Aset Penerbit

Aset Penerbit

null Beda Asuransi Jiwa Tradisional dan Asuransi Jiwa PAYDI
Inspirasi Berita

Pandemi COVID-19 yang terjadi meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya asuransi jiwa. Hal ini terbukti dari Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa pada kuartal I-2022 yang dikutip langsung dari situs resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Dalam laporan kinerja Kuartal I-2022 dijelaskan bahwa terdapat peningkatan di beberapa komponen, salah satunya peningkatan total keseluruhan polis sebesar 17,4% atau senilai 20,87 juta polis. Sedangkan, jumlah tertanggung bertambah lebih dari 11 juta orang atau tumbuh sebesar 18,1%.

Dalam laporannya, AAJI juga menyebutkan bahwa industri asuransi jiwa juga turut berkontribusi pada pembangunan perekonomian Indonesia melalui penempatan dana kelola investasi. Sekitar 29,6% dana Kelola investasi ditempatkan pada instrumen yang dapat mendukung pembangunan negara seperti obligasi, sukuk, dan Surat Berharga Negara (SBN). Dana kelola investasi ini pada umumnya berasal dari penempatan dana pemegang polis Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau PAYDI.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan dari asuransi jiwa tradisional dengan asuransi jiwa PAYDI? Simak penjelasan berikut

Beda asuransi jiwa tradisional dan PAYDI

1. Manfaat asuransi jiwa

Ketika Anda menggunakan jenis asuransi jiwa tradisional, maka Anda sebagai nasabah akan mendapatkan manfaat proteksi tanpa nilai tunai. Namun, asuransi ini menyediakan proteksi dengan perlindungan terbatas. Jika polis dihentikan sebelum jangka waktu berakhir, maka tidak ada nilai tunai yang akan dibayarkan.

Sedangkan pada asuransi PAYDI, premi yang dibayarkan sudah mencakup manfaat nilai tunai. Manfaat ini akan memberikan Anda nilai tunai yang dapat dicairkan selama masa asuransi sesuai dengan jenis asuransi. Nilai tunai terebut bisa Anda dapatkan dari hasil investasi yang nilainya fluktuatif mengikuti pasar modal. Artinya, nilai investasi tersebut bersifat fluktuatif, bisa meningkat dan mungkin juga menurun.


Baca juga: Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, Alternatif Produk Asuransi yang Menarik 


2. Cuti premi

Asuransi jiwa tradisional tidak mengenal istilah cuti premi karena masa pembayaran telah ditentukan di awal dan menjadi bagian dari kontrak polis. Namun pada asuransi jiwa PAYDI, cuti premi menjadi fasilitas yang bisa dinikmati nasabah karena terdapat nilai investasi dari premi yang telah dibayarkan.

Apabila Anda memiliki asuransi jiwa PAYDI dan memilih untuk mengambil cuti premi, bukan berarti Anda tidak membayar premi sama sekali. Namun premi asuransi diambil dari nilai tunai yang telah terbentuk dari hasil investasi produk PAYDI. Oleh karena itu, ada baiknya cuti premi ini diajukan ketika nilai investasi Anda telah mampu menutupi biaya premi tersebut.

Namun menurut surat edaran baru dari OJK mengenai PAYDI, saat ini cuti premi hanya dapat diberlakukan atas permintaan pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya cuti premi tersebut. Jadi, disarankan bagi Anda Anda untuk hanya mengambil fasilitas cuti premi ketika memiliki  kebutuhan mendesak dan dihentikan begitu keadaan keuangan membaik. Hal ini bertujuan agar pembayaran premi yang tertunggak dapat segera dilanjutkan untuk mencegah polis menjadi tidak aktif. 


Baca juga: Cuti Premi Pada Asuransi PAYDI Adalah Jebakan? 


3. Fitur investasi

Pada asuransi jiwa PAYDI, Anda bisa memilih berbagai fitur investasi sesuai dengan ketentuan polis. Mulai dari top up (penambahan dana investasi), switching (pemindahan dana investasi), apportionment (perubahan proporsi dana investasi), dan partial withdrawal (penarikan sebagian dana investasi). Fitur investasi tersebut tidak bisa Anda temukan ketika memilih untuk menggunakan asuransi jiwa tradisional, baik jenis berjangka maupun endowment

4. Fleksibilitas

Perusahaan asuransi jiwa tradisional biasanya telah menentukan manfaat perlindungan apa saja yang bisa didapatkan nasabah. Anda juga biasanya akan diberi pilihan asuransi tambahan yang umumnya tersedia dengan ketentuan harus ditentukan sejak awal polis karena dapat mempengaruhi perhitungan premi yang akan dibayarkan.

Asuransi Jiwa Tradisional dan Asuransi Jiwa PAYDI Memiliki Keuntungan Masing-Masing

Sedangkan pada asuransi jiwa PAYDI, Anda dapat memilih manfaat asuransi tambahan (rider) sesuai kebutuhan, seperti asuransi penyakit kritis, asuransi rawat inap, hingga asuransi kecelakaan. Fleksibilitas untuk menambahkan asuransi rider juga bisa dilakukan kapan saja pada asuransi jiwa PAYDI. 

Itulah beberapa perbedaan asuransi jiwa tradisional dengan asuransi jiwa PAYDI. Apapun jenis asuransi jiwa yang Anda pilih, pastikan Anda memilih produk asuransi dari AXA Mandiri. Anda bisa memilih produk asuransi jiwa tradisional maupun asuransi jiwa PAYDI dari AXA Mandiri sesuai dengan kebutuhan.

Apabila Anda memilih untuk memiliki perlindungan asuransi jiwa tradisional, AXA Mandiri memiliki Asuransi Mandiri Secure Life, Asuransi Mandiri Secure Wealth, dan Asuransi Mandiri Mikro Sejahtera. Sedangkan bagi Anda yang tertarik dengan asuransi jiwa PAYDI dari AXA Mandiri yang memiliki manfaat perlindungan jiwa sekaligus investasi, bisa memilih Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera - Solusi Perlindungan Jiwa, Asuransi Mandiri Investasi Prestise, Asuransi Mandiri Elite Plan, dan Asuransi Mandiri Legacy Plan.

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai berbagai macam produk asuransi jiwa dari AXA Mandiri, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.

 

Sumber:

  • https://money.kompas.com/read/2022/02/18/080300626/pahami-perbedaan-jenis-asuransi-jiwa-untuk-menentukan-pilihan-yang-tepat-
  • https://www.cermati.com/artikel/mengenal-asuransi-tradisional-jenis-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-unit-link
  • https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211222122847-78-737219/untung-rugi-beli-asuransi-unitlink
  • https://aaji.or.id/NewsEvent/jumlah-tertanggung-tumbuh-industri-asuransi-jiwa-melindungi-7545-juta-masyarakat-indonesia-di-kuartal-i-2022