Frequently Asked Question (FAQ) SEOJK No.5/2022 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan SEOJK No. 5/2022 yang mengatur Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Simak Frequently Asked Question (FAQ) seputar surat edaran OJK tersebut di bawah ini.
Produk asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi, baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun nonunit, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Tujuan dari diterbitkannya ketentuan baru tersebut yaitu untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari
Ada beberapa aspek utama dalam SE OJK tersebut yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, tata kelola aset unitlink serta penyampaoan informasi kepada Nasabah. Pertama, dalam proses pemasaran, perusahaan perlu melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unitlink yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
Kedua yaitu aspek transparansi informasi yang dimaksud ialah memastikan bahwa pemegang polis unitlink benar-benar telah memahami produk yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Aspek ketiga yaitu perbaikan tata kelola aset unitlink ditujukan agar aset dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset. Dengan harapan, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unitlink yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.
Terakhir, perusahaan juga harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala
Terdapat beberapa pengaturan dalam peraturan PAYDI, antara lain:
Waiting Period/ Masa Tunggu Polis
Cuti Premi/Premium Holiday
Perubahan Subdana Investasi
Perubahan pada Laporan Transaksi
Untuk semua Polis PAYDI yang terbit sejak 14 Maret 2022, baik untuk pengajuan SPAJ PAYDI baru, peningkatan manfaat/plan, penambahan manfaat Asuransi Tambahan baru maupun pemulihan Polis yang mempunyai Masa Tunggu (Waiting Period).
Berikut adalah hal-hal yang terdampak perubahan:
Nasabah yang memiliki produk dengan Masa Tunggu (Waiting Period) dapat memilih untuk tidak memberlakukan Masa Tunggu (Waiting Period) atau memberlakukan Masa Tunggu (Waiting Period).
Terkait Cuti Premi, hanya dapat diberlakukan atas permintaan nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya cuti Premi/Kontribusi tersebut.
Untuk investasi, nama subdana/ jenis dana investasi Anda akan diubah menyesuaikan dengan ketentuan nama subdana pada aturan yang baru tanpa mengubah risiko, manfaat maupun biaya dari subdana terkait.
Implikasi dari hal-hal tersebut adalah:
Nasabah dapat memilih untuk tidak memberlakukan atau memberlakukan Masa Tunggu (Waiting Period).
Cuti Premi hanya dapat diberlakukan atas permintaan nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya cuti Premi/Kontribusi tersebut.
Nama subdana/ jenis dana investasi Anda akan diubah menyesuaikan dengan ketentuan nama subdana pada aturan yang baru tanpa mengubah risiko, manfaat maupun biaya dari subdana terkait.
Periode waktu tertentu yang wajib dilalui oleh Pemegang Polis/Tertanggung sebelum dapat mengajukan klaim asuransi, sesuai dengan ketentuan dalam Polis Asuransi yang mereka miliki
Dengan adanya peraturan ini, nasabah/ calon nasabah diberikan pilihan yaitu:
Memberlakukan Masa Tunggu: nasabah/calon nasabah tidak perlu melakukan medical check up/pemeriksanaan kesehatan dan Masa Tunggu akan otomatis mengikuti ketentuan Polis yang dimiliki oleh nasabah. Untuk ini nasabah wajib mengisi form bahwa telah mengerti dan memahami Masa Tunggu beserta konsekuensinya.
Tidak memberlakukan Masa Tunggu : nasabah/calon nasabah melakukan medical check up/pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh AXA Mandiri dengan biaya ditanggung oleh nasabah/calon nasabah. Apabila hasil pemeriksaan telah disetujui oleh AXA Mandiri, maka Masa Tunggu dapat tidak dijalankan.
Kami menyarankan Anda tetap menjalankan Masa Tunggu agar manfaat bisa diterima dengan maksimal
Suatu kondisi dimana Pemegang Polis/Tertanggung dimungkinkan untuk tidak membayar Premi/Kontribusi selama suatu periode tertentu walaupun telah melewati Masa Leluasa (Grace Period), dan Polis tetap berlaku sesuai ketentuan polis.
Namun, kami sarankan Anda untuk tetap membayar Premi/ Kontribusi secara berkelanjutan agar manfaat proteksi dan manfaat tambahan nilai tunai yang terdapat dalam polis asuransi Anda tetap maksimal dan tidak berpotensi untuk lapse (penghentian penanggungan asuransi).
Anda dapat memanfaatkan fasilitas Cuti Premi/Kontribusi ini pada saat ada kondisi finansial darurat saja. Apabila dana sudah tersedia kembali mohon segera menonaktifkan cuti premi/kontribusi sehingga proteksi dan manfaat tambahan nilai tunai lebih optimal.
Cuti Premi atau Cuti Kontribusi hanya dapat diberlakukan atas permintaan/pengajuan nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal berlakunya Cuti Premi/Kontribusi yang diinginkan oleh nasabah. Namun, kami sarankan Anda untuk tetap membayar Premi/ Kontribusi secara berkelanjutan agar manfaat proteksi dan manfaat tambahan nilai tunai yang terdapat dalam polis asuransi Anda tetap maksimal dan tidak berpotensi untuk lapse.
Peraturan ini berdampak pada Polis yang terbit sejak 14 Maret 2022 dimana aturan Cuti Premi/Kontribusi Otomatis menjadi tidak berlaku.
Tidak ada perubahan terkait hal ini. Pengajuan cuti premi akan sama seperti kondisi sekarang yaitu nasabah wajib mengisi formulir Cuti Premi/Kontribusi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal berlakunya Cuti Premi/Kontribusi yang diinginkan oleh nasabah, untuk kemudian diberikan kepada financial advisor AXA Mandiri, atau mendatangi Walk In customer care AXA Mandiri. Pengajuan akan direview oleh tim AXA Mandiri dan akan diberitahukan kepada nasabah melalui email/sms/surat apakah disetujui atau ditolak.
Selain membantu cuti premi memiliki dampak terhadap polis Anda yaitu :
Uang pertanggungan yang didapatkan tidak maksimal jika pengajuan cuti premi dilakukan di tahun awal.
Pertumbuhan nilai polis jadi terhambat, terutama saat kondisi return investasi sedang rendah mengingat nilai investasi yang terbentuk, akan digunakan untuk biaya-biaya asuransi secara terus menerus.
Mengambil cuti premi dalam periode yang cukup lama membuat nilai investasi semakin tergerus karena biaya asuransi meningkat setiap tahunnya sehingga bisa berdampak buruk bagi portofolio investasi.
Kemungkinan terburuk dari cuti premi adalah dibatalkannya premi asuransi atau lapse karena sudah tidak ada lagi nilai investasi serta nilai tunai untuk membayar asuransi.
Selama masih terdapat Nilai Investasi yang mencukupi, maka AXA Mandiri akan melakukan penarikan atas sejumlah Unit yang jumlahnya sesuai dengan biaya/ujrah Polis berdasarkan harga satuan pada Tanggal Valuasi untuk menjaga agar Polis tetap berlaku.
Apabila seluruh Nilai Investasi telah habis atau menjadi lebih kecil sehingga tidak mencukupi untuk digunakan menutupi biaya Polis akan ada percobaan penarikan dana dari rekening. Namun jika tidak ada pembayaran Premi/Kontribusi lagi, maka Polis ini akan berakhir (lapse).
Anda dapat mengunjungi Walk-in Customer Care AXA Mandiri atau menemui financial advisor AXA Mandiri untuk mengisi formulir perubahan data polis kemudian membayar Premi/Kontribusi kembali sesuai tanggal jatuh tempo Premi/Kontribusi yang tertera di sistem AXA Mandiri.
Ada 2 perubahan yang terjadi untuk memenuhi peraturan OJK yang baru ini, yaitu:
Perubahan pada nama subdana/fund dari PAYDI nasabah dengan memuat kata yang mencirikan strategi investasinya
Perubahan penempatan investasi subdana/fund dalam bentuk reksadana hanya dapat ditempatkan pada reksadana yang memiliki aset pendasar (underlying asset) seluruhnya berupa surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Surat berharga Bank Indonesia (SBI)
Di dalam Polis Anda ada yang disebut dengan Pilihan Jenis Investasi (UL Fund). Subdana adalah dana yang dibentuk dan dikelola Perusahaan dengan strategi investasi spesifik untuk memberikan manfaat yang dikaitkan dengan investasi pada PAYDI.
Peraturan ini tidak mengubah potensi pengembangan dana dan risiko yang ada dalam subdana Anda karena kelas aset dan acuan investasi masih tetap sama/ tidak berubah.
Tidak ada perubahan. Biaya aset pengelolaan per tahun akan tetap sama.
Ya, apabila subdana tersebut belum sesuai dengan peraturan ini, maka akan dilakukan perubahan subdana. Namun, perlu kami sampaikan bahwa perubahan subdana tersebut tidak akan mengubah risiko, manfaat, maupun biaya dari subdana sebelumnya.
Sistem administrasi dari subdana Anda tidak berubah. Semua proses administrasi dan penyimpanan tetap dilakukan oleh Bank Kustodian sebagai pihak yang independen.
Dengan adanya pembatasan bahwa reksadana hanya diperbolehkan berisi 100% Surat Berharga Negara (SBN), maka AXA Mandiri akan melakukan penyesuaian bentuk investasi menjadi Kontrak Pengelolaan Dana(KPD). Adapun perubahan ini tidak akan mengubah alokasi aset dan risiko nasabah.
AXA Mandiri sudah memenuhi batasan maksimum 10% dari total Nilai Aktiva Bersih (NAB)masing-masing subdana untuk pihak terafiliasi, dan maksimum 25% dari total NAB untuk masing-masing subdana pada pihak yang tidak terafiliasi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email customer@axa-mandiri.co.id maupun melalui telepon ke 1500803
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi