Aset Penerbit

Aset Penerbit

null Sebelum Memilih, Yuk, Kenali Dulu Apa Itu Asuransi
Berita Inspirasi

Penetrasi asuransi di tahun 2018 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), penetrasi asuransi jiwa di tahun 2018 hanya mencapai 1,3 persen.

 

Masih kecilnya angka penetrasi asuransi di atas bisa jadi menunjukan masih banyaknya masyarakat yang belum paham pentingnya punya asuransi. Memberikan informasi, edukasi dan fakta bisa jadi adalah solusinya. Nah, semoga artikel ini bisa menambah pemahaman tentang asuransi, kita mulai dengan sejarah dan definisi asuransi.

Dikutip dari halaman Historia.id, sejarah asuransi di Indonesia bermula sejak 1840-an. Bataviaasche Zee en Brand-Assurantie Maatschappij adalah perusahaan asuransi pertama di Indonesia, berdiri pada 18 Januari 1843 dan berlokasi di Kali Besar Timur, Batavia.

Awalnya asuransi tersebut banyak digunakan oleh perusahaan perkapalan untuk melindungi barang yang mereka bawa dari risiko pembusukan, perompakan, kebakaran atau terpaan ombak. Dengan kata lain, perusahaan asuransi pertama di Indonesia adalah perusahaan asuransi umum. Kemudian beberapa waktu berdirilah perusahaan asuransi jiwa dengan nama Nederlansch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij atau disingkat NILLMIJ.

Berawal dari keprihatinan terhadap kehidupan guru Indonesia, Dwidjosewojo, seorang guru di Magelang yang juga anggota Boedi Oetomo mengusulkan pembentukan badan asuransi jiwa bersama dalam rapat Persatoean Goeroe Hindia Belanda (PGHB). Onderlinge Levensverzekering Maatschappij PGHB atau disingkat OL Mij PGHB, asuransi pertama murni milik anak negeri akhirnya terwujud di Magelang pada 12 Februari 1912.

Definisi asuransi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

Sedangkan menurut definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan. Imbalan yang dimaksud adalah untuk:
1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena peristiwa yang tidak pasti.
2. Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Usaha pengasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
1. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
2. Pertanggungan ulang risiko.
3. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
4. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi atau reasuransi syariah.
5. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Sehingga mudahnya, cara kerja asuransi itu seperti gotong-royong atau subsidi silang. Sebab, perusahaan asuransi sebenarnya menghimpun dana dari nasabah. Kemudian, dana tersebut diolah sedemikian rupa. Saat salah satu nasabah mengalami risiko berupa kerugian finansial tertentu yang masuk dalam kesepakatan, pihak perusahaan asuransi akan memberikan sebagian dana tersebut. Dengan kata lain asuransi sangat bermanfaat karena hadir untuk melindungi setiap orang dari kerugian finansial yang disebabkan oleh risiko dalam hidup.
Berbagai sumber