Field ini diperlukan.
Cara Mengaktifkan BPJS yang Non-Aktif & Alasan Kondisi Ini Terjadi
Banyak peserta BPJS Kesehatan baru menyadari status kepesertaannya tidak aktif saat hendak menggunakan layanan kesehatan. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan, padahal penyebabnya bisa sederhana, seperti keterlambatan pembayaran iuran atau perubahan data kepesertaan yang belum diperbarui. Jika hal ini terjadi pada Anda atau keluarga, penting untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan serta memahami alasan kepesertaan nonaktif agar masalah serupa dapat dicegah di kemudian hari.
Status nonaktif BPJS Kesehatan dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti keterlambatan pembayaran iuran, berhenti bekerja dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran, atau kesalahan administratif. Jika hal ini terjadi, Anda dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
Untuk mengaktifkan kembali nomor BPJS Kesehatan, Anda bisa menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Selain menggunakan aplikasi JKN Mobile, Anda juga bisa memanfaatkan Layanan Pandawa lewat WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811 8750 400.
Jika dua cara di atas tidak berhasil, Anda bisa mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
Petugas akan membantu Anda menyelesaikan proses aktivasi. Setelah semua kewajiban seperti pelunasan atau pembaruan data selesai, BPJS akan mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda. Biasanya, proses aktivasi membutuhkan waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja.
Perlu diketahui juga bahwa sebelum mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali, Anda perlu memastikan beberapa hal seperti melunasi tagihan BPJS Kesehatan yang tertunggak dan memastikan kebenaran data peserta antara NIK di BPJS Kesehatan dengan data di Dukcapil.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan BPJS Kesehatan tidak aktif seperti adanya tunggakan iuran, kesalahan data administratif, hingga faktor lainnya. Dilansir dari beberapa sumber, berikut beberapa alasan BPJS Kesehatan nonaktif.
Penyebab utama BPJS Kesehatan nonaktif adalah adanya tunggakan iuran. Sesuai ketentuan, peserta wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika pembayaran terlambat, kepesertaan akan dinonaktifkan hingga tunggakan dilunasi.
Jika Anda memiliki tunggakan dan belum mampu melunasinya sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini memberikan keringanan bagi peserta mandiri (PBPU) untuk mencicil tunggakan secara bertahap. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Status BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi tidak aktif setelah peserta menyelesaikan pendidikan. Kondisi ini biasanya terjadi pada anak yang sebelumnya terdaftar sebagai tanggungan peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Jika hal ini menjadi penyebab BPJS nonaktif, Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan mengalihkan kepesertaan menjadi peserta mandiri. Proses peralihan ini dapat dilakukan melalui Layanan Pandawa (chat WhatsApp BPJS Kesehatan).
Menurut Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2019, terdapat beberapa penyebab status BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, antara lain:
Agar kepesertaan BPJS Kesehatan selalu aktif, maka Anda perlu memastikan beberapa hal seperti:
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda tetap mendapatkan perlindungan dasar dari pemerintah. Namun, bagi sebagian orang, memiliki asuransi kesehatan swasta juga menjadi pilihan bijak sebagai pelengkap. Dengan asuransi tambahan, Anda bisa memperoleh jaminan yang lebih luas, termasuk akses ke rumah sakit swasta, dokter spesialis, dan layanan rawat inap yang lebih fleksibel.
Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra dari AXA Mandiri. Produk ini memberikan pertanggungan hingga usia 75 tahun, dengan manfaat utama berupa pembayaran selisih biaya peningkatan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Artinya, Anda dapat mengakses kelas rawat inap di atas hak BPJS Kesehatan tanpa harus menanggung biaya tambahan sendiri.
Dengan asuransi ini, Tertanggung dapat mengakses kelas Rawat Inap di atas kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan yang menjadi haknya. Selain itu, produk ini juga memberikan sejumlah manfaat lain yaitu manfaat ambulans, Evakuasi Medis dan repatriasi medis, Repatriasi Jenazah, dan santunan hospital cash plan.
Selain itu, produk ini juga menawarkan manfaat lain, seperti:
Jika Anda ingin meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan BPJS Kesehatan dengan proteksi tambahan, konsultasikan langsung dengan Life Planner atau Financial Advisor AXA Mandiri. Kami siap membantu Anda memahami produk asuransi terbaik sesuai kebutuhan. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.
Sumber: