Home Slider

Emma AXA Mandiri

Coba Fitur Barunya Sekarang,
Urusan Asuransi Jadi Lebih Mudah!

Selengkapnya
Emma AXA Mandiri

Coba Fitur Barunya Sekarang,
Urusan Asuransi Jadi Lebih Mudah!

Selengkapnya
AXA Mandiri Corporate Responsibility

Bangga Berikan Masa Depan yang Pasti

Selengkapnya
AXA Mandiri Corporate Responsibility

Bangga Berikan Masa Depan yang Pasti

Selengkapnya
Emma AXA Mandiri

Kabar Gembira!
Asuransi AXA Mandiri
Kini Bisa Telekonsultasi
di Halodoc!

Selengkapnya
Emma AXA Mandiri

Kabar Gembira!
Asuransi AXA Mandiri
Kini Bisa Telekonsultasi
di Halodoc!

Selengkapnya

Search Customer Service

Layanan Untuk Anda

Layanan Untuk Anda

Claim Submission

Pengajuan Klaim

Dapatkan informasi mengenai kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim

Selengkapnya
Directory

Direktori

Dapatkan informasi mengenai seluruh lokasi layanan AXA Mandiri di Indonesia

Selengkapnya
Premium Payment

Pembayaran Premi

Temukan berbagai kemudahan dalam pembayaran premi lanjutan untuk semua nasabah

Selengkapnya
Compare Products

Bandingkan Produk

Lihat dan bandingkan produk-produk asuransi dari AXA Mandiri sesuai dengan kebutuhan Anda

Selengkapnya
Download Form

Unduh Formulir

Temukan kemudahan dalam mengakses formulir untuk segala layanan AXA Mandiri

Selengkapnya
Prosedur

Prosedur

Temukan kemudahan dalam mengakses prosedur untuk segala layanan AXA Mandiri

Selengkapnya

Aset Penerbit

Panduan Lengkap Peraturan OJK tentang Klaim Asuransi

Inspirasi

Dalam dunia asuransi kesehatan, transparansi dan kepastian adalah hal yang sangat penting. Ketika terjadi sesuatu yang tidak terduga, seperti sakit atau kecelakaan, proses klaim asuransi menjadi langkah krusial untuk mendapatkan perlindungan finansial yang dijanjikan. Namun, banyak orang yang belum memahami bagaimana klaim asuransi bekerja sesuai peraturan OJK, terutama dalam konteks asuransi kesehatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa hak konsumen terlindungi dan perusahaan asuransi menjalankan kewajibannya secara transparan dan adil. Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui sejauh mana peran OJK dalam perlindungan konsumen, prosedur klaim, hingga solusi sengketa klaim yang bisa Anda manfaatkan.

Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen Asuransi Kesehatan

OJK adalah lembaga independen yang berfungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk asuransi kesehatan. Peran utama OJK adalah melindungi konsumen dari praktik yang merugikan dan memastikan perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya sesuai hukum.

Menurut Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, ada beberapa langkah yang diambil OJK untuk melindungi konsumen asuransi kesehatan:

1. Transparansi Informasi

Perusahaan asuransi diwajibkan oleh Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 untuk memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan akurat terkait produk asuransi, termasuk manfaat, risiko, syarat, dan ketentuan klaim. Transparansi ini bertujuan agar konsumen memahami hak dan kewajibannya sebelum membeli polis, sehingga dapat membuat keputusan yang tepat.

Informasi tersebut juga harus disampaikan secara tertulis melalui dokumen polis yang dapat diakses konsumen kapan saja. Perusahaan asuransi yang gagal memenuhi kewajiban transparansi dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Berdasarkan laporan OJK, pada 2022, 35% pengaduan asuransi disebabkan oleh kurangnya pemahaman konsumen karena informasi yang tidak transparan.

2. Pengelolaan Pengaduan

OJK menetapkan kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memiliki sistem pengelolaan pengaduan yang efektif melalui Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018. Konsumen dapat mengajukan keluhan terkait produk atau layanan asuransi melalui unit pengaduan perusahaan, yang harus memberikan tanggapan maksimal dalam 20 hari kerja. Jika pengaduan tidak terselesaikan, konsumen berhak menghubungi OJK untuk mediasi.

Berdasarkan data dari tirto.id, OJK menyelesaikan lebih dari 65% kasus sengketa asuransi melalui mediasi pada 2022. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan sengketa diselesaikan secara adil tanpa memerlukan proses hukum yang panjang.

3. Pengawasan Ketat

OJK memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas perusahaan asuransi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017. Pengawasan ini meliputi evaluasi laporan keuangan, inspeksi operasional, dan audit kepatuhan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat memberikan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha. 

Dilansir Katadata, Pada tahun 2023, OJK melaporkan bahwa 82% perusahaan asuransi di Indonesia telah mematuhi standar tata kelola yang baik. Selain itu, menurut Kompas, OJK juga memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengawasan, seperti sistem pelaporan berbasis digital.

Data dari databoks.katadata.co.id menunjukkan bahwa pada tahun 2023, OJK menerima lebih dari 5.000 pengaduan terkait asuransi, yang sebagian besar berkaitan dengan klaim kesehatan. Angka ini menunjukkan pentingnya regulasi untuk melindungi konsumen.

Prosedur dan Persyaratan Klaim Asuransi Sesuai Peraturan OJK

Proses klaim asuransi seringkali menjadi tantangan bagi konsumen. Untuk itu, OJK menetapkan prosedur standar yang harus diikuti perusahaan asuransi. Berikut adalah langkah-langkah klaim asuransi kesehatan sesuai peraturan OJK:

A. Pelaporan Klaim

Konsumen wajib melaporkan klaim dalam batas waktu tertentu, biasanya antara 7 hingga 30 hari sejak kejadian yang menyebabkan klaim. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti aplikasi digital, layanan pelanggan, atau langsung ke kantor perusahaan asuransi. Hal ini diatur untuk memastikan perusahaan dapat segera memproses klaim sesuai prosedur. Jika pelaporan melewati batas waktu, klaim dapat dianggap batal, kecuali ada alasan yang dapat diterima seperti kondisi darurat medis. Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk membaca syarat dan ketentuan polis asuransi dengan cermat sebelum mengajukan klaim.

B. Pengumpulan Dokumen

Langkah berikutnya adalah mengumpulkan dokumen pendukung, seperti formulir klaim yang telah diisi, hasil diagnosis dokter, kwitansi asli pembayaran medis, dan salinan kartu asuransi. Dokumen ini menjadi bukti kuat untuk memvalidasi klaim yang diajukan. Selain itu, beberapa perusahaan mungkin meminta laporan polisi jika klaim berkaitan dengan kecelakaan. Konsumen disarankan untuk memastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam polis. Jika dokumen tidak lengkap, proses klaim dapat terhambat atau ditunda hingga kelengkapan dokumen dipenuhi.

C. Pemeriksaan Dokumen oleh Perusahaan Asuransi

Setelah dokumen diterima, perusahaan asuransi akan memeriksa kelengkapan dan validitasnya. Berdasarkan POJK No. 69/POJK.05/2016, perusahaan wajib memberikan keputusan awal dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap. Selama proses ini, perusahaan juga akan mengecek apakah kejadian yang diklaim sesuai dengan ketentuan dalam polis. Jika ada dokumen yang tidak sesuai atau membutuhkan klarifikasi tambahan, konsumen akan diminta untuk memberikan informasi tambahan. Proses ini bertujuan untuk memastikan klaim yang diajukan valid dan tidak mengandung unsur penyimpangan.

D. Pemberian Keputusan Klaim

Setelah verifikasi selesai, perusahaan akan memberikan keputusan klaim, apakah disetujui atau ditolak. Jika klaim disetujui, dana akan dicairkan ke rekening konsumen dalam jangka waktu tertentu, biasanya 7 hingga 14 hari kerja. Jika klaim ditolak, perusahaan wajib memberikan alasan tertulis yang jelas kepada konsumen, sesuai aturan OJK. Penolakan klaim umumnya terjadi karena ketidaksesuaian dengan syarat polis, dokumen yang tidak lengkap, atau kejadian yang tidak tercover dalam asuransi. Konsumen yang merasa keberatan dengan keputusan ini dapat mengajukan banding melalui jalur mediasi OJK.

Waktu Penyelesaian Klaim dan Kompensasi Keterlambatan Menurut OJK

Waktu adalah aspek penting dalam proses klaim. Ketika klaim membutuhkan waktu lama untuk diselesaikan, konsumen bisa menghadapi masalah finansial yang mendesak. Untuk mengatasi hal ini, OJK menetapkan waktu maksimal penyelesaian klaim, yaitu 30 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Jika perusahaan asuransi gagal memenuhi tenggat waktu ini, konsumen berhak atas kompensasi berupa bunga keterlambatan sebesar 1% per bulan dari jumlah klaim yang disetujui.

Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen dari ketidakpastian finansial. Berdasarkan data dari Kompas, sekitar 85% klaim asuransi kesehatan yang terlambat berhasil diselesaikan setelah konsumen mengajukan pengaduan ke OJK.

Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Klaim Asuransi Kesehatan Sesuai OJK


 

Sebagai konsumen, penting untuk memahami hak dan kewajiban Anda agar proses klaim berjalan lancar. Berikut adalah hak dan kewajiban konsumen berdasarkan peraturan OJK:

Hak Konsumen:

  1. Mendapatkan informasi yang jelas tentang polis asuransi.
  2. Mengajukan klaim sesuai ketentuan polis.
  3. Menerima kompensasi jika ada keterlambatan klaim.
  4. Mengajukan pengaduan ke OJK jika terjadi sengketa.

Kewajiban Konsumen:

  1. Membaca dan memahami isi polis sebelum menandatangani perjanjian.
  2. Membayar premi secara tepat waktu.
  3. Menyampaikan informasi yang benar saat mengajukan klaim.
  4. Mematuhi ketentuan dalam polis asuransi.

Menurut survei Katadata, sebanyak 40% klaim ditolak karena konsumen tidak memenuhi kewajiban, seperti memberikan informasi yang tidak akurat atau melewatkan batas waktu pelaporan.

Solusi Sengketa Klaim dengan Pengaduan dan Mediasi Melalui OJK

Ketika terjadi sengketa klaim, konsumen memiliki hak untuk menyelesaikannya melalui mekanisme pengaduan dan mediasi yang difasilitasi oleh OJK. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

  1. Ajukan Pengaduan ke Perusahaan Asuransi: Sebelum melibatkan pihak ketiga, konsumen disarankan untuk menyampaikan pengaduan langsung ke perusahaan asuransi.
  2. Laporkan ke OJK: Jika pengaduan tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, konsumen dapat melaporkannya ke OJK melalui saluran resmi, seperti email atau hotline.
  3. Mediasi: OJK menyediakan layanan mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara adil. Proses ini tidak memerlukan biaya tambahan dan bertujuan untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui jalur hukum.

Dilansir dari laman Detik, lebih dari 70% kasus sengketa klaim asuransi yang dilaporkan ke OJK berhasil diselesaikan melalui mediasi dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Pastikan Prosedur Klaim yang Benar

Mengajukan klaim asuransi kesehatan memang membutuhkan pemahaman tentang prosedur yang tepat, seperti yang diatur oleh OJK. Proses yang terstruktur, mulai dari pelaporan hingga pemberian keputusan klaim, memberikan kepastian kepada konsumen bahwa hak mereka terlindungi. Namun, kelancaran proses ini juga bergantung pada transparansi informasi dan kelengkapan dokumen dari pihak konsumen.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara pengajuan klaim yang mudah dan sesuai standar, AXA Mandiri hadir dengan layanan yang transparan dan mudah diakses. Anda dapat langsung mengunjungi Pengajuan Klaim AXA Mandiri untuk memahami panduan yang jelas, Anda bisa memastikan hak Anda terpenuhi dengan cepat dan tanpa hambatan. Dengan memahami prosedur klaim, waktu penyelesaian, dan hak Anda sebagai konsumen, Anda dapat memanfaatkan asuransi kesehatan secara optimal.

#KlaimBebasWorry adalah komitmen kami bagi Anda, para pemegang asuransi AXA Mandiri. Kami hadir untuk memastikan proses klaim Anda berjalan cepat, mudah, dan tanpa hambatan. Agar pengalaman #KlaimBebasWorry Anda semakin lancar, luangkan waktu untuk memeriksa dan memahami isi polis dengan cermat. Pastikan pula dokumen kesehatan yang diajukan sesuai dengan manfaat yang tertera dalam polis Anda.

Lindungi diri dan keluarga tercinta dan nikmati #KlaimBebasWorry sekarang juga! Kunjungi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 sekarang juga untuk perlindungan terbaik Anda di masa mendatang. Bersama AXA Mandiri, wujudkan rasa aman dan nyaman, serta pastikan keluarga tercinta terlindungi dari risiko kesehatan yang tak terduga.

Sumber:

  • https://ojk.go.id/
  • https://databoks.katadata.co.id
  • https://money.kompas.com/read/2024/08/21/130000726/digitalisasi-perbankan--efisiensi-dan-tantangannya
  • https://www.alodokter.com
  • https://money.kompas.com/read/2023/12/06/103000326/kesulitan-klaim-asuransi-dominasi-aduan-ojk-beberkan-penyebabnya
  • https://news.detik.com/kolom/d-5930762/penyelesaian-sengketa-unit-link-ditinjau-dari-perspektif-hukum-asuransi