Asset Publisher

Asset Publisher

null Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Keunggulan Asuransi Syariah
Inspirasi

Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang dapat membantu melindungi diri Anda maupun keluarga dari berbagai risiko finansial yang mungkin terjadi di masa depan. Ada berbagai produk asuransi yang bisa Anda pilih, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi penyakit kritis.


Baca juga: Sedang Mencari Produk Asuransi Syariah? Ini Produk Asuransi Syariah yang Bisa Dipertimbangkan


Dengan memiliki asuransi, Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan sesuai yang tertera di dalam polis asuransi, misalnya ketika Anda terkena sakit sehingga mengharuskan untuk dirawat inap di rumah sakit. Dengan adanya asuransi kesehatan, maka biaya pengobatan dan rumah sakit akan ditanggung pihak asuransi sesuai ketentuan polis, sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi secara finansial dan bisa fokus pada proses penyembuhan.

Namun nyatanya tidak semua orang sadar akan pentingnya memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan diri. Bahkan, sebagian umum masyarakat masih memandang asuransi memiliki unsur yang merugikan dan bertentangan dengan agama. Oleh karena itu, ada asuransi syariah bagi Anda yang mencari asuransi sesuai dengan prinsip syariah.

 

Pengertian asuransi syariah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Sedangkan berdasarkan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai syariah.

Akad asuransi syariah yang dimaksud tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi syariah juga disebut takaful atau tadhamun, ta’min.

Dengan kata lain, pengertian asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara pemegang polis (peserta asuransi) melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru.

 

Dasar hukum asuransi syariah

Hukum asuransi syariah merupakan panduan boleh atau tidaknya praktek asuransi syariah di Indonesia. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi ayariah harus berdiri dan beraktivitas sesuai hukum Islam yang telah disyariatkan dan disepakati oleh pemerintah. Meski begitu, pertimbangan mengenai asuransi syariah dari berbagai sisi hukum dapat dibagi menjadi beberapa sumber. Di bawah ini adalah dasar hukum asuransi syariah yang dilansir dari Cermati.com.

1. Hukum asuransi syariah dalam agama Islam dan sesuai Alquran

Dalam Alquran dan Hadits, hukum asuransi berbasis syariah dan penerapannya terdapat dalam beberapa ayat, yaitu:

  • Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

2. Hukum asuransi syariah menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Pada awalnya, hukum asuransi konvensional bertentangan dengan syariat Islam. Hingga akhirnya pada 2001, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi berbasis syariah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Adapun fatwa MUI yang menegaskan kehalalan asuransi syariah antara lain:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

 

Jenis perjanjian dalam asuransi syariah

Seluruh perusahaan asuransi syariah di Indonesia melakukan prosedur asuransi dengan landasan akad atau perjanjian sesuai syariat Islam. Berikut beberapa akad yang sering digunakan dalam asuransi berbasis syariah dilansir dari Qoala.

1. Akad tabarru’

Akad yang dimaksud adalah setiap peserta akan memberikan hibah berupa kontribusi melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Dalam hal ini perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana kontribusi tersebut.

Pengertian Akad Tabarru Pada Asuransi Syariah

2. Akad tijarah

Akad yang dimaksud adalah akad antara peserta dengan perusahaan dengan tujuan komersial.

3. Akad wakalah bil ujrah

Peserta menyerahkan pengelolaan uang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru’ yang nantinya perusahaan akan mendapatkan imbalan berupa upah.

4. Akad mudharabah

Memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola dana tabarru’ dengan imbalan berupa hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan.

 

Keunggulan asuransi syariah

Ada banyak keunggulan yang bisa Anda dapatkan dengan memilih asuransi syariah. Berikut beberapa keunggulan asuransi syariah dilansir dari Kompas.com:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah

Perbedaan pertama asuransi syariah dan konvensional adalah dalam pengelolaan dananya. Asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, misalnya dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan atau jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram. 


Baca juga: Kelebihan Asuransi Syariah Dibandingkan dengan Konvensional


2. Transparansi pengelolaan dana peserta asuransi

Pengelolaan dana perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi, surplus underwriting, maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi peserta asuransi secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi (jika ada)

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara peserta asuransi, baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah sesuai akad yang digunakan.

4. Kepemilikan dana

Kontribusi (premi) asuransi syariah akan menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Surplus underwriting adalah selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan atau klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi syariah, surplus underwriting dapat dibagikan ke dana tabarru’ di mana pemegang polis yang memenuhi kriteria dan perusahaan asuransi akan mendapatkan surplus underwriting sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

 

Produk asuransi syariah

Dilansir dari Cermati, ada beberapa produk asuransi syariah yang bisa Anda beli untuk melindungi risiko finansial di kemudian hari seperti:

  • Asuransi jiwa syariah
  • Asuransi mobil syariah
  • Asuransi pendidikan syariah
  • Asuransi kesehatan syariah
  • Asuransi PAYDI syariah
  • Asuransi kerugian syariah
  • Asuransi syariah berkelompok
  • Asuransi haji dan umrah
  • Asuransi kebakaran syariah
  • Asuransi rekayasa syariah
  • Asuransi kecelakaan diri syariah
  • Asuransi perjalanan syariah
  • Asuransi pengangkutan barang syariah
  • Asuransi aneka syariah

Sebagai salah satu perusahaan asuransi kesehatan dan jiwa, AXA Mandiri memiliki beberapa produk asuransi di atas yang bisa Anda dapatkan untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri dan keluarga. Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke dalam produk asuransi syariah dari AXA Mandiri, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.

 

Sumber:

  • https://money.kompas.com/read/2022/03/27/202209026/asuransi-syariah-pengertian-jenis-dan-bedanya-dengan-konvensional?page=all
  • https://www.cermati.com/artikel/fatwa-mui-tentang-asuransi-apakah-haram-atau-halal
  • https://www.cermati.com/artikel/asuransi-syariah-pengertian-keunggulan-dan-contohnya
  • https://www.qoala.app/id/blog/asuransi/umum/apa-itu-asuransi-syariah/