Memahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Memiliki produk asuransi sebagai jaminan atas berbagai hal yang mungkin terjadi di masa depan rasanya menjadi hal wajib untuk masyarakat modern. Berdasarkan konsep pengelolaannya, produk asuransi kemudian terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu asuransi syariah dan konvensional yang memiliki karakter dan kelebihannya masing-masing. Untuk membantu dalam memilih mana yang lebih tepat, Anda bisa simak penjelasan perbedaan asuransi syariah dan konvensional di sini.
Pada rencana keuangan yang baik, keberadaan asuransi yang tepat akan sangat membantu Anda. Namun demikian, pemilihannya juga harus disesuaikan dengan kebutuhan yang Anda miliki, serta apa yang ditawarkan pada kedua jenis asuransi ini.
Baca juga: Sudah Punya Asuransi Kesehatan dari Kantor, Masih Perlu Asuransi Kesehatan Pribadi?
Dilansir pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, asuransi syariah dapat dipahami sebagai sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis, yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Bersumber dari situs yang sama, asuransi jenis ini juga mendapatkan jaminan halal oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI melalui Dewan Syariah Nasional dengan Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah. Perbedaan utama jelas terletak pada elemen syariah yang disertakan dalam produk asuransi, dan adanya jaminan halal oleh lembaga terkait.
Secara mendasar, terdapat beberapa perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang ditawarkan lembaga keuangan secara umum. Mengacu pada penjelasan di qoala.app, berikut beberapa perbedaan yang idealnya Anda pahami sebelum menentukan pilihan.
Prinsip dasar asuransi syariah adalah perusahaan penyedia asuransi berperan sebagai pengelola operasional dari sejumlah dana yang diterima dari peserta asuransi yang ada. Terdapat landasan dengan investasi yang berbentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syarikat Islam.
Pada asuransi konvensional, prinsip dasar yang digunakan adalah akad tabaduli, yakni akad jual beli. Akan ini mengharuskan adanya kejelasan terkait pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan ijab qabul. Kedua pihak akan memahami dan menyetujui transaksi yang terjadi.
Pada asuransi syariah, akad yang umum digunakan adalah akad takaful atau akan tolong menolong. Akad ini memungkinkan peserta asuransi membantu peserta lain dengan dana sosial atau tabarru yang dikumpulkan oleh pengelola.
Sistem kepemilikan dana di asuransi syariah adalah kepemilikan dana bersama atau kolektif dari setiap pesertanya. Artinya ketika ada salah seorang peserta yang mengalami musibah, maka peserta lain akan membantu memberikan santunan lewat kumpulan dana tabarru yang ada.
Sedangkan pada asuransi konvensional, sistem yang digunakan berbeda. Perusahaan asuransi akan mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi bulanan.
Dari segi pengelolaan dana, perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional juga akan tampak. Pada asuransi syariah, dana yang ada adalah milik semua peserta sehingga perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa adanya hak milik. Pengelolaan dana ini juga wajib melibatkan objek halal dan tidak boleh mengandung ketidakjelasan secara hukum, fisik, atau fakta.
Pada produk perusahaan asuransi konvensional, dana premi yang sudah dibayarkan oleh nasabah akan dikelola sesuai dengan perjanjian. Hal ini mencakup pada pengalihan untuk biaya investasi atau pertimbangan lain sesuai dengan jenis produk asuransi yang dipilih sehingga mendapatkan keuntungan maksimal.
Bentuk investasi dan pengelolaan dana di asuransi syariah tidak bisa dilakukan pada berbagai usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram. Ketentuannya cukup ketat, karena akan berlandaskan apa yang telah diyakini oleh ajaran agama Islam.
Di sisi lain, prinsip dasar asuransi konvensional adalah melakukan berbagai jenis investasi dalam instrumen yang mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan, tanpa mempertimbangkan haram atau tidaknya instrumen investasi yang dipilih.
Pengawasan dana di asuransi syariah akan melibatkan pihak ketiga, yakni Dewan Pengawas Syariah, yang tugasnya adalah mengawasi proses transaksi perusahaan agar tetap memegang prinsip syariah.
Pada model konvensional, tidak ada badan pengawas secara khusus yang ditunjuk untuk melakukan kontrol kegiatan dan transaksi perusahaan. Kegiatan dilakukan oleh perusahaan secara resmi, dan harus patuh pada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pengelolaan risiko asuransi syariah dilakukan dengan prinsip sharing of risk, yakni risiko yang ada dibebankan pada perusahaan dan peserta asuransi tersebut. Sedangkan pada model asuransi konvensional, prinsip yang digunakan adalah transfer of risk, yakni risiko yang ada akan dibebankan pada peserta asuransi kepada pihak asuransi yang bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian yang sudah disepakati dalam polis.
Istilah ini mungkin cukup sering Anda dengar saat membahas asuransi. Dana hangus akan terjadi jika tidak ada klaim dalam periode yang telah disepakati. Pada asuransi syariah, istilah ini tidak ada. Dana yang sudah diberikan pada perusahaan tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan untuk dana tabarru. Jika peserta tidak sanggup melanjutkan asuransi syariah, dana ini tetap bisa ditarik sepenuhnya sesuai dengan dana yang sudah dibayarkan.
Pada asuransi konvensional, dana hangus akan terjadi ketika periode polis berakhir. Ketidakmampuan membayar premi berjalan dan ketentuan lain di awal perjanjian akan menentukan bagaimana kondisi dana hangus ini terjadi.
Selanjutnya, perbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak pada surplus underwriting. Istilah ini adalah dana yang diberikan pada peserta jika terdapat kelebihan dana dari rekening sosial, termasuk dari pendapatan lain yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim atau santunan dan utang. Dana ini diberikan untuk semua peserta asuransi dan pembagian keuntungan yang terjadi bersifat prorata.
Di asuransi konvensional, tidak ada surplus underwriting yang dibagikan, namun ada istilah lain yang disebut no-claim bonus. Istilah ini mengacu pada pemberian kompensasi kepada nasabah jika tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu.
Kewajiban wakaf dan zakat ada pada asuransi syariah dan tidak ada di asuransi konvensional pada umumnya.
Di sistem syariah, pencairan dana tabungan bersama akan dilakukan untuk membayar klaim nasabah. Perjanjian asuransi dapat diatasnamakan per keluarga inti, seperti ayah, ibu, dan anak. Semua anggota keluarga memperoleh perlindungan rawat inap rumah sakit dan akan dibayarkan dalam sistem cashless atas semua tagihan, tanpa menutup kemungkinan double claim terhadap asuransi lain.
Pemegang perjanjian asuransi dapat didaftarkan untuk satu keluarga dan akan mendapatkan manfaat sekaligus. Di sistem ini juga terdapat manfaat double claim untuk peserta dan keluarganya sehingga peserta dapat memanfaatkan perlindungan rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga dengan satu polis saja.
Berbeda dengan apa yang ada di sistem asuransi konvensional, pencairannya akan menanggung klaim dari dana perusahaan sesuai dengan polis yang berlaku. Sifatnya individu, dan hanya dapat diatasnamakan satu orang saja, kecuali pada polis yang secara jelas memiliki fasilitas keluarga. Sistem konvensional juga tidak menyediakan double claim, namun diganti dengan koordinasi manfaat.
Pembagian keuntungan pada sistem syariah akan dilakukan pada semua peserta asuransi apabila kondisi tidak defisit. Di sisi lain pada model konvensional, seluruh keuntungan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, perjanjian yang digunakan dalam model syariah adalah hibah atau tabarru, yang berdasar pada sistem syariah dan dipastikan kehalalannya. Pada asuransi konvensional, akad yang digunakan adalah akad perjanjian jual beli.
Setelah memahami perbedaan asuransi syariah dan konvensional di atas, Anda juga wajib mengetahui kelebihan asuransi syariah yang ditawarkan secara umum.
Secara singkat, berikut lima kelebihan asuransi syariah:
Baca juga: Seberapa Penting Punya Asuransi ? Simak Penjelasan dan Cara Kerja Asuransi Jiwa di Sini!
Dalam hal ini, AXA Mandiri memiliki produk asuransi syariah yang bisa menjadi opsi menarik untuk Anda yang tengah mencari perlindungan asuransi untuk diri sendiri dan keluarga. Produk ini secara khusus dirancang untuk melindungi Anda dan seluruh keluarga sehingga dapat memberikan ketenangan karena masa depan seharusnya tidak berisiko. Masalah kesehatan dapat timbul kapan saja, sementara biaya perawatan kesehatan semakin melambung.
Dengan memiliki asuransi syariah dari AXA Mandiri, Anda dapat meminimalkan risiko keuangan yang dapat muncul karena biaya medis dan dapat fokus pada pemulihan kesehatan. Guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai beragam pilihan asuransi syariah, Anda dapat mengunjungi website resmi AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia, atau contact center AXA Mandiri di nomor 1500803. Selalu sehat dan terlindungi, bersama AXA Mandiri!
Sumber:
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi