klaim dan manfaat asuransi. Karena itu, Anda wajib memastikan jika klaim dilakukan setelah melewati masa tunggu sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi. Masa tunggu biasanya berlaku dalam asuransi jiwa dan kesehatan sehingga saat terjadi risiko dalam masa tunggu, maka klaim dan manfaat asuransi belum dapat dibayarkan.

4. Persyaratan klaim terpenuhi

Tidak sedikit pemegang polis gagal mengajukan klaim asuransi hanya karena data dan dokumen yang kurang lengkap. Padahal, satu saja berkas tidak terpenuhi, klaim kemungkinan besar akan ditolak. Oleh karena itu, pastikan data dan informasi yang Anda isi sudah lengkap dan terkini.

Mengajukan Klaim Asuransi

5. Tidak melanggar prinsip niat baik

Prinsip ini, atau sering juga disebut prinsip utmost good faith, merupakan fondasi utama asuransi. Oleh sebab itu, ketika terjadi penyimpangan terhadap prinsip niat baik, polis asuransi menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya. Alhasil, jika nasabah melanggar prinsip ini, bisa berakibat fatal seperti penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan. Agar tidak terjerumus pada tindakan ini, sebagai tertanggung atau nasabah pemegang polis Anda diwajibkan menjelaskan fakta-fakta material dengan benar dan jujur apa adanya terkait objek yang diasuransikan.

 

Cara mengajukan klaim asuransi di AXA Mandiri

Sebagai salah satu perusahaan asuransi terkemuka Indonesia, AXA Mandiri memiliki prosedur pengajuan klaim asuransi yang mudah bagi para nasabahnya. Berikut tiga langkah pengajuan klaim produk-produk asuransi AXA Mandiri.

1. Lengkapi formulir pengajuan klaim asuransi

Lengkapi formulir pengajuan klaim sesuai dengan klaim yang akan diajukan. Kemudian isi formulir lengkap dengan semua detail yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti: nomor ID/nomor paspor, nomor polis/nomor anggota, nama pemegang polis, dan sebagainya.

2. Sertakan dokumen asli, rekam medis & tagihan

Berdasarkan klaim yang diajukan, sertakan semua dokumen asli bersama dengan tagihan/kwitansi, rekam medis asli atau fotokopi (dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk klaim rawat inap atau perawatan medis.

3. Sertakan semua dokumen bersama dengan formulir pengajuan klaim

Ketika formulir pengajuan klaim sudah diisi dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, serahkan kepada PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS) atau melalui email untuk masing-masing produk atau jenis klaim sesuai dengan entitas yang berkaitan.

Klaim asuransi adalah hak bagi setiap pemegang polis. Untuk melakukan ini tidak sulit asalkan seluruh syarat dan ketentuan klaim telah terpenuhi. Dengan kata lain, pahami terlebih dulu ketentuan polis dan benefit produk asuransi sebelum Anda memilih produk tersebut, agar manfaat asuransi dapat dirasakan secara optimal.

Apabila Anda masih bingung dengan pengajuan klaim dari berbagai produk asuransi AXA Mandiri, silakan membaca cara mengajukan klaim asuransi AXA Mandiri atau dapat juga menghubungi layanan contact center AXA Mandiri 1500803 untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap

 

Sumber:

  • https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40714
  • https://aaji.or.id/Articles/ini-tips-agar-klaim-asuransi-jiwa-kamu-segera-disetujui-
  • https://money.kompas.com/read/2021/05/27/122756526/pengertian-istilah-istilah-asuransi-premi-polis-dan-klaim