Field ini diperlukan.
Apa Sih Rawat Jalan Itu? Simak Penjelasan dan Cara Pengajuannya di Sini!
Saat berobat ke rumah sakit atau klinik, ada dua jenis layanan yang bisa Anda dapatkan. Pertama adalah rawat jalan, dan kedua adalah rawat inap. Rawat jalan merujuk pada saat pasien diperbolehkan pulang oleh dokter namun tetap dianjurkan untuk mengonsumsi resep dan beristirahat. Sementara rawat inap adalah saat pasien memerlukan penanganan khusus oleh dokter, kemudian pasien tersebut biasanya disarankan untuk dirawat di rumah sakit sampai dinyatakan sembuh.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/Menkes/11/1987, yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang (pasien) yang masuk rumah sakit/puskesmas/klinik untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap.
Dari sisi pelayanan, rawat jalan diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan yang terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat. Berdasarkan definisi ini, rawat jalan jelas berbeda dengan rawat inap yang mengharuskan seorang pasien tinggal di ruang inap.
Rawat jalan memiliki layanan yang terdiri dari prosedur medis dan tes yang dapat diberikan kepada pasien dalam pengaturan yang tidak melibatkan rawat inap di rumah sakit. Dilansir dari beberapa sumber, berikut beberapa jenis layanan rawat jalan yang umum di rumah sakit seperti:
Rawat jalan sering direkomendasikan oleh dokter pada pasien dengan kondisi kesehatan yang tidak terlalu buruk. Selain itu, rawat jalan juga sering jadi pilihan karena menawarkan berbagai manfaat bagi pasien dan sistem kesehatan secara keseluruhan seperti:
Biaya rawat jalan bervariasi tergantung pada jenis layanan yang diberikan, fasilitas kesehatan, dan lokasi geografis rumah sakit atau layanan kesehatan itu sendiri. Beberapa faktor yang mempengaruhi biaya rawat jalan adalah:
Untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih akurat, disarankan untuk menghubungi fasilitas kesehatan atau penyedia asuransi secara langsung.
Baik rawat jalan maupun rawat inap sama-sama bertujuan menyembuhkan pasien. Meski begitu, ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan saat Anda memerlukan rawat jalan. Hal ini penting mengingat tak sedikit dari kita yang disarankan oleh dokter saat sedang sakit untuk rawat inap tetapi menginginkan rawat jalan lantaran merasa mampu untuk melakukannya. Alasan lain, rawat jalan dirasa lebih nyaman karena secara intensif bisa dijaga oleh keluarga tanpa harus bergantung pada jam besuk dan jarak antara rumah dan rumah sakit. Dilansir dari berbagai sumber, mengajukan rawat jalan bisa dilakukan dengan syarat:
Meski demikian, berdasarkan standar pelayanan rumah sakit, sebaiknya pasien mengikuti saran dokter atau tenaga medis untuk mendapatkan layanan ini. Dengan kata lain, apabila Anda dinyatakan perlu mendapatkan rawat inap setelah berobat, maka segera siapkan diri untuk melakukan rawat inap. Begitu juga sebaliknya, ketika dokter menyarankan Anda rawat jalan, Anda cukup mengikuti alur pelayanan jenis perawatan yang berlaku di tiap-tiap klinik atau rumah sakit.
Prosedur standar rawat jalan di Indonesia, seperti dijelaskan dalam Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) tahun 2017, yaitu sebagai berikut:
Tambahan informasi penting, di tengah kemajuan teknologi digital, beberapa rumah sakit sudah memiliki metode pendaftaran rawat jalan online. Dengan metode pendaftaran online ini, Anda jadi tidak perlu repot datang ke rumah sakit untuk registrasi dan mendapatkan layanan di poliklinik rawat jalan. Cukup bermodalkan koneksi internet, Anda bisa mendaftar layanan rawat jalan kapan saja dan dimana saja secara online.
Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS juga menyediakan program asuransi kesehatan bernama Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Secara garis besar, ada beberapa layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk rawat jalan seperti:
Untuk mendapatkan fasilitas kesehatan gratis dengan BPJS Kesehatan, Anda harus memenuhi kewajiban dengan membayar iuran bulanan terlebih dahulu. Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan menjadi kelas I, II, III, di mana yang membedakannya hanyalah ruang rawat inap. Namun, rencananya pemerintah pun akan menghapus kategori tersebut dan menggantinya menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Untuk menggunakan layanan rawat jalan BPJS Kesehatan, Anda perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 (faskes 1), bisa berupa puskesmas, klinik pratama, praktek dokter umum, dan rumah sakit tipe D atau yang setara. Biasanya, faskes 1 telah tertera pada kartu JKN-KIS Anda.
Sesampainya di faskes, Anda akan diminta menunjukkan kartu JKN-KIS dan KTP. Selanjutnya, petugas akan mengecek status keaktifan anggota untuk menentukan apakah Anda bisa memakai layanan BPJS.
Apabila masalah kesehatan Anda masih bisa ditangani di faskes 1, Anda tidak perlu pergi ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan. Namun, jika kondisi Anda membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan rujukan agar Anda bisa mendapatkan perawatan di faskes tingkat lanjutan. Perawatan dengan dokter spesialis dan petugas kesehatan di RSUD adalah contoh faskes tingkat lanjutan.
Sebelum pergi ke rumah sakit, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujukan dari dokter. Bila Jika, Anda dianggap menjalani pengobatan dengan biaya sendiri alias tanpa JKN-KIS. Namun, surat rujukan tidak dibutuhkan jika Anda berada dalam kondisi darurat. Artinya, Anda bisa langsung ke IGD rumah sakit tanpa rujukan ketika mengalami kondisi darurat. Ada beberapa kriteria kondisi darurat di IGD menurut BPJS Kesehatan seperti:
Batasan waktu seorang pasien harus menjalani rawat jalan biasanya akan berdasarkan keputusan dokter dengan melihat kondisi kesehatannya. Jadi, tidak ada batasan waktu atau berapa lama pasien harus menjalani rawat jalan karena setiap pasien memiliki kondisi dan cara pemulihan yang berbeda-beda.
Oleh sebab itu, tidak ada ketentuan pasti tentang hal ini. Rawat jalan harus disetujui oleh pasien maupun dokter karena akan berkaitan dengan obat yang dikonsumsi, perawatan seperti apa yang dilakukan, serta berapa lamanya.
Berdasarkan penjelasan di atas, rawat jalan merupakan salah satu pilihan layanan rumah sakit yang dapat Anda pilih untuk mendapatkan perawatan medis. Untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal dan kemudahan menikmati manfaat rawat jalan di rumah sakit, Anda bisa mempercayakan hal ini pada AXA Mandiri melalui produk Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra dari AXA Mandiri.
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra merupakan produk asuransi kesehatan yang memberi pertanggungan hingga usia 75 (tujuh puluh lima) tahun dengan Manfaat Asuransi berupa pembayaran selisih biaya dari peningkatan kelas Rawat Inap bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Dengan asuransi ini, Tertanggung dapat mengakses kelas Rawat Inap di atas kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan yang menjadi haknya. Selain itu, produk ini juga memberikan sejumlah manfaat lain yaitu manfaat ambulans, Evakuasi Medis dan repatriasi medis, Repatriasi Jenazah, dan santunan hospital cash plan.
Konsultasikan perencanaan finansial Anda dalam memilih produk asuransi kesehatan dengan Life Planner dan Financial Advisor AXA Mandiri yang akan membantu Anda memahami manfaat asuransi dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi finansial Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.
Sumber: